Beranda Berita Berita Otomotif Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 June 2020 06:02 JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali meniadakan aturan ganjil-genap selama sepekan ke depan.Sebelumnya, peniadaan pembatasan aturan ganjil-genap sudah dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB namun dengan beragam kelonggaran. Artikel terkait Jasa Marga Temukan Ribuan Pelanggaran PSBB Berita Otomotif 21 April 2020 Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Hingga 23 April Berita Otomotif 20 April 2020 Sistem Ganjil-Genap Kembali Berlaku Pekan Depan Berita Otomotif 01 August 2020 Pelonggaran dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat terjadi perlambatan angka penularan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cukup stabil selama PSBB. Kondisi ini pun dinilai Kepolisian masih belum perlu adanya pembatasan kendaraan ganjil-genap.“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Ganjil Genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan. Alasannya kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan,” ungkap AKBP Fahri Siregar, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Ia pun menambahkan meski ada peningkatan volume kendaraan saat PSBB Masa Transisi, pihaknya bisa melakukan beberapa cara selain sistem ganjil-genap. Dengan demikian, kondisi lalu lintas diharapkan bisa tetap terkendali.“Saat ini memang ada peningkatan volume kendaran namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya,” terangnya.Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil – genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020). Karena pandemi covid – 19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil – genap dilanjutkan hingga 4 Juni 2020.Pembatasan kendaraan ganjil – genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait PSBB selama pandemi virus covid – 19.Meski tidak ada pembatasan kendaraan ganjil-genap, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menyarankan warganya untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Selain itu, warga juga disarankan untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda dalam beraktivitas. Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil harus beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun kapasitas kendaraan sudah bisa dimaksimalkan bila penumpang masih dalam satu keluarga.Sementara untuk kendaraan umum massal diisi hanya dengan 50% kapasitas dan atrian penumpang harus minimal 1 meter antar orang. Kendaraan umum non massal seperti taksi beroperasi dengan protokol Covid-19. Semua warga pun diwajibkan menggunakan masker dalam beraktivitas. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Coroba covid-19 Pelanggaran PSBB pelonggaran PSBB ganjil genap pembatasan kendaraan PSBB sistem ganjil genap Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Selama PSBB Masa Transisi Berita Otomotif Adi Hidayat | 05 June 2020 06:02 JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali meniadakan aturan ganjil-genap selama sepekan ke depan.Sebelumnya, peniadaan pembatasan aturan ganjil-genap sudah dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB namun dengan beragam kelonggaran. Artikel terkait Jasa Marga Temukan Ribuan Pelanggaran PSBB Berita Otomotif 21 April 2020 Sistem Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Hingga 23 April Berita Otomotif 20 April 2020 Sistem Ganjil-Genap Kembali Berlaku Pekan Depan Berita Otomotif 01 August 2020 Pelonggaran dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat terjadi perlambatan angka penularan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang cukup stabil selama PSBB. Kondisi ini pun dinilai Kepolisian masih belum perlu adanya pembatasan kendaraan ganjil-genap.“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Ganjil Genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan. Alasannya kami masih evaluasi dan monitoring data peningkatan volume kendaraan,” ungkap AKBP Fahri Siregar, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Ia pun menambahkan meski ada peningkatan volume kendaraan saat PSBB Masa Transisi, pihaknya bisa melakukan beberapa cara selain sistem ganjil-genap. Dengan demikian, kondisi lalu lintas diharapkan bisa tetap terkendali.“Saat ini memang ada peningkatan volume kendaran namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya,” terangnya.Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil – genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) lalu. Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020). Karena pandemi covid – 19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil – genap dilanjutkan hingga 4 Juni 2020.Pembatasan kendaraan ganjil – genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait PSBB selama pandemi virus covid – 19.Meski tidak ada pembatasan kendaraan ganjil-genap, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menyarankan warganya untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Selain itu, warga juga disarankan untuk berjalan kaki atau menggunakan sepeda dalam beraktivitas. Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil harus beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun kapasitas kendaraan sudah bisa dimaksimalkan bila penumpang masih dalam satu keluarga.Sementara untuk kendaraan umum massal diisi hanya dengan 50% kapasitas dan atrian penumpang harus minimal 1 meter antar orang. Kendaraan umum non massal seperti taksi beroperasi dengan protokol Covid-19. Semua warga pun diwajibkan menggunakan masker dalam beraktivitas. Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Coroba covid-19 Pelanggaran PSBB pelonggaran PSBB ganjil genap pembatasan kendaraan PSBB sistem ganjil genap
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...