Beranda Berita Berita Otomotif Serba-serbi Tilang Elektronik, Cara Kerja, Jenis Pelanggaran, Denda, dan Lokasinya di Jakarta Serba-serbi Tilang Elektronik, Cara Kerja, Jenis Pelanggaran, Denda, dan Lokasinya di Jakarta Berita Otomotif Andrew Barnabas | 15 February 2023 15:13 Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan inovasi yang diterapkan Korlantas Polri dalam menegakkan peraturan dalam berlalu lintas. Kita sebagai pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan bermotor perlu memahami bagaimana cara kerjanya, jenis pelanggaran, denda, serta titik lokasi kamera ETLE.Tilang elektronik akhir-akhir ini menjadi pembicaraan lagi karena Polda Metro Jaya baru meluncurkan E-TLE Mobile Selasa lalu (13/12/2022).E-TLE Mobile berupa kamera yang terpasang 11 unit mobil polisi. Mobil tersebut akan berkeliling untuk menangkap gambar kendaraan bermotor maupun pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, terkhusus di area yang belum terpasang kamera E-TLE statis.Kamera E-TLE sendiri merupakan kamera yang dipasang di sejumlah ruas jalan, berfungsi sebagai kamera pengawas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.Jika ada pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ini, pengemudinya akan mendapat sanksi tilang secara elektronik tanpa dihentikan oleh polisi.Penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. Artikel terkait Jumlah Denda Tilang Elektronik Tahun Lalu Rp639 Miliar! Masih Mau Melanggar? Berita Otomotif 20 June 2022 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Tilang Elektronik Bekasi Bidik Biker Nakal Berita Otomotif 13 March 2020 Lantas, bagaimana cara kerja kamera E-TLE, jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, denda, dan di mana saja titik lokasi kamera E-TLE di Jakarta? Simak ulasannya berikut ini. Cara Kerja Kamera E-TLECara kerja kamera E-TLE terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:Kamera E-TLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian gambar yang terekam menjadi barang bukti pelanggaran. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Back Office E-TLE.Petugas kemudian mengecek barang bukti, mengidentifikasi data kendaraan yang melanggar menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.Seusai kendaraan diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tercatat pada data kendaraan.Setelah pemilik kendaraan menerima surat tersebut, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi melalui situs web E-TLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum E-TLE.Petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran denda via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakkan hukum.Kegagalan konfirmasi oleh pemilik kendaraan pelanggar akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu dikarenakan pemilik pindah alamat, kendaraan telah dijual, atau kegagalan membayar denda.Jenis Pelanggaran Tilang ElektronikBerdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang terkena tilang elektronik.Berikut ini rinciannya:Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanTidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empatMenggunakan smartphone saat berkendaraMelanggar batas kecepatanMenggunakan plat nomor palsu/tidak berplat sama sekaliMelawan arus lalu lintasMelanggar lampu lalu lintasTidak menggunakan helm untuk pengemudi roda duaMotor berboncengan lebih dari 2 orangTidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motorCara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik secara OnlineUntuk mengetahui apakah kendaraan yang Anda kemudikan kena tilang elektronik atau tidak, bisa dicek secara online dengan cara di bawah ini:Kunjungi laman web https://etle-pmj.info/id/check-dataIsi informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNKKlik “Cek Data”Jika tidak ada pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik, maka akan keluar keterangan “No data available” alias tida ada data pelanggaran yang ditemukanDi lain sisi jika kendaraan telah melakukan pelanggaran dan terekam tilang elektronik, data pelanggarannya akan keluar, beserta dengan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terekamDenda Tilang ElektronikKetentuan besaran denda dari pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Di bawah ini rincian denda tilang elektronik yang berlaku:Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanTidak mengenakan sabuk pengaman denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulanMenggunakan smartphone saat berkendara denda Rp750 ribu atau pidana kurungan 3 bulanMelanggar batas kecepatan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanMenggunakan plat nomor palsu denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanMelawan arus lalu lintas denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanMelanggar lampu lalu lintas denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanTidak menggunakan helm untuk pengemudi roda dua denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulanMotor berboncengan lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulanTidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor denda Rp100 ribu atau pidana kurungan 15 hariDenda tilang elektronik juga berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan di ruas jalan tol. Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak, yaitu pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam.Jika pengendara melanggar peraturan batas kecepatan atau muatan, akan dikenakan hukuman berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.Cara Pembayaran Denda Tilang ElektronikDenda tilang elektronik dapat dibayar melalui BRI atau bank lain, berikut beberapa caranya.Teller BRIAmbil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoranIsi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada slip setoranSerahkan slip setoran kepada Teller BRITeller BRI akan melakukan validasi transaksiSimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sahSlip setoran kemudian diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaATM BRIMasukkan kartu debit BRI dan PINPilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranIkuti instruksi untuk penyelesaian transaksiFotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpanStruk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaMobile Banking BRILogin aplikasi BRI MobilePilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanMasukkan PINSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaInternet Banking BRILogin pada alamat Internet Banking BRIPilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVAPada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranMasukkan password dan mTokenCetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaEDC BRIPilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVASwipe kartu debit BRIMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan PINDi halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranFotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaTransfer ATM Bank LainMasukkan kartu debit dan PINPIlih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank LainMasukkan kode BRI (002), diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolakjika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiSimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaLokasi Kamera Tilang Elektronik di JakartaSaat ini sudah banyak kamera tilang elektronik yang terpasang di Jakarta dan daerah sekitarnya. Berikut rincian lokasinya:JPO MRT Bundaran Senayan Ratu PlazaJPO MRT Polda Semanggi Hotel SultanJPO depan Kementerian PariwisataJPO MRT dekat Kemenpan-RBFlyover Thamrin arah SudirmanSimpang Bundaran Patung KudaSimpang Sarinah BawasluJalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – SenayanSimpang Kota TuaSimpang KetapangSimpang HarmoniSimpang Istana NegaraSimpang Kebon SirihSimpang Bundaran HISimpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M)Simpang CSWDepan Plaza Senayan (dua arah)Grogol – PancoranSimpang PancoranSimpang Slipi S. Parman arah Jl. Gatot SubrotoSimpang TomangSimpang Grogol (arah Gaan Mogot menuju Kyai Tapa)Depan Hotel Four SeasonsDepan Gedung DPR-MPR (Pintu Utama)Depan All Fresh PancoranHalim – Cempaka PutihSimpang Halim LamaSimpang RawamangunSimpang PramukaSimpang Cempaka PutihHR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof. Dr. SatrioDepan Halte Timah (dua arah)Depan Halte Setia Budi (dua arah)Simpang HOS Cokroaminoto – Imam BonjolSimpang Tugu Tani (dari arah Senen)Depan Puskurbuk KemendikbudDepan BNI 46 Gunung SahariJalan TolTol Jakarta – CikampekTol Jakarta – Cikampek (Tol Layang MBZ)Tol Sedyatmo (arah Bandara Soekarno-Hatta)Tol Dalam KotaTol Kunciran – CengkarengTol JORRTol Jakarta – TangerangDaerah PenyanggaJl. Ir. Juanda, DepokJl. Alternatif CibuburJl. Margonda (depan Kantor Walikota Depok)Jl. Margonda (Pondok Cina, Depok)Jl. Martadinata, CikarangJalan ArteriJl. Sultan Iskandar Muda (Pondok Indah)Jl. Sultan Iskandar Muda (Pondok Pinang)Jl. MH Thamrin, GondangdiaJl. Bekasi Raya KM 25, Ujung Menteng, CakungJl. Raya Cakung CilincingJl. Raya Cakung Cilincing (Semper Barat)Jl. Raya Bogor KM 28Jl. Jenderal Sudirman Gelora, Tanah AbangJl. Jenderal Gatot Subroto (Kuningan, Mampang Prapatan)Jl. Jenderal Gatot Subroto (Semanggi, Setiabudi)Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo GadungJalur TransjakartaWalikota Jakarta Timur (arah Kampung Melayu)Pancoran BaratBendungan Hilir (arah Blok M)Bidara Cina (arah Otista)Dispenda (arah HCB)Pasar Rumput (arah Pulo Gadung)Salemba (arah Ancol)SMK 57 (arah Ragunan)Duren Tiga (arah Kuningan)Pos Pengumben (arah Lebak Bulus)[ABP/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita pelanggaran lalu lintas denda E-TLE tilang elektronik E-TLE news Berita Otomotif Cara Kerja Tilang Elektronik lokasi kamera tilang elektronik Peraturan Lalu Lintas Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Serba-serbi Tilang Elektronik, Cara Kerja, Jenis