Beranda Berita Berita Otomotif Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif Berita Otomotif Andrew Barnabas | 05 January 2022 09:34 Jika Anda memiliki mobil lebih dari satu, artinya Anda berkewajiban untuk membayar pajak progresif, dan Mobil123.com akan menjelaskan mengenai pajak progresif dan perhitungannya.Setiap kendaraan bermotor yang dimiliki tentunya akan dikenakan pajak. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dalam UU yang sama juga diatur mengenai pajak untuk orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, yaitu pajak progresif.Pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama. Biaya pajak yang dikenakan akan meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.Dengan kata lain, tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lain.Kali ini, Mobil123.com akan memberikan informasi detail mengenai apa itu pajak progresif serta cara menghitung pajak tersebut. Artikel terkait Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Panduan Pembeli 03 September 2021 Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Panduan Pembeli 04 June 2021 Berbagai Pajak Mobil Bekas yang Mesti Diketahui, Jangan Sampai Nunggak! Panduan Pembeli 17 January 2024 Pengertian Pajak ProgresifSeperti yang disebutkan sebelumnya, pajak progresif adalah pemberlakukan pajak kepada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor, berjumlah lebih dari satu. Ketentuan seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu yaitu apabila atas nama dan alamat kepemilikan kendaraan tersebut sama.Besarnya tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan berbeda satu sama lain. Biaya tersebut akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang sejenis.Contoh agar lebih mudah dimengerti, jika seseorang memiliki dua mobil, ia harus membayar pajak atas kepemilikan kedua mobil tersebut, dengan besaran pajak masing-masing mobil berbeda. Biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak mobil kedua akan lebih besar dibanding biaya untuk pajak mobil pertama.Kebijakan pajak progresif ini sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia. DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini pada tahun 2010, disusul Jawa Timur pada tahun 2011. Jawa Tengah dan Kepulauan Riau memberlakukan pajak progresif pada tahun 2018.Dasar Hukum dan AturanKebijakan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam membayar pajak, dasar kepemilikan kendaraan kedua dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.Maksud dari pernyataan di atas adalah suatu kendaraan akan disebut kendaraan kedua apabila kendaraan tersebut sejenis dengan kendaraan pertama.Jika seseorang memiliki satu mobil dan satu motor yang beratas nama pribadi, masing-masing dianggap sebagai kepemilikan kendaraan pertama dan tidak dikenakan pajak progresif.Ketentuan Tarif Pajak ProgresifBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor pribadi ditentukan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah paling rendah 1% dan paling tinggi 2%Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%Masing-masing daerah berwenang untuk menentukan besaran persentase pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang di atas.Kita ambil daerah DKI Jakarta sebagai contoh. Besaran persentase tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan di Jakarta ditentukan sebagai berikut:Kendaraan pertama dikenakan tarif pajak 2%Kendaraan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%Kendaraan ketiga dikenakan tarif pajak 3%Kendaraan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%Kendaraan kelima dikenakan tarif pajak 4%, dan seterusnyaBerdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, persentase tarif tersebut meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga angka persentase mencapai 10%, yang berarti sampai kepemilikan kendaraan ke-17.Cara Menghitung Pajak ProgresifSetelah mengetahui besaran persentase tarifnya, perhitungan pajak progresif bisa dilakukan sendiri. Perhitungan pajak ini didasarkan beberapa hal berikut:Harga pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai ketetapan Dinas Pendapatan DaerahEfek negatif penggunaan kendaraan bermotor dan pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).Untuk menghitung nominal pajak yang harus dibayar, perlu diketahui NJKB-nya terlebih dahulu. Rumus untuk menghitung NJKB adalah sebagai berikut:NJKB = (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2) x 100 Nilai PKB dapat dilihat di balik STNK. Setelah tahu nominal NJKB, pajak progresif bisa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:PKB progresif = (NJKB x persentase pajak progresif) + SWDKLLJ Persentase pajak progresif berbeda untuk masing-masing kendaraan, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.Agar lebih jelas, berikut contoh studi kasusnya:Adi berdomisili di DKI Jakarta. Dalam satu tahun yang sama, Ia membeli 3 unit mobil. Di dalam STNK masing-masing mobil tertulis PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ senilai Rp143.000. Dengan demikian, NJKB mobil yang dimiliki Adi adalah:NJKB = (PKB/2) x 100NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100NJKB = Rp1.000.000 x 100NJKB = Rp100.000.000Setelah mendapatkan NJKB, bisa dihitung pajak progresif untuk masing-masing mobil, dari mobil pertama hingga mobil ketiga.Pajak Progresif mobil pertama:= (NJKB x 2%) + SWDKLLJ= (Rp100.000.000 x 2%) + Rp 143.000= Rp2.000.000 + Rp143.000= Rp2.143.000Pajak Progresif mobil kedua:= (NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ= (Rp100.000.000 x 2,5%) + Rp 143.000= Rp2.500.000 + Rp143.000= Rp2.643.000Pajak Progresif mobil ketiga:= (NJKB x 3%) + SWDKLLJ= (Rp100.000.000 x 3%) + Rp 143.000= Rp3.000.000 + Rp143.000= Rp3.143.000Dari perhitungan di atas, total pajak progresif mobil-mobil yang harus dibayar Adi setiap tahunnya = Rp2.143.000 + Rp2.643.000 + Rp3.143.000 = Rp7.929.000Cara Cek Pajak