Beranda Berita Berita Otomotif Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Hingga 23 April Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Hingga 23 April Berita Otomotif Adi Hidayat | 20 April 2020 06:00 JAKARTA – Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta kembali ditiadakan hingga tanggal 23 April 2020.Keputusan ini dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dikarenakan pagebluk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih terjadi. Aturan ini pun sudah sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di ibu kota berlaku 14 hari mulai dari tanggal 10-23 April 2020. Artikel terkait Reuni Akbar 212 Selesai, Ganjil-Genap Akan Berlaku Lagi Sore Ini Panduan Pembeli 02 December 2019 Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku hingga 22 Mei 2020 Berita Otomotif 27 April 2020 Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi Berita Otomotif 05 June 2020 “Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020. Alasannya karena menyesuaikan masa PSBB, “ ungkap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.Meski begitu, kebijakan tersebut bisa saja diperpanjang. Hal itu tergantung dari keputusan Pemprov untuk memperpanjang atau tidak masa PSBB.“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” tambahnya kemudian.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah tidak menerapkan aturan ganjil-genap sejak 16 Maret 2020. Langkah ini diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain.Hingga saat ini, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah korban Covif-19 paling tinggi di Indonesia. Hingga berita ini dibuat, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 3.032 orang. Dari jumlah tersebut, 1.839 masih dirawat, 207 orang sembuh, 292 orang meninggal dan 695 orang melakukan isolasi mandiri.Jumlah ini masih bisa bertambah karena total sudah ada 5.167 Pasien Dalam Pengawasan (1.476 masih dirawat sementara 3.691 lain berstatus Pulang dan Sehat). Kemudian total sudah ada 5.720 Orang Dalam Pengawasan (584 proses pemantauan dan 5.136 selesai pemantauan). [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap aturan lalu lintas sistem ganjil genap Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Hingga 23 April Berita Otomotif Adi Hidayat | 20 April 2020 06:00 JAKARTA – Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta kembali ditiadakan hingga tanggal 23 April 2020.Keputusan ini dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dikarenakan pagebluk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih terjadi. Aturan ini pun sudah sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di ibu kota berlaku 14 hari mulai dari tanggal 10-23 April 2020. Artikel terkait Reuni Akbar 212 Selesai, Ganjil-Genap Akan Berlaku Lagi Sore Ini Panduan Pembeli 02 December 2019 Aturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku hingga 22 Mei 2020 Berita Otomotif 27 April 2020 Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi Berita Otomotif 05 June 2020 “Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020. Alasannya karena menyesuaikan masa PSBB, “ ungkap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.Meski begitu, kebijakan tersebut bisa saja diperpanjang. Hal itu tergantung dari keputusan Pemprov untuk memperpanjang atau tidak masa PSBB.“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” tambahnya kemudian.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah tidak menerapkan aturan ganjil-genap sejak 16 Maret 2020. Langkah ini diharapkan bisa memancing masyarakat untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain.Hingga saat ini, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan jumlah korban Covif-19 paling tinggi di Indonesia. Hingga berita ini dibuat, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 3.032 orang. Dari jumlah tersebut, 1.839 masih dirawat, 207 orang sembuh, 292 orang meninggal dan 695 orang melakukan isolasi mandiri.Jumlah ini masih bisa bertambah karena total sudah ada 5.167 Pasien Dalam Pengawasan (1.476 masih dirawat sementara 3.691 lain berstatus Pulang dan Sehat). Kemudian total sudah ada 5.720 Orang Dalam Pengawasan (584 proses pemantauan dan 5.136 selesai pemantauan). [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil-genap aturan lalu lintas sistem ganjil genap
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...