Beranda Berita Berita Otomotif Pemerintah Wajibkan Produsen Lapor Recall Mobil Cacat Produksi Pemerintah Wajibkan Produsen Lapor Recall Mobil Cacat Produksi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 June 2018 14:44 JAKARTA – Recall, atau penarikan dan perbaikan massal kendaraan secara gratis, kini sudah memiliki payung hukum dari pemerintah. Di dalam peraturan tersebut, pabrikan otomotif wajib melakukan dan melaporkannya kepada pemerintah jika mengetahui adanya kecacatan pada kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) yang diproduksi.Recall diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 20 April. Aturan itu sendiri sudah diterapkan mulai 24 April. Artikel terkait Kemenhub Siapkan Langkah Baru Guna Percepat Program Kendaraan Listrik Berita Otomotif 21 May 2021 NHTSA: Kemungkinan Recall di Tahun 2015 Lebih Banyak dari 2014 Berita Otomotif 08 January 2015 Menteri Perhubungan Berharap Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal Berita Otomotif 19 April 2021 Permasalahan recall, berdasarkan softcopy peraturan yang diunduh Mobil123.com dari laman daring resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat dalam Pasal 79. Terdapat enam ayat di dalam pasal mengenai recall.“Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan,” demikian tertulis pada ayat pertama.Recall, menurut Pasal 79 Ayat 3, juga harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kemenhub. Ayat 4 kemudian menyebutkan kewajiban recall akan dikenakan pada Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor.“Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri,” lanjut ayat berikutnya.Berikut ini adalah isi lengkap Permenhub No.33 Tahun 2018 Ayat 79:Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cacat desain; atau b. kesalahan produksi.Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - 65- perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait recall Kemenhub Permenhub No.33 Tahun 2018 Kementerian Perhubungan payung hukum recall penarikan dan perbaikan massal kendaraan recall mobil Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pemerintah Wajibkan Produsen Lapor Recall Mobil Cacat Produksi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 June 2018 14:44 JAKARTA – Recall, atau penarikan dan perbaikan massal kendaraan secara gratis, kini sudah memiliki payung hukum dari pemerintah. Di dalam peraturan tersebut, pabrikan otomotif wajib melakukan dan melaporkannya kepada pemerintah jika mengetahui adanya kecacatan pada kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) yang diproduksi.Recall diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 20 April. Aturan itu sendiri sudah diterapkan mulai 24 April. Artikel terkait Kemenhub Siapkan Langkah Baru Guna Percepat Program Kendaraan Listrik Berita Otomotif 21 May 2021 NHTSA: Kemungkinan Recall di Tahun 2015 Lebih Banyak dari 2014 Berita Otomotif 08 January 2015 Menteri Perhubungan Berharap Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal Berita Otomotif 19 April 2021 Permasalahan recall, berdasarkan softcopy peraturan yang diunduh Mobil123.com dari laman daring resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat dalam Pasal 79. Terdapat enam ayat di dalam pasal mengenai recall.“Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan,” demikian tertulis pada ayat pertama.Recall, menurut Pasal 79 Ayat 3, juga harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kemenhub. Ayat 4 kemudian menyebutkan kewajiban recall akan dikenakan pada Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor.“Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri,” lanjut ayat berikutnya.Berikut ini adalah isi lengkap Permenhub No.33 Tahun 2018 Ayat 79:Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cacat desain; atau b. kesalahan produksi.Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - 65- perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait recall Kemenhub Permenhub No.33 Tahun 2018 Kementerian Perhubungan payung hukum recall penarikan dan perbaikan massal kendaraan recall mobil
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...