Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Wacana Program ‘Mobil Rakyat’ Ternyata Belum Hilang

Berita Otomotif

Wacana Program ‘Mobil Rakyat’ Ternyata Belum Hilang

JAKARTA - Pada akhir 2021, rencana pembuatan program ‘mobil rakyat’ sempat mengemuka. Wacana itu kemudian menyurut, tapi ternyata belum hilang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pihaknya masih akan mengajukan program mobil rakyat. Rumusannya sendiri terus dimatangkan.

“Rumusannya masih berjalan dan tentunya nanti saya akan memberikan usulan yang resmi di depan kabinet, (untuk membahas) seperti apa nanti pandangan kabinet berkaitan dengan usulan mobil rakyat,” ucap Agus dalam konferensi pers di sela-sela seremoni ekspor Honda BR-V, Rabu (16/3/2022) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Program mobil rakyat pertama kali didengungkan oleh Kementerian Perindustrian pada Desember 2021.

Wacana tersebut timbul bersamaan dengan hiruk-pikuk permintaan perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di tengah pandemi Covid-19 yang berakhir setelah ganti tahun.

Mobil-mobil yang masuk kategori mobil rakyat kelak mendapatkan keistimewaan bebas PPnBM.

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” ujar Agus ketika itu.

Namun, ketika insentif PPnBM diputuskan diperpanjang pada Januari-Maret untuk mobil-mobil non-low cost green car (LCGC) dan Januari-September bagi mobil-mobil LCGC, isu mobil rakyat kemudian menguap.

Saat pertama kali dipublikasikan, ada tiga syarat agar sebuah mobil nantinya dapat dikategorikan sebagai mobil rakyat. Selain mesti dirakit lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, kapasitas mesinnya juga harus di bawah 1.500 cc dan harganya maksimal Rp240 juta-an.

Persyaratan itu hingga kini masih serupa, khususnya mengenai harga jual.

“Jadi, sekarang masih dirumuskan dalam internal kita. Belum tahu soal harganya, kira-kira di bawah Rp250 juta. Kira-kira, ya,” pungkas Agus.

Jika wacana mobil rakyat benar-benar terwujud, salah satu segmen kendaraan yang menjadi kandidat kuat mendapatkannya karena memenuhi segala persyaratan di atas adalah LCGC. Segmen ini sempat dibebaskan dari PPnBM ketika diinisiasi pada 2013 hingga pertengahan Oktober 2021.

Namun, aturan perpajakan kendaraan yang baru membuat LCGC dikenakan PPnBM, meski tarifnya masih lebih rendah dari segmen-segmen yang lain yaitu 3 persen. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang