Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sanksi Truk ODOL Diperberat, Diler dan Karoseri juga Bisa Kena!

Berita Otomotif

Sanksi Truk ODOL Diperberat, Diler dan Karoseri juga Bisa Kena!

PURWAKARTA - Pemerintah menegaskan keseriusannya menindak truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) di jalan raya. Hukuman akan diperberat serta diperlebar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan di jalan. Pemerintah, lanjutnya, sangat serius menangani permasalahan ini.

Regulator pun bersiap melakukan penguatan serta percepatan penanganan truk ODOL, demi mencapai target ‘Zero ODOL’ pada 2023. Di antaranya sanksi yang diperberat, juga subyek pengenaan sanksi yang diperluas.

Razia truk ODOL (Foto: NTMCPolri)

“Sanksi akan kami perlebar. Tidak kepada pengemudinya saja. Bisa juga kepada operatornya, bisa juga kepada diler-dilernya, atau juga kepada karoserinya,” tegas Budi ketika memberi kata sambutan secara virtual dalam peresmian Hino Total Support Training Center (HTSCC) di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).

Beberapa bulan lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah mengumpulkan dan bertemu dengan diler-diler kendaraan logistik di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, ditekankan bahwa diler-diler yang masih mendorong atau mendukung truk ODOL akan dikategorikan tindak pidana kejahatan lalu lintas, sehingga dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, masih ada saja diler yang nakal memajang contoh unit truk ODOL di ruang pamer mereka atau menyediakan brosur contoh truk ODOL.

Ini sudah disampaikan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Ditlantas Polda (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah), Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) provinsi serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah-daerah.

Sosialisasi Truk ODOL (Foto: NTMCPolri)

“Kalau masih ada yang menjual terutama dam truck yang saya tahu di sekitar Palembang, Riau dan tak sesuai regulasi tinggal tunggu saja, akan ada pemanggilan dari kami untuk dikenakan pasal 277,” pungkas Budi.

Penguatan sanksi truk ODOL tak berhenti sampai di situ. UU Nomor 22 Tahun 2009 pun rencananya bakal direvisi.

“Sekarang ini sudah diusulkan oleh Komisi V DPR RI kepada Baleg (Badan Legislasi DPR RI) untuk adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Jadi, kalau sudah seperti ini, tidak terlampau lama tentunya Baleg akan menyetujui revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” tutup Budi. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang