Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Asosiasi Pabrikan Otomotif Gembira Ada Usulan ‘Mobil Rakyat’ Bebas Pajak

Berita Otomotif

Asosiasi Pabrikan Otomotif Gembira Ada Usulan ‘Mobil Rakyat’ Bebas Pajak

JAKARTA - Wacana terkait ‘mobil rakyat’ yang bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sedang dibahas pemerintah. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespons positif hal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini sedang mengajukan dua usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya ialah penciptaan kategorisasi mobil rakyat di industri otomotif Indonesia yang mendapat keistimewaan PPnBM 0 persen.

Gaikindo mengaku senang jika usulan tersebut nantinya dikabulkan.

“Terus terang, jika ada keputusan itu, kami dari Gaikindo menyambut dengan gembira karena akan menjadi suatu tambahan bahan bakar buat kami, lah, supaya kami bisa terus berjualan. Tapi, terus terang, ini masih menjadi kajian pemerintah,” ucap Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi ketika dihubungi Mobil123.com pada Rabu (5/1/2022) sore kemarin.

Menurut Kemenperin sendiri, dalam usulan mereka terdapat tiga syarat agar sebuah model kendaraan bermotor roda empat untuk penumpang bisa dikategorikan sebagai mobil rakyat. Pertama, tingkat komponen dalam negeri (TKDN/local purchase) dari model tersebut minimal mencapai 80 persen. Lalu, harga jualnya tak sampai Rp250 juta.

Adapun persyaratan ketiga dalam usulan mobil rakyat adalah model itu memiliki kapasitas mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) sebesar-besarnya 1.500 cc.

Di sisi lain, Kemenperin juga mengajukan usulan kedua kepada Kemenkeu yakni perpanjangan insentif PPnBM yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 tahun lalu untuk mendorong industri otomotif.

Sekadar mengingatkan, pada Maret-Desember 2021, pemerintah memberikan stimulus PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang populer juga dengan sebutan ‘diskon’ PPnBM.

Hanya mobil-mobil rakitan dalam negeri dengan komponen lokal minimal 60 persen yang berhak mendapatkannya.

Mobil-mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah mendapatkan potongan PPnBM secara penuh (100 persen).

Sementara itu, mobil-mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc mendapatkan potongan PPnBM 50 persen dari tarif normal (untuk yang berpenggerak dua roda) atau 25 persen (untuk yang berpenggerak empat roda).

Insentif PPnBM tersebut disebut berhasil mengangkat industri otomotif di tengah pandemi. Pada 2021, penjualan mobil dipercaya akan finis di angka 800-850 ribu unit atau di atas target 750 ribu unit dari Gaikindo.

Pada 2020--tahun pertama masuknya pandemi di Indonesia--penjualan jeblok menjadi hanya 500 ribu-an unit, dari satu juta-an unit pada 2019. [Xan/Ses]

 >>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang