Beranda Berita Berita Otomotif Sanksi Truk ODOL Diperberat, Diler dan Karoseri juga Bisa Kena! Sanksi Truk ODOL Diperberat, Diler dan Karoseri juga Bisa Kena! Berita Otomotif Insan Akbar | 28 January 2022 09:53 PURWAKARTA - Pemerintah menegaskan keseriusannya menindak truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) di jalan raya. Hukuman akan diperberat serta diperlebar.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan di jalan. Pemerintah, lanjutnya, sangat serius menangani permasalahan ini.Regulator pun bersiap melakukan penguatan serta percepatan penanganan truk ODOL, demi mencapai target ‘Zero ODOL’ pada 2023. Di antaranya sanksi yang diperberat, juga subyek pengenaan sanksi yang diperluas. Artikel terkait Kematian Lakalantas Banyak, Truk ODOL Baru 100 Persen Haram pada 2023 Berita Otomotif 05 March 2020 Menperin Minta Truk Kelebihan Muatan Diberi Toleransi Hingga 2023 Berita Otomotif 19 January 2020 Ingin Kurangi Kecelakaan Truk & Bus, Hino Bikin Pusat Pelatihan Sopir Berita Otomotif 27 January 2022 “Sanksi akan kami perlebar. Tidak kepada pengemudinya saja. Bisa juga kepada operatornya, bisa juga kepada diler-dilernya, atau juga kepada karoserinya,” tegas Budi ketika memberi kata sambutan secara virtual dalam peresmian Hino Total Support Training Center (HTSCC) di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).Beberapa bulan lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah mengumpulkan dan bertemu dengan diler-diler kendaraan logistik di seluruh Indonesia.Dalam kesempatan itu, ditekankan bahwa diler-diler yang masih mendorong atau mendukung truk ODOL akan dikategorikan tindak pidana kejahatan lalu lintas, sehingga dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasalnya, masih ada saja diler yang nakal memajang contoh unit truk ODOL di ruang pamer mereka atau menyediakan brosur contoh truk ODOL.Ini sudah disampaikan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Ditlantas Polda (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah), Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) provinsi serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah-daerah.“Kalau masih ada yang menjual terutama dam truck yang saya tahu di sekitar Palembang, Riau dan tak sesuai regulasi tinggal tunggu saja, akan ada pemanggilan dari kami untuk dikenakan pasal 277,” pungkas Budi.Penguatan sanksi truk ODOL tak berhenti sampai di situ. UU Nomor 22 Tahun 2009 pun rencananya bakal direvisi.“Sekarang ini sudah diusulkan oleh Komisi V DPR RI kepada Baleg (Badan Legislasi DPR RI) untuk adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Jadi, kalau sudah seperti ini, tidak terlampau lama tentunya Baleg akan menyetujui revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” tutup Budi. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Diler diler kendaraan logistik Perhubungan Darat truk ODOL Kementerian Perhubungan Truk karoseri zero ODOL Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Suzuki Mau Jual Mobil Listrik e Vitara pada 2025, Ini Penampakannya Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu MILAN – Suzuki e Vitara hadir sebagai mobil listrik produksi massal pertama dari merek tersebut.e Vitara, seperti dikutip dari keterangan resmi ... Chery Berambisi Jadi Merek Mobil China Nomor Satu di Indonesia pada 2025 atau 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Chery menegaskan ambisi untuk menjadi merek mobil China terdepan di Indonesia. Target itu ingin mereka capai hanya beberapa tahun dari ... 5 Fakta Penting All New Hyundai Santa Fe 2024, Varian Mesin Diesel Punah? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 2 hari yang lalu PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) beberapa waktu lalu telah resmi menghadirkan all-new Santa Fe 2024. SUV medium ini hadir dengan varian Hybrid ... Harga All New Hyundai Santa Fe Mulai Rp699 Juta, Varian Hybrid Mulai Rp786,3 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – All New Hyundai Santa Fe resmi mengaspal di Indonesia, dengan varian mesin bensin maupun mesin turbo hybrid. Harganya mulai dari Rp600-800 ... Komentar
Sanksi Truk ODOL Diperberat, Diler dan Karoseri juga Bisa Kena! Berita Otomotif Insan Akbar | 28 January 2022 09:53 PURWAKARTA - Pemerintah menegaskan keseriusannya menindak truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) di jalan raya. Hukuman akan diperberat serta diperlebar.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan di jalan. Pemerintah, lanjutnya, sangat serius menangani permasalahan ini.Regulator pun bersiap melakukan penguatan serta percepatan penanganan truk ODOL, demi mencapai target ‘Zero ODOL’ pada 2023. Di antaranya sanksi yang diperberat, juga subyek pengenaan sanksi yang diperluas. Artikel terkait Kematian Lakalantas Banyak, Truk ODOL Baru 100 Persen Haram pada 2023 Berita Otomotif 05 March 2020 Menperin Minta Truk Kelebihan Muatan Diberi Toleransi Hingga 2023 Berita Otomotif 19 January 2020 Ingin Kurangi Kecelakaan Truk & Bus, Hino Bikin Pusat Pelatihan Sopir Berita Otomotif 27 January 2022 “Sanksi akan kami perlebar. Tidak kepada pengemudinya saja. Bisa juga kepada operatornya, bisa juga kepada diler-dilernya, atau juga kepada karoserinya,” tegas Budi ketika memberi kata sambutan secara virtual dalam peresmian Hino Total Support Training Center (HTSCC) di Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).Beberapa bulan lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah mengumpulkan dan bertemu dengan diler-diler kendaraan logistik di seluruh Indonesia.Dalam kesempatan itu, ditekankan bahwa diler-diler yang masih mendorong atau mendukung truk ODOL akan dikategorikan tindak pidana kejahatan lalu lintas, sehingga dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasalnya, masih ada saja diler yang nakal memajang contoh unit truk ODOL di ruang pamer mereka atau menyediakan brosur contoh truk ODOL.Ini sudah disampaikan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia), Ditlantas Polda (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah), Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) provinsi serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah-daerah.“Kalau masih ada yang menjual terutama dam truck yang saya tahu di sekitar Palembang, Riau dan tak sesuai regulasi tinggal tunggu saja, akan ada pemanggilan dari kami untuk dikenakan pasal 277,” pungkas Budi.Penguatan sanksi truk ODOL tak berhenti sampai di situ. UU Nomor 22 Tahun 2009 pun rencananya bakal direvisi.“Sekarang ini sudah diusulkan oleh Komisi V DPR RI kepada Baleg (Badan Legislasi DPR RI) untuk adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Jadi, kalau sudah seperti ini, tidak terlampau lama tentunya Baleg akan menyetujui revisi UU Nomor 22 Tahun 2009,” tutup Budi. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Diler diler kendaraan logistik Perhubungan Darat truk ODOL Kementerian Perhubungan Truk karoseri zero ODOL
Ingin Kurangi Kecelakaan Truk & Bus, Hino Bikin Pusat Pelatihan Sopir Berita Otomotif 27 January 2022
Suzuki Mau Jual Mobil Listrik e Vitara pada 2025, Ini Penampakannya Mobil Listrik Insan Akbar | 5 jam yang lalu MILAN – Suzuki e Vitara hadir sebagai mobil listrik produksi massal pertama dari merek tersebut.e Vitara, seperti dikutip dari keterangan resmi ...
Chery Berambisi Jadi Merek Mobil China Nomor Satu di Indonesia pada 2025 atau 2026 Berita Otomotif Insan Akbar | 5 jam yang lalu JAKARTA – Chery menegaskan ambisi untuk menjadi merek mobil China terdepan di Indonesia. Target itu ingin mereka capai hanya beberapa tahun dari ...
5 Fakta Penting All New Hyundai Santa Fe 2024, Varian Mesin Diesel Punah? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 2 hari yang lalu PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) beberapa waktu lalu telah resmi menghadirkan all-new Santa Fe 2024. SUV medium ini hadir dengan varian Hybrid ...
Harga All New Hyundai Santa Fe Mulai Rp699 Juta, Varian Hybrid Mulai Rp786,3 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – All New Hyundai Santa Fe resmi mengaspal di Indonesia, dengan varian mesin bensin maupun mesin turbo hybrid. Harganya mulai dari Rp600-800 ...