Beranda Berita Berita Otomotif Rambu Lalu-Lintas Paling Sering Dilanggar Rambu Lalu-Lintas Paling Sering Dilanggar Berita Otomotif Denny Basudewa | 25 January 2021 16:09 JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas acapkali disebabkan oleh pelanggaran rambu-rambu lalintas.Rambu-rambu lalu-lintas yang terdapat di jalan raya berfungsi untuk mengatur para pengguna jalan. Hal ini berkaitan dengan kenyamanan berkendara saat semua pengguna jalan tertib berlalu lintas. Melanggar rambu-rambu lalu lintas, pengendara akan berurusan dengan pihak berwajib dan dihadapkan dengan sanksi beragam. Artikel terkait Mengenal Marka Jalur Sepeda Agar Rp 500 Ribu Tidak Melayang Panduan Pembeli 22 November 2019 Kepolisian Dubai Beli Pickup untuk Patroli Berita Otomotif 15 May 2015 Cara Aman Kendarai Motor Berita Otomotif 19 March 2015 Dijalan raya, banyak rambu-rambu yang mengatur setiap pengendara agar perjalanan lebih teratur. Namun jika melanggar, pihak kepolisian yang berwenang berhak memberikan sanksi berupa tilang, hingga paling parah adalah penahanan.Dikutip dari laman resmi Wahana Honda yang merupakan main dealer sepedamotor Honda di area Jakarta dan Tangerang, membeberkan sejumlah rambu yang kerap dilanggar.Dilarang parkirRambu dengan tanda atau gambar huruf P yang dicoret ini banyak berada di pinggir-pinggir jalan. Rambu ini dengan tegas melarang seluruh kendaraan untuk parkir. Pada umumnya rambu ini guna mencegah kemacetan pada jalan yang kerap padat di jam-jam sibuk.Meskipun telah dipasangkan rambu dilarang parkir, tidak jarang pengendara tetap melanggar. Ada beberapa oknum pengendara dengan sadar dan sengaja memarkirkan kendaraannya di bawah rambu tersebut.Untuk pelanggar rambu tersebut, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Selain sanksi di atas, adapula metode sanksi lainnya seperti pengempesan ban, penguncian ban hingga derek.Dilarang berhentiRambu dilarang berhenti pada umumnya menggunakan huruf S dicoret. Huruf yang mewakili kata Stop ini merupakan ejaan dari bahasa Inggris. Rambu jenis ini juga kerap dilanggar oleh pengendara dengan berbagai alasan.Sama seperti dilarang parkir, adanya rambu ini diterapkan untuk mencegah kemacetan pada jalur-jalur sibuk atau pada kendaraan. Untuk para pelanggar, sanksinya sama yakni pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.Dilarang putar balikRambu ini juga memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya kemacetan. Pada umumnya lintasan dua lajur kerap diberikan rambu ini agar tidak terjadi penumpukkan kendaraan di lokasi putar balik. Tanda dari rambu ini digariskan lurus dan berbalik arah dan dicoret.Rambu jenis ini juga kerap disepelekan oleh para pengendara. Alih-alih jarak dan kepraktisan, pengendara kerap melakukan pelanggaran dengan memutar arah di tempat yang tidak seharusnya. Pada akhirnya menimbulkan kemacetan panjang di belakangnya maupun arah sebaliknya.Untuk pengendara yang melanggar rambu tersebut di atas dapat dikenai dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.Dilarang mendahuluiRambu jenis ini biasanya terdapat pada jalur lintas provinsi. Pengendara atau pengemudi yang kerap ke luar daerah pasti pernah menemui rambu satu ini. Dengan gambar dua garis dengan anak panah dan salah satunya meliuk juga dicoret, artinya pengemudi dilarang untuk mendahului.Menyalip atau mendahului kendaraan lain di depan, kerap menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Terutama di jalanan yang cukup sempit dan berkelok, rambu ini hadir untuk mencegah terjadinya kecelakaan.Rambu ini juga menjadi salah satu yang paling sering dilanggar oleh pengguna jalan. Pelanggar dihadapkan dengan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.Lampu merahLampu merah atau lampu lalu lintas, bertugas untuk mengatur lalu lintas di persimpangan. Pelanggar rambu ini akan berhadapan dengan maut karena akibatnya sangat fatal. Sudan cukup banyak korban yang berjatuhan akibat menerobos lampu merah.Untuk pelanggaran jenis ini, pengendara dapat diberikan sanksi berupa dendan Rp 500 ribu hingga pidana kurungan selama dua bulan. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar Rambu Lalu Lintas Marka jalan Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Rambu Lalu-Lintas Paling Sering Dilanggar Berita Otomotif Denny Basudewa | 25 January 2021 16:09 JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas acapkali disebabkan oleh pelanggaran rambu-rambu lalintas.Rambu-rambu lalu-lintas yang terdapat di jalan raya berfungsi untuk mengatur para pengguna jalan. Hal ini berkaitan dengan kenyamanan berkendara saat semua pengguna jalan tertib berlalu lintas. Melanggar rambu-rambu lalu lintas, pengendara akan berurusan dengan pihak berwajib dan dihadapkan dengan sanksi beragam. Artikel terkait Mengenal Marka Jalur Sepeda Agar Rp 500 Ribu Tidak Melayang Panduan Pembeli 22 November 2019 Kepolisian Dubai Beli Pickup untuk Patroli Berita Otomotif 15 May 2015 Cara Aman Kendarai Motor Berita Otomotif 19 March 2015 Dijalan raya, banyak rambu-rambu yang mengatur setiap pengendara agar perjalanan lebih teratur. Namun jika melanggar, pihak kepolisian yang berwenang berhak memberikan sanksi berupa tilang, hingga paling parah adalah penahanan.Dikutip dari laman resmi Wahana Honda yang merupakan main dealer sepedamotor Honda di area Jakarta dan Tangerang, membeberkan sejumlah rambu yang kerap dilanggar.Dilarang parkirRambu dengan tanda atau gambar huruf P yang dicoret ini banyak berada di pinggir-pinggir jalan. Rambu ini dengan tegas melarang seluruh kendaraan untuk parkir. Pada umumnya rambu ini guna mencegah kemacetan pada jalan yang kerap padat di jam-jam sibuk.Meskipun telah dipasangkan rambu dilarang parkir, tidak jarang pengendara tetap melanggar. Ada beberapa oknum pengendara dengan sadar dan sengaja memarkirkan kendaraannya di bawah rambu tersebut.Untuk pelanggar rambu tersebut, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Selain sanksi di atas, adapula metode sanksi lainnya seperti pengempesan ban, penguncian ban hingga derek.Dilarang berhentiRambu dilarang berhenti pada umumnya menggunakan huruf S dicoret. Huruf yang mewakili kata Stop ini merupakan ejaan dari bahasa Inggris. Rambu jenis ini juga kerap dilanggar oleh pengendara dengan berbagai alasan.Sama seperti dilarang parkir, adanya rambu ini diterapkan untuk mencegah kemacetan pada jalur-jalur sibuk atau pada kendaraan. Untuk para pelanggar, sanksinya sama yakni pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.Dilarang putar balikRambu ini juga memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya kemacetan. Pada umumnya lintasan dua lajur kerap diberikan rambu ini agar tidak terjadi penumpukkan kendaraan di lokasi putar balik. Tanda dari rambu ini digariskan lurus dan berbalik arah dan dicoret.Rambu jenis ini juga kerap disepelekan oleh para pengendara. Alih-alih jarak dan kepraktisan, pengendara kerap melakukan pelanggaran dengan memutar arah di tempat yang tidak seharusnya. Pada akhirnya menimbulkan kemacetan panjang di belakangnya maupun arah sebaliknya.Untuk pengendara yang melanggar rambu tersebut di atas dapat dikenai dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.Dilarang mendahuluiRambu jenis ini biasanya terdapat pada jalur lintas provinsi. Pengendara atau pengemudi yang kerap ke luar daerah pasti pernah menemui rambu satu ini. Dengan gambar dua garis dengan anak panah dan salah satunya meliuk juga dicoret, artinya pengemudi dilarang untuk mendahului.Menyalip atau mendahului kendaraan lain di depan, kerap menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Terutama di jalanan yang cukup sempit dan berkelok, rambu ini hadir untuk mencegah terjadinya kecelakaan.Rambu ini juga menjadi salah satu yang paling sering dilanggar oleh pengguna jalan. Pelanggar dihadapkan dengan sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.Lampu merahLampu merah atau lampu lalu lintas, bertugas untuk mengatur lalu lintas di persimpangan. Pelanggar rambu ini akan berhadapan dengan maut karena akibatnya sangat fatal. Sudan cukup banyak korban yang berjatuhan akibat menerobos lampu merah.Untuk pelanggaran jenis ini, pengendara dapat diberikan sanksi berupa dendan Rp 500 ribu hingga pidana kurungan selama dua bulan. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar Rambu Lalu Lintas Marka jalan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...