Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pemerintah Wajibkan Produsen Lapor Recall Mobil Cacat Produksi

Berita Otomotif

Pemerintah Wajibkan Produsen Lapor Recall Mobil Cacat Produksi

JAKARTA – Recall, atau penarikan dan perbaikan massal kendaraan secara gratis, kini sudah memiliki payung hukum dari pemerintah. Di dalam peraturan tersebut, pabrikan otomotif wajib melakukan dan melaporkannya kepada pemerintah jika mengetahui adanya kecacatan pada kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) yang diproduksi.

Recall diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 20 April. Aturan itu sendiri sudah diterapkan mulai 24 April.

Permasalahan recall, berdasarkan softcopy peraturan yang diunduh Mobil123.com dari laman daring resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat dalam Pasal 79. Terdapat enam ayat di dalam pasal mengenai recall.

“Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan,” demikian tertulis pada ayat pertama.

Recall, menurut Pasal 79 Ayat 3, juga harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kemenhub. Ayat 4 kemudian menyebutkan kewajiban recall akan dikenakan pada Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor.

“Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri,” lanjut ayat berikutnya.

Berikut ini adalah isi lengkap Permenhub No.33 Tahun 2018 Ayat 79:

  1. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
  2. Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cacat desain; atau b. kesalahan produksi.
  3. Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - 65- perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
  4. Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
  5. Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. [Xan/Ari]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang