JAKARTA – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menegaskan bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya merusak garansi kendaraan.
Salah satu keuntungan dari membeli mobil baru adalah pelanggan bisa mendapatkan garansi pemakaian. Aturan garansi dari masing-masing merk kendaraan berbeda-beda. Suzuki Indomobil Sales misalnya memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.
Namun perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Setidaknya ada lima jenis kerusakan yang tidak ditanggung oleh garansi resmi. Dan berikut adalah daftarnya.
Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi
Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.
Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.
Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar
Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal, perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.
Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Suku cadang habis karena pemakaian
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.
Untuk memastikan mobil konsumen Suzuki tetap prima dan tidak mengalami kendala, konsumen bisa menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800 untuk Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA). [Adi/Ari]
Berita Utama

Belum 1,5 Tahun Meluncur, Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran Model
Mobil Baru
Hyundai Stargazer Resmi Rilis di GIIAS 2022, Sudah Laku 2.000 Unit Lebih
Mobil Baru