Fakta Penting Geely Starray EM-i di Indonesia: SUV Plug-in Hybrid Rp499 Juta Produksi Lokal di Purwakarta
Adu Spesifikasi SUV Listrik Rp 250–500 Jutaan: Jaecoo J5 EV vs BYD Atto 3 vs Geely EX5, Siapa yang Paling Unggul?
Beranda Berita Berita Otomotif Sri Mulyani Akhirnya Teken Aturan PPnBM 0 Persen Mobil Baru! Sri Mulyani Akhirnya Teken Aturan PPnBM 0 Persen Mobil Baru! Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 26 February 2021 21:14 JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani dan menerbitkan aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang akan menurunkan harga jual mobil baru mulai Maret 2021.Payung hukum relaksasi pajak mobil baru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi telah diunggah di situs resmi Kementerian Keuangan dan dapat diunduh secara bebas.PMK itu mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan diundangkan pada 26 Februari 2021.Sekadar mengingatkan, pada pekan kedua Februari pemerintah mengumumkan pemberian kelonggaran pajak bagi mobil baru. Bentuknya ialah insentif PPnBM yang akan diberikan secara bertahap mulai bulan ketiga 2021--dimulai dari PPnBM 0 persen pada tiga bulan pertama--untuk kendaraan – kendaraan kategori tertentu.Pasal 2 sampai Pasal 4 dari PMK 20 Tahun 2021 mengatur kategori – kategori kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. Patokan-patokannya secara garis besar adalah jenis kendaraan, jenis maupun kapasitas mesin, sistem penggerak roda, plus kandungan komponen lokal.Keringanan PPnBM 'dihadiahkan' untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) bersistem penggerak dua roda (4x2) serta berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkannya.Kendaraan – kendaraan di atas harus pula memenuhi persyaratan local purchase (kandungan komponen lokal) minimal.Disebutkan bahwa pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.“Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian tertulis di Pasal 4.Pasal 5 menyatakan pada Maret – Mei mendatang mobil – mobil di atas mendapatkan PPnBM 0 persen. Ini dilanjutkan dengan relaksasi PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni – Agustus dan 25 persen dari tarif pada September – Desember. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Sri Mulyani aturan PPnBM 0 persen mobil baru Menteri Keuangan Sri Mulyani insentif PPnBM mobil baru PMK Nomor 20 Tahun 2021 PPnBM 0 persen mobil baru insentif pajak mobil baru Menteri Keuangan relaksasi pajak mobil baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 relaksasi PPnBM mobil baru Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ... 833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ... Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ... Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ... Komentar
Sri Mulyani Akhirnya Teken Aturan PPnBM 0 Persen Mobil Baru! Berita Otomotif Insan Akbar https://www.mobil123.com/authors/779/insan-akbar | 26 February 2021 21:14 JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani dan menerbitkan aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang akan menurunkan harga jual mobil baru mulai Maret 2021.Payung hukum relaksasi pajak mobil baru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi telah diunggah di situs resmi Kementerian Keuangan dan dapat diunduh secara bebas.PMK itu mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan diundangkan pada 26 Februari 2021.Sekadar mengingatkan, pada pekan kedua Februari pemerintah mengumumkan pemberian kelonggaran pajak bagi mobil baru. Bentuknya ialah insentif PPnBM yang akan diberikan secara bertahap mulai bulan ketiga 2021--dimulai dari PPnBM 0 persen pada tiga bulan pertama--untuk kendaraan – kendaraan kategori tertentu.Pasal 2 sampai Pasal 4 dari PMK 20 Tahun 2021 mengatur kategori – kategori kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. Patokan-patokannya secara garis besar adalah jenis kendaraan, jenis maupun kapasitas mesin, sistem penggerak roda, plus kandungan komponen lokal.Keringanan PPnBM 'dihadiahkan' untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) bersistem penggerak dua roda (4x2) serta berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkannya.Kendaraan – kendaraan di atas harus pula memenuhi persyaratan local purchase (kandungan komponen lokal) minimal.Disebutkan bahwa pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.“Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian tertulis di Pasal 4.Pasal 5 menyatakan pada Maret – Mei mendatang mobil – mobil di atas mendapatkan PPnBM 0 persen. Ini dilanjutkan dengan relaksasi PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni – Agustus dan 25 persen dari tarif pada September – Desember. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Sri Mulyani aturan PPnBM 0 persen mobil baru Menteri Keuangan Sri Mulyani insentif PPnBM mobil baru PMK Nomor 20 Tahun 2021 PPnBM 0 persen mobil baru insentif pajak mobil baru Menteri Keuangan relaksasi pajak mobil baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 relaksasi PPnBM mobil baru
Kia Makin Serius di Indonesia: Target Punya 100 Diler dan Jual 40 Ribu Mobil pada 2030 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Kia makin serius di Indonesia. Prinsipal mereka di Korea Selatan kini turun tangan langsung melalui PT Kia Sales Indonesia. Target-target ...
833 Ribu Mobil Laku di RI 2025, Ada Kejutan di Daftar Merek Mobil Terlaris! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Sebanyak 833 ribu unit mobil laku terjual di Indonesia sepanjang 2025. Tahun ini, ada kejutan di daftar 10 merek mobil terlaris. Menurut ...
Salut! Daihatsu 17 Tahun Jadi Merek Mobil Terlaris Kedua di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 JAKARTA – Daihatsu mempertahankan status mereka sebagai merek mobil terlaris kedua di Indonesia selama nyaris dua dekade. Target Daihatsu tercapai. ...
Bocoran Pertama Soal Mobil Baru Chery pada 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 15 January 2026 TANGERANG – Chery sudah memberikan bocoran pertama terkait rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2026. Great Regional Manager PT ...