Pelanggaran, Denda, dan Lokasinya di Jakarta Berita Otomotif Andrew Barnabas | 15 February 2023 15:13 Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan inovasi yang diterapkan Korlantas Polri dalam menegakkan peraturan dalam berlalu lintas. Kita sebagai pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan bermotor perlu memahami bagaimana cara kerjanya, jenis pelanggaran, denda, serta titik lokasi kamera ETLE.Tilang elektronik akhir-akhir ini menjadi pembicaraan lagi karena Polda Metro Jaya baru meluncurkan E-TLE Mobile Selasa lalu (13/12/2022).E-TLE Mobile berupa kamera yang terpasang 11 unit mobil polisi. Mobil tersebut akan berkeliling untuk menangkap gambar kendaraan bermotor maupun pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, terkhusus di area yang belum terpasang kamera E-TLE statis.Kamera E-TLE sendiri merupakan kamera yang dipasang di sejumlah ruas jalan, berfungsi sebagai kamera pengawas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.Jika ada pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ini, pengemudinya akan mendapat sanksi tilang secara elektronik tanpa dihentikan oleh polisi.Penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. Artikel terkait Jumlah Denda Tilang Elektronik Tahun Lalu Rp639 Miliar! Masih Mau Melanggar? Berita Otomotif 20 June 2022 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Tilang Elektronik Bekasi Bidik Biker Nakal Berita Otomotif 13 March 2020 Lantas, bagaimana cara kerja kamera E-TLE, jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, denda, dan di mana saja titik lokasi kamera E-TLE di Jakarta? Simak ulasannya berikut ini. Cara Kerja Kamera E-TLECara kerja kamera E-TLE terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:Kamera E-TLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian gambar yang terekam menjadi barang bukti pelanggaran. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Back Office E-TLE.Petugas kemudian mengecek barang bukti, mengidentifikasi data kendaraan yang melanggar menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.Seusai kendaraan diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tercatat pada data kendaraan.Setelah pemilik kendaraan menerima surat tersebut, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi melalui situs web E-TLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum E-TLE.Petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran denda via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakkan hukum.Kegagalan konfirmasi oleh pemilik kendaraan pelanggar akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu dikarenakan pemilik pindah alamat, kendaraan telah dijual, atau kegagalan membayar denda.Jenis Pelanggaran Tilang ElektronikBerdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang terkena tilang elektronik.Berikut ini rinciannya:Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalanTidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empatMenggunakan smartphone saat berkendaraMelanggar batas kecepatanMenggunakan plat nomor palsu/tidak berplat sama sekaliMelawan arus lalu lintasMelanggar lampu lalu lintasTidak menggunakan helm untuk pengemudi roda duaMotor berboncengan lebih dari 2 orangTidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motorCara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik secara OnlineUntuk mengetahui apakah kendaraan yang Anda kemudikan kena tilang elektronik atau tidak, bisa dicek secara online dengan cara di bawah ini:Kunjungi laman web https://etle-pmj.info/id/check-dataIsi informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNKKlik “Cek Data”Jika tidak ada pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik, maka akan keluar keterangan “No data available” alias tida ada data pelanggaran yang ditemukanDi lain sisi jika kendaraan telah melakukan pelanggaran dan terekam tilang elektronik, data pelanggarannya akan keluar, beserta dengan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terekamDenda Tilang ElektronikKetentuan besaran denda dari pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Di bawah ini rincian denda tilang elektronik yang berlaku:Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanTidak mengenakan sabuk pengaman denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulanMenggunakan smartphone saat berkendara denda Rp750 ribu atau pidana kurungan 3 bulanMelanggar batas kecepatan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanMenggunakan plat nomor palsu denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanMelawan arus lalu lintas denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanMelanggar lampu lalu lintas denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulanTidak menggunakan helm untuk pengemudi roda dua denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulanMotor berboncengan lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulanTidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor denda Rp100 ribu atau pidana kurungan 15 hariDenda tilang elektronik juga berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan di ruas jalan tol. Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak, yaitu pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam.Jika pengendara melanggar peraturan batas kecepatan atau muatan, akan dikenakan hukuman berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.Cara Pembayaran Denda Tilang ElektronikDenda tilang elektronik dapat dibayar melalui BRI atau bank lain, berikut beberapa caranya.Teller BRIAmbil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoranIsi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada slip setoranSerahkan slip setoran kepada Teller BRITeller BRI akan melakukan validasi transaksiSimpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sahSlip setoran kemudian diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaATM BRIMasukkan kartu debit BRI dan PINPilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranIkuti instruksi untuk penyelesaian transaksiFotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpanStruk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaMobile Banking BRILogin aplikasi BRI MobilePilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanMasukkan PINSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaInternet Banking BRILogin pada alamat Internet Banking BRIPilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVAPada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranMasukkan password dan mTokenCetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaEDC BRIPilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVASwipe kartu debit BRIMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan PINDi halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaranFotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaTransfer ATM Bank LainMasukkan kartu debit dan PINPIlih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank LainMasukkan kode BRI (002), diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolakjika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipanIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiSimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaranTunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disitaLokasi Kamera Tilang Elektronik di JakartaSaat ini sudah banyak kamera tilang elektronik yang terpasang di Jakarta dan daerah sekitarnya. Berikut rincian lokasinya:JPO MRT Bundaran Senayan Ratu PlazaJPO MRT Polda Semanggi Hotel SultanJPO depan Kementerian PariwisataJPO MRT dekat Kemenpan-RBFlyover Thamrin arah SudirmanSimpang Bundaran Patung KudaSimpang Sarinah BawasluJalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – SenayanSimpang Kota TuaSimpang KetapangSimpang HarmoniSimpang Istana NegaraSimpang Kebon SirihSimpang Bundaran HISimpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M)Simpang CSWDepan Plaza Senayan (dua arah)Grogol – PancoranSimpang PancoranSimpang Slipi S. Parman arah Jl. Gatot SubrotoSimpang TomangSimpang Grogol (arah Gaan Mogot menuju Kyai Tapa)Depan Hotel Four SeasonsDepan Gedung DPR-MPR (Pintu Utama)Depan All Fresh PancoranHalim – Cempaka PutihSimpang Halim LamaSimpang RawamangunSimpang PramukaSimpang Cempaka PutihHR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof. Dr. SatrioDepan Halte Timah (dua arah)Depan Halte Setia Budi (dua arah)Simpang HOS Cokroaminoto – Imam BonjolSimpang Tugu Tani (dari arah Senen)Depan Puskurbuk KemendikbudDepan BNI 46 Gunung SahariJalan TolTol Jakarta – CikampekTol Jakarta – Cikampek (Tol Layang MBZ)Tol Sedyatmo (arah Bandara Soekarno-Hatta)Tol Dalam KotaTol Kunciran – CengkarengTol JORRTol Jakarta – TangerangDaerah PenyanggaJl. Ir. Juanda, DepokJl. Alternatif CibuburJl. Margonda (depan Kantor Walikota Depok)Jl. Margonda (Pondok Cina, Depok)Jl. Martadinata, CikarangJalan ArteriJl. Sultan Iskandar Muda (Pondok Indah)Jl. Sultan Iskandar Muda (Pondok Pinang)Jl. MH Thamrin, GondangdiaJl. Bekasi Raya KM 25, Ujung Menteng, CakungJl. Raya Cakung CilincingJl. Raya Cakung Cilincing (Semper Barat)Jl. Raya Bogor KM 28Jl. Jenderal Sudirman Gelora, Tanah AbangJl. Jenderal Gatot Subroto (Kuningan, Mampang Prapatan)Jl. Jenderal Gatot Subroto (Semanggi, Setiabudi)Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo GadungJalur TransjakartaWalikota Jakarta Timur (arah Kampung Melayu)Pancoran BaratBendungan Hilir (arah Blok M)Bidara Cina (arah Otista)Dispenda (arah HCB)Pasar Rumput (arah Pulo Gadung)Salemba (arah Ancol)SMK 57 (arah Ragunan)Duren Tiga (arah Kuningan)Pos Pengumben (arah Lebak Bulus)[ABP/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita pelanggaran lalu lintas denda E-TLE tilang elektronik E-TLE news Berita Otomotif Cara Kerja Tilang Elektronik lokasi kamera tilang elektronik Peraturan Lalu Lintas
Jumlah Denda Tilang Elektronik Tahun Lalu Rp639 Miliar! Masih Mau Melanggar? Berita Otomotif 20 June 2022
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...