Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sehabis Uji Emisi, Pembatasan Usia Kendaraan akan Diterapkan

Berita Otomotif

Sehabis Uji Emisi, Pembatasan Usia Kendaraan akan Diterapkan

JAKARTA – Setelah menggalakkan program uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersiap untuk melakukan pembatasan usia kendaraan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa usia kendaraan akan dibatasi hingga 10 tahun. Keputusan tersebut diambil untuk dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.

Kebijakan pembatasan sebenarnya masih cukup lama untuk diterapkan. Rencananya, kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang sehingga diharapkan masyarakat bisa mempersiapkan diri.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan pemuilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan. Kewajiban ini diperuntukkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.

Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif. Sanksi tersebut berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Jadwal Uji Emisi Gratis

Sehabis Uji Emisi, Pembatasan Usia Kendaraan akan Diterapkan
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji emisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menggelar uji emisi gratis di beberapa tempat. Pengujian tersebut diselenggarakan secara gratis sehingga diharapkan tidak membebani masyarakat.

Pelaksanaan uji emisi gratis dilakukan pada haru Rabu, tanggal 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Selanjutnya uji emisi gratis akan dilakukan di depan gedung CNI Jakarta Barat hari Rabu, 13 Januari 2021.

Uji emisi gratis berikutnya diselenggarakan di Waduk Pluit, Jakara Utara pada Senin 18 Januari 2021. Kemudian dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 di jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang