Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pandemi Corona, Anies Perpanjang Masa Bebas Ganjil – Genap di Jakarta

Panduan Pembeli

Pandemi Corona, Anies Perpanjang Masa Bebas Ganjil – Genap di Jakarta

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bebas aturan ganjil – genap di Ibu Kota, agar warga yang terpaksa keluar rumah bisa menggunakan mobil pribadi dan memperkecil risiko penularan virus Corona di angkutan umum.

Peniadaan ganjil – genap awalnya berlaku sejak 16 Maret hingga 27 Maret 2020. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui akun media sosial resmi mereka di Facebook maupun Instagram, pada Minggu (22/3/2020) mengumumkan perpanjangan aturan selama sepekan, tepatnya hingga 5 April 2020.

“Tetap tenang, bepergianlah HANYA jika dibutuhkan, dan selalu terapkan pembatasan sosial di transportasi juga ruang public,” tulis mereka melalui akun Facebook Pemprov DKI Jakarta.

Sekadar mengingatkan, virus Corona yang bernama resmi Covid-19 muncul dari Wuhan, China pada akhir 2019 dan hingga kini telah menyebar ke ratusan negara termasuk Indonesia. Memiliki tingkah penularan luar biasa cepat plus masif, World Health Organization (WHO) telah mengkategorikan sebagai pandemi global.

Covid-19 diketahui masuk Indonesia sejak Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 mengumumkan keberadaan dua warga Depok, Jawa Barat yang positif terinfeksi. Berdasarkan data terakhir dari pemerintah, pada 22 Maret 2020 malam di Tanah Air telah terdapat 514 kasus infeksi Covid-19, dengan 48 kasus di antaranya meninggal dunia serta 29 kasus sembuh.

Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat kematian Covid-19 di Indonesia mencapai 9,3 persen. Ini jauh lebih tinggi daripada rata-rata tingkat kematian global di angka 4,25 persen menurut data Research Center John Hopkins University, juga lebih tinggi daripada salah satu pusat epidemic global saat ini yakni Italia dengan CFR 9,01 persen.

Hanya Sampai Pkl.20.00 WIB
Di hari yang sama dengan pengumuman perpanjangan ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta pun memutuskan pembatasan jam operasional empat moda yakni Mass Rapid Transportation (MRT), Light Rapid Transportation (LRT), TransJakarta, plus Commuter Line (CL). Keempatnya hanya beroperasi dari pkl.06.00 WIB sampai pkl 20.00 WIB.

“Sebagai upaya melindungi warga, sekaligus menekan pertumbuhan penularan COVID-19, pembatasan sektor transportasi di Jakarta akan diberlakukan mulai 23 Maret-5 April 2020,” tulis Pemprov DKI Jakarta. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang