JAKARTA – Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta kembali ditiadakan hingga tanggal 23 April 2020.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dikarenakan pagebluk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih terjadi. Aturan ini pun sudah sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di ibu kota berlaku 14 hari mulai dari tanggal 10-23 April 2020.
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020. Alasannya karena menyesuaikan masa PSBB, “ ungkap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Meski begitu, kebijakan tersebut bisa saja diperpanjang. Hal itu tergantung dari keputusan Pemprov untuk memperpanjang atau tidak masa PSBB.
“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” tambahnya kemudian.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah tidak menerapkan aturan ganjil-genap sejak 16 Maret 2020. Langkah ini diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain.
Hingga saat ini, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah korban Covif-19 paling tinggi di Indonesia. Hingga berita ini dibuat, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 3.032 orang. Dari jumlah tersebut, 1.839 masih dirawat, 207 orang sembuh, 292 orang meninggal dan 695 orang melakukan isolasi mandiri.
Jumlah ini masih bisa bertambah karena total sudah ada 5.167 Pasien Dalam Pengawasan (1.476 masih dirawat sementara 3.691 lain berstatus Pulang dan Sehat). Kemudian total sudah ada 5.720 Orang Dalam Pengawasan (584 proses pemantauan dan 5.136 selesai pemantauan). [Adi/Ari]
Berita Utama

Kia Carens di Indonesia Akhirnya Tanpa Varian Diesel, Apa Alasannya?
Berita Otomotif
Naik Harga ‘Tipis’, New Audi Q7 Mild Hybrid Cuma Ada 6 Unit Tahun Ini
Berita Otomotif