Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Serba-serbi Tilang Elektronik, Cara Kerja, Jenis Pelanggaran, Denda, dan Lokasinya di Jakarta

Berita Otomotif

Serba-serbi Tilang Elektronik, Cara Kerja, Jenis Pelanggaran, Denda, dan Lokasinya di Jakarta

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan inovasi yang diterapkan Korlantas Polri dalam menegakkan peraturan dalam berlalu lintas. Kita sebagai pengguna jalan khususnya pengemudi kendaraan bermotor perlu memahami bagaimana cara kerjanya, jenis pelanggaran, denda, serta titik lokasi kamera ETLE.

Tilang elektronik akhir-akhir ini menjadi pembicaraan lagi karena Polda Metro Jaya baru meluncurkan E-TLE Mobile Selasa lalu (13/12/2022).

E-TLE Mobile berupa kamera yang terpasang 11 unit mobil polisi. Mobil tersebut akan berkeliling untuk menangkap gambar kendaraan bermotor maupun pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, terkhusus di area yang belum terpasang kamera E-TLE statis.

Kamera E-TLE sendiri merupakan kamera yang dipasang di sejumlah ruas jalan, berfungsi sebagai kamera pengawas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas.

Jika ada pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ini, pengemudinya akan mendapat sanksi tilang secara elektronik tanpa dihentikan oleh polisi.

Penerapan tilang elektronik ini diharapkan dapat mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.

Lantas, bagaimana cara kerja kamera E-TLE, jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, denda, dan di mana saja titik lokasi kamera E-TLE di Jakarta? Simak ulasannya berikut ini. 

Cara Kerja Kamera E-TLE

Cara kerja kamera E-TLE terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Kamera E-TLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian gambar yang terekam menjadi barang bukti pelanggaran. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Back Office E-TLE.
  2. Petugas kemudian mengecek barang bukti, mengidentifikasi data kendaraan yang melanggar menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Seusai kendaraan diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tercatat pada data kendaraan.
  4. Setelah pemilik kendaraan menerima surat tersebut, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi melalui situs web E-TLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum E-TLE.
  5. Petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran denda via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan konfirmasi oleh pemilik kendaraan pelanggar akan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik itu dikarenakan pemilik pindah alamat, kendaraan telah dijual, atau kegagalan membayar denda.

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Berdasarkan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang terkena tilang elektronik.

Berikut ini rinciannya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi roda empat
  • Menggunakan smartphone saat berkendara
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu/tidak berplat sama sekali
  • Melawan arus lalu lintas
  • Melanggar lampu lalu lintas
  • Tidak menggunakan helm untuk pengemudi roda dua
  • Motor berboncengan lebih dari 2 orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Cara Mengecek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik secara Online

Untuk mengetahui apakah kendaraan yang Anda kemudikan kena tilang elektronik atau tidak, bisa dicek secara online dengan cara di bawah ini:

  1. Kunjungi laman web https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK
  3. Klik “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik, maka akan keluar keterangan “No data available” alias tida ada data pelanggaran yang ditemukan
  5. Di lain sisi jika kendaraan telah melakukan pelanggaran dan terekam tilang elektronik, data pelanggarannya akan keluar, beserta dengan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan yang terekam

Denda Tilang Elektronik

Ketentuan besaran denda dari pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Di bawah ini rincian denda tilang elektronik yang berlaku:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulan
  • Menggunakan smartphone saat berkendara denda Rp750 ribu atau pidana kurungan 3 bulan
  • Melanggar batas kecepatan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Menggunakan plat nomor palsu denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Melawan arus lalu lintas denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Melanggar lampu lalu lintas denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Tidak menggunakan helm untuk pengemudi roda dua denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulan
  • Motor berboncengan lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu atau pidana kurungan 1 bulan
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor denda Rp100 ribu atau pidana kurungan 15 hari

Denda tilang elektronik juga berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan di ruas jalan tol. Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak, yaitu pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan, batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60 km/jam hingga 100 km/jam.

Jika pengendara melanggar peraturan batas kecepatan atau muatan, akan dikenakan hukuman berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu denda Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.

Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Denda tilang elektronik dapat dibayar melalui BRI atau bank lain, berikut beberapa caranya.

  1. Teller BRI
    1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
    2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran
    3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
    4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
    5. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
    6. Slip setoran kemudian diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  2. ATM BRI
    1. Masukkan kartu debit BRI dan PIN
    2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
    3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    4. Di halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
    5. Ikuti instruksi untuk penyelesaian transaksi
    6. Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
    7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  3. Mobile Banking BRI
    1. Login aplikasi BRI Mobile
    2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
    3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    4. Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
    5. Masukkan PIN
    6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
    7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  4. Internet Banking BRI
    1. Login pada alamat Internet Banking BRI
    2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
    3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    4. Di halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
    5. Masukkan password dan mToken
    6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
    7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  5. EDC BRI
    1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
    2. Swipe kartu debit BRI
    3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    4. Masukkan PIN
    5. Di halaman konfirmasi, pastikan rincian pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
    6. Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
    7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
  6. Transfer ATM Bank Lain
    1. Masukkan kartu debit dan PIN
    2. PIlih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
    3. Masukkan kode BRI (002), diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    4. Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolakjika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
    5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
    6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
    7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Saat ini sudah banyak kamera tilang elektronik yang terpasang di Jakarta dan daerah sekitarnya. Berikut rincian lokasinya:

  1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
  2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
  3. JPO depan Kementerian Pariwisata
  4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB
  5. Flyover Thamrin arah Sudirman
  6. Simpang Bundaran Patung Kuda
  7. Simpang Sarinah Bawaslu

Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan

  1. Simpang Kota Tua
  2. Simpang Ketapang
  3. Simpang Harmoni
  4. Simpang Istana Negara
  5. Simpang Kebon Sirih
  6. Simpang Bundaran HI
  7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M)
  8. Simpang CSW
  9. Depan Plaza Senayan (dua arah)

Grogol – Pancoran

  1. Simpang Pancoran
  2. Simpang Slipi S. Parman arah Jl. Gatot Subroto
  3. Simpang Tomang
  4. Simpang Grogol (arah Gaan Mogot menuju Kyai Tapa)
  5. Depan Hotel Four Seasons
  6. Depan Gedung DPR-MPR (Pintu Utama)
  7. Depan All Fresh Pancoran

Halim – Cempaka Putih

  1. Simpang Halim Lama
  2. Simpang Rawamangun
  3. Simpang Pramuka
  4. Simpang Cempaka Putih

HR Rasuna Said – Gunung Sahari dan Prof. Dr. Satrio

  1. Depan Halte Timah (dua arah)
  2. Depan Halte Setia Budi (dua arah)
  3. Simpang HOS Cokroaminoto – Imam Bonjol
  4. Simpang Tugu Tani (dari arah Senen)
  5. Depan Puskurbuk Kemendikbud
  6. Depan BNI 46 Gunung Sahari

Jalan Tol

  1. Tol Jakarta – Cikampek
  2. Tol Jakarta – Cikampek (Tol Layang MBZ)
  3. Tol Sedyatmo (arah Bandara Soekarno-Hatta)
  4. Tol Dalam Kota
  5. Tol Kunciran – Cengkareng
  6. Tol JORR
  7. Tol Jakarta – Tangerang

Daerah Penyangga

  1. Jl. Ir. Juanda, Depok
  2. Jl. Alternatif Cibubur
  3. Jl. Margonda (depan Kantor Walikota Depok)
  4. Jl. Margonda (Pondok Cina, Depok)
  5. Jl. Martadinata, Cikarang

Jalan Arteri

  1. Jl. Sultan Iskandar Muda (Pondok Indah)
  2. Jl. Sultan Iskandar Muda (Pondok Pinang)
  3. Jl. MH Thamrin, Gondangdia
  4. Jl. Bekasi Raya KM 25, Ujung Menteng, Cakung
  5. Jl. Raya Cakung Cilincing
  6. Jl. Raya Cakung Cilincing (Semper Barat)
  7. Jl. Raya Bogor KM 28
  8. Jl. Jenderal Sudirman Gelora, Tanah Abang
  9. Jl. Jenderal Gatot Subroto (Kuningan, Mampang Prapatan)
  10. Jl. Jenderal Gatot Subroto (Semanggi, Setiabudi)
  11. Jl. Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung

Jalur Transjakarta

  1. Walikota Jakarta Timur (arah Kampung Melayu)
  2. Pancoran Barat
  3. Bendungan Hilir (arah Blok M)
  4. Bidara Cina (arah Otista)
  5. Dispenda (arah HCB)
  6. Pasar Rumput (arah Pulo Gadung)
  7. Salemba (arah Ancol)
  8. SMK 57 (arah Ragunan)
  9. Duren Tiga (arah Kuningan)
  10. Pos Pengumben (arah Lebak Bulus)

[ABP/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang