Beranda Berita Berita Otomotif Sehabis Uji Emisi, Pembatasan Usia Kendaraan akan Diterapkan Sehabis Uji Emisi, Pembatasan Usia Kendaraan akan Diterapkan Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 January 2021 15:18 JAKARTA – Setelah menggalakkan program uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersiap untuk melakukan pembatasan usia kendaraan.Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa usia kendaraan akan dibatasi hingga 10 tahun. Keputusan tersebut diambil untuk dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Artikel terkait Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Pemerintah DKI Jakarta Latih 300 Teknisi Berita Otomotif 24 October 2020 BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Berita Otomotif 01 February 2021 Ini Cara untuk Mendapatkan Uji Emisi Gratis Berita Otomotif 01 October 2020 Kebijakan pembatasan sebenarnya masih cukup lama untuk diterapkan. Rencananya, kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang sehingga diharapkan masyarakat bisa mempersiapkan diri.Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan pemuilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan. Kewajiban ini diperuntukkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif. Sanksi tersebut berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.Jadwal Uji Emisi GratisUntuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji emisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menggelar uji emisi gratis di beberapa tempat. Pengujian tersebut diselenggarakan secara gratis sehingga diharapkan tidak membebani masyarakat.Pelaksanaan uji emisi gratis dilakukan pada haru Rabu, tanggal 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Selanjutnya uji emisi gratis akan dilakukan di depan gedung CNI Jakarta Barat hari Rabu, 13 Januari 2021.Uji emisi gratis berikutnya diselenggarakan di Waduk Pluit, Jakara Utara pada Senin 18 Januari 2021. Kemudian dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 di jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas kendaraan baru kendaraan bekas pembatasan usia kendaraan uji emisi kendaraan uji emisi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ... Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ... Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ... Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ... Komentar
Sehabis Uji Emisi, Pembatasan Usia Kendaraan akan Diterapkan Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 January 2021 15:18 JAKARTA – Setelah menggalakkan program uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bersiap untuk melakukan pembatasan usia kendaraan.Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa usia kendaraan akan dibatasi hingga 10 tahun. Keputusan tersebut diambil untuk dapat mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Artikel terkait Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Pemerintah DKI Jakarta Latih 300 Teknisi Berita Otomotif 24 October 2020 BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Berita Otomotif 01 February 2021 Ini Cara untuk Mendapatkan Uji Emisi Gratis Berita Otomotif 01 October 2020 Kebijakan pembatasan sebenarnya masih cukup lama untuk diterapkan. Rencananya, kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang sehingga diharapkan masyarakat bisa mempersiapkan diri.Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan pemuilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraan. Kewajiban ini diperuntukkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun.Mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif. Sanksi tersebut berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.Jadwal Uji Emisi GratisUntuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji emisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun menggelar uji emisi gratis di beberapa tempat. Pengujian tersebut diselenggarakan secara gratis sehingga diharapkan tidak membebani masyarakat.Pelaksanaan uji emisi gratis dilakukan pada haru Rabu, tanggal 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Selanjutnya uji emisi gratis akan dilakukan di depan gedung CNI Jakarta Barat hari Rabu, 13 Januari 2021.Uji emisi gratis berikutnya diselenggarakan di Waduk Pluit, Jakara Utara pada Senin 18 Januari 2021. Kemudian dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 di jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait mobil bekas kendaraan baru kendaraan bekas pembatasan usia kendaraan uji emisi kendaraan uji emisi
Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Pemerintah DKI Jakarta Latih 300 Teknisi Berita Otomotif 24 October 2020
Banyak Peminat, Honda sangat Mempertimbangkan Jual Step WGN di Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Honda Step WGN e:HEV yang berteknologi hybrid makin berpotensi untuk dipasarkan di Indonesia, setelah survei yang dilakukan oleh sang ...
Toyota Prius PHEV Segera Susul Prius Hybrid, Perkiraan Harga di Indonesia Terungkap Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Perkiraan harga Toyota Prius PHEV di Indonesia sudah diungkap. Sedan ramah lingkungan itu sendiri kemungkinan baru bisa dirilis pada ...
Indonesia Dirasa Tak Cuma Butuh Banyak Mobil Listrik Murni, tapi juga Mobil Hybrid Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu TANGERANG – Pasar Indonesia dirasa butuh beragam opsi teknologi kendaraan elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid sampai mobil listrik murni (battery ...
Hasil Riset Terbaru, Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-10 di Dunia! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Jakarta masuk dalam daftar 10 besar kota termacet di dunia, menurut riset terkini yang dilakukan oleh INRIX.INRIX baru-baru ini merilis ...