Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Tilang Ganjil-Genap Berlaku 6 Agustus 2020, Ingat Lagi 25 Lokasinya

Berita Otomotif

Tilang Ganjil-Genap Berlaku 6 Agustus 2020, Ingat Lagi 25 Lokasinya

JAKARTA – Masa sosialisasi pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berakhir. Para pelanggarnya pun tak lagi mendapatkan teguran, melainkan hukuman.

Sekadar mengingatkan, rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap di Ibu Kota akhirnya diterapkan lagi mulai Senin (3/8/2020), setelah sempat nonaktif sejak 29 Maret silam akibat pandemi virus Corona (Covid-19) plus penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal April. Pemberlakuan kembali ganjil-genap disertai dengan periode sosialisasi selama tiga hari yang berakhir pada Rabu (5/8/2020) kemarin.

“Sekitar 127 personel (berjaga) di pintu-pintu masuk lokasi ganjil-genap,” ucap Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Purnomo Yugo mengenai penjagaan di hari terakhir sosialisasi, seperti dikutip dari situs NTMC Polri.

Pada 3 – 5 Agustus, para pelanggar aturan ganjil – genap hanya mendapat teguran lisan. Akan tetapi, mulai Kamis (6/8/2020), mereka akan ditilang baik secara manual atau pun melalui teknologi e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement/tilang elektronik).

Ada 25 lokasi yang terkena ganjil – genap. Berikut ini detailnya:

1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. MH Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kiai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya – Jl. Gatsu)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. MT Haryono
18. Jl. HR Rasuna Said
19. Jl. DI Pandjaitan
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya – simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Stasiun Senen
25. Jl. Gunung Sahari

Ganjil-genap sebenarnya sudah ingin dilaksanakan lagi ketika Gubernur Jakarta Anies Baswedan melonggarkan PSBB pada awal Juni. Namun, kebijakan ini terus diundur sampai permulaan Agustus.

Tadinya, aturan ganjil-genap terbaru tak hanya ingin menyertakan mobil pribadi, tapi juga sepeda motor. Pada perkembangannya, pemerintah daerah DKI Jakarta berubah pikiran. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang