Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Toyota Sudah Hubungi 42 Persen Konsumen Indonesia yang Terkena Recall 2015

Berita Otomotif

Toyota Sudah Hubungi 42 Persen Konsumen Indonesia yang Terkena Recall 2015

JAKARTA – Toyota sudah mengabari secara langsung 42 persen konsumen yang mobilnya terkena recall pada 2015, berdasarkan data hingga bulan keempat 2018.

Pada 2015, Toyota memang menggelar recall (penarikan dan perbaikan massal gratis) terhadap 117.117 unit mobil di Indonesia karena potensi kerusakan pada airbag inflator. Recall ini merupakan bagian dari program global dan di Indonesia model-model yang terdeteksi mengalami kemungkinan masalah adalah Alphard (produksi 2010 – 2014), Nav1 (2012 – 2013), Camry (2002 – 2004), Corolla (2001 – 2013), Vios (2006 – 2013), serta Yaris (2006 – 2013).

Recall masih berlangsung hingga detik ini karena volume kendaraan yang masif. Selain mengumumkannya melalui media massa, Toyota juga menghubungi secara langsung para konsumen.

“Sampai dengan April 2018, PT Toyota Astra Motor (TAM) sudah mengirimkan undangan untuk mengecek kendaraan ke bengkel resmi kepada 42 persen atau sekitar 50 ribu konsumen,” ujar Executive General Manager TAM Fransiskus Soerjopranoto kepada Mobil123.com, Kamis (28/6/2018) malam melalui pesan singkat.

Soerjopranoto lalu mengatakan 30 persen dari konsumen yang sudah dikontak telah ditangani mobi-mobilnya di bengkel resmi Toyota.

Aktivitas recall di Indonesia sendiri kini sudah mendapat payung hukum dari pemerintah, lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.33 Tahun 2018 Pasal 79 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Regulasi ini ditandatangai 20 April dan mulai diberlakukan empat hari setelahnya.

Melalui Permenhub tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan bermotor untuk melakukan recall jika mendeteksi kecacatan produksi yang berdampak pada keselamatan. Selain itu, mereka juga diharuskan melaporkan recall kepada Kementerian Perhubungan.

Sebelum ada payung hukum ini, recall bukan lah sebuah kewajiban. Para agen pemegang merek atau distributor pun tidak menginformasikannya kepada pemerintah, malah kerap melakukan recall diam-diam. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang