Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sri Mulyani Akhirnya Teken Aturan PPnBM 0 Persen Mobil Baru!

Berita Otomotif

Sri Mulyani Akhirnya Teken Aturan PPnBM 0 Persen Mobil Baru!

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani dan menerbitkan aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen yang akan menurunkan harga jual mobil baru mulai Maret 2021.

Payung hukum relaksasi pajak mobil baru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Regulasi telah diunggah di situs resmi Kementerian Keuangan dan dapat diunduh secara bebas.

PMK itu mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ditetapkan pada 25 Februari 2021 dan diundangkan pada 26 Februari 2021.

Sekadar mengingatkan, pada pekan kedua Februari pemerintah mengumumkan pemberian kelonggaran pajak bagi mobil baru. Bentuknya ialah insentif PPnBM yang akan diberikan secara bertahap mulai bulan ketiga 2021--dimulai dari PPnBM 0 persen pada tiga bulan pertama--untuk kendaraan – kendaraan kategori tertentu.

Suzuki Ertiga salah satu yang dapat relaksasi PPnBM 0 persen mobil baru

Pasal 2 sampai Pasal 4 dari PMK 20 Tahun 2021 mengatur kategori – kategori kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. Patokan-patokannya secara garis besar adalah jenis kendaraan, jenis maupun kapasitas mesin, sistem penggerak roda, plus kandungan komponen lokal.

Keringanan PPnBM 'dihadiahkan' untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Toyota Vios mendapatkan PPnBM 0 Persen Mobil Baru

Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) bersistem penggerak dua roda (4x2) serta berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkannya.

Kendaraan – kendaraan di atas harus pula memenuhi persyaratan local purchase (kandungan komponen lokal) minimal.

Mitsubishi Xpander dapatkan PPnBM 0 persen mobil baru

Disebutkan bahwa pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

“Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” demikian tertulis di Pasal 4.

Pasal 5 menyatakan pada Maret – Mei mendatang mobil – mobil di atas mendapatkan PPnBM 0 persen. Ini dilanjutkan dengan relaksasi PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni – Agustus dan 25 persen dari tarif pada September – Desember. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang