JAKARTA - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pada Tilang Elektronik Nasional Tahap I ini akan ada 244 kamera yang beroperasi di 12 Polda di seluruh Indonesia. Sistem ini akan berlaku mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) dan diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya diperlukan upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, berkeselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa Tilang Elektronik Nasional Tahap I ini juga akan meningkatkan transparasi penegakan hukum. Pasalnya, aparat juga akan dituntuk untuk berlaku jujur dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Kita terus memperbaiki sistem khususnya lalu lintas di jalan. (Aparat) tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya kemudian.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus berusaha agar tilang elektronik dapat berlaku di 34 Polda. Penambahan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan infrastruktur di masing-masing wilayah.
mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Tilang Elektronik Nasional bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem tilang elektronik terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Kami akan bangun tilang elektronik di 10 Polda berikutnya. Rencanakan sekitar 28 April Kami resmikan launching tahap II. Secara teknis di lapangan Kami terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda. Di semua titik yang perlu dipasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis,” terangnya.
Menariknya, dalam Tilang Elektronik Nasional Tahap I, seluruh kendaraan akan terdeteksi baik kendaraan roda dua maupun roda empat, Dengan demikian tidak akan ada kecemburuan atas hukum yang berlaku di masyarakat.
Setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus pada Tilang Elektronik Nasional Tahap I. 10 pelanggaran tersebut adalah pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Dan berikut adalah 12 Polda yang telah menerapkan tilang elektronik
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Utara
- Polda Riau
- Polda Banten
- Polda D.I.Y
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sumatera Barat
[Adi/Had]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
Test Drive Toyota Veloz: Terbukti Bisa Mengerem Sendiri, asalkan…
Review
Siap-siap, 7 Juli 2022 Nanti Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Lagi
Berita Otomotif