ProgresifSekarang pemilik kendaraan tidak perlu pergi ke Samsat lagi untuk mengecek pajak progresif. Status pajak dapat dilihat secara online melalui website resmi pemerintah daerah. Selain cek status, pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak mobil ataupun motot lewat website tersebut, loh.Ada beberapa pemerintah daerah yang sudah menerapkan pelayanan cek pajak progresif secara online, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.Demikian informasi mengenai pajak progresif kendaraan bermotor dan cara menghitung pajak progresif. Semoga info ini bermanfaat. (ABP)>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghitung pajak progresif pengertian pajak progresif pajak progresif kendaraan bermotor simulasi perhitungan pajak progresif pajak progresif cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor pajak progresif mobil Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif Berita Otomotif Andrew Barnabas | 05 January 2022 09:34 Jika Anda memiliki mobil lebih dari satu, artinya Anda berkewajiban untuk membayar pajak progresif, dan Mobil123.com akan menjelaskan mengenai pajak progresif dan perhitungannya.Setiap kendaraan bermotor yang dimiliki tentunya akan dikenakan pajak. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dalam UU yang sama juga diatur mengenai pajak untuk orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, yaitu pajak progresif.Pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama. Biaya pajak yang dikenakan akan meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.Dengan kata lain, tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lain.Kali ini, Mobil123.com akan memberikan informasi detail mengenai apa itu pajak progresif serta cara menghitung pajak tersebut. Artikel terkait Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Panduan Pembeli 03 September 2021 Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Panduan Pembeli 04 June 2021 Berbagai Pajak Mobil Bekas yang Mesti Diketahui, Jangan Sampai Nunggak! Panduan Pembeli 17 January 2024 Pengertian Pajak ProgresifSeperti yang disebutkan sebelumnya, pajak progresif adalah pemberlakukan pajak kepada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor, berjumlah lebih dari satu. Ketentuan seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu yaitu apabila atas nama dan alamat kepemilikan kendaraan tersebut sama.Besarnya tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan berbeda satu sama lain. Biaya tersebut akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang sejenis.Contoh agar lebih mudah dimengerti, jika seseorang memiliki dua mobil, ia harus membayar pajak atas kepemilikan kedua mobil tersebut, dengan besaran pajak masing-masing mobil berbeda. Biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak mobil kedua akan lebih besar dibanding biaya untuk pajak mobil pertama.Kebijakan pajak progresif ini sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia. DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini pada tahun 2010, disusul Jawa Timur pada tahun 2011. Jawa Tengah dan Kepulauan Riau memberlakukan pajak progresif pada tahun 2018.Dasar Hukum dan AturanKebijakan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam membayar pajak, dasar kepemilikan kendaraan kedua dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.Maksud dari pernyataan di atas adalah suatu kendaraan akan disebut kendaraan kedua apabila kendaraan tersebut sejenis dengan kendaraan pertama.Jika seseorang memiliki satu mobil dan satu motor yang beratas nama pribadi, masing-masing dianggap sebagai kepemilikan kendaraan pertama dan tidak dikenakan pajak progresif.Ketentuan Tarif Pajak ProgresifBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor pribadi ditentukan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah paling rendah 1% dan paling tinggi 2%Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%Masing-masing daerah berwenang untuk menentukan besaran persentase pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang di atas.Kita ambil daerah DKI Jakarta sebagai contoh. Besaran persentase tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan di Jakarta ditentukan sebagai berikut:Kendaraan pertama dikenakan tarif pajak 2%Kendaraan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%Kendaraan ketiga dikenakan tarif pajak 3%Kendaraan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%Kendaraan kelima dikenakan tarif pajak 4%, dan seterusnyaBerdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, persentase tarif tersebut meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga angka persentase mencapai 10%, yang berarti sampai kepemilikan kendaraan ke-17.Cara Menghitung Pajak ProgresifSetelah mengetahui besaran persentase tarifnya, perhitungan pajak progresif bisa dilakukan sendiri. Perhitungan pajak ini didasarkan beberapa hal berikut:Harga pasaran atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai ketetapan Dinas Pendapatan DaerahEfek negatif penggunaan kendaraan bermotor dan pengaruhnya terhadap kerusakan jalan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).Untuk menghitung nominal pajak yang harus dibayar, perlu diketahui NJKB-nya terlebih dahulu. Rumus untuk menghitung NJKB adalah sebagai berikut:NJKB = (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2) x 100 Nilai PKB dapat dilihat di balik STNK. Setelah tahu nominal NJKB, pajak progresif bisa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:PKB progresif = (NJKB x persentase pajak progresif) + SWDKLLJ Persentase pajak progresif berbeda untuk masing-masing kendaraan, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.Agar lebih jelas, berikut contoh studi kasusnya:Adi berdomisili di DKI Jakarta. Dalam satu tahun yang sama, Ia membeli 3 unit mobil. Di dalam STNK masing-masing mobil tertulis PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ senilai Rp143.000. Dengan demikian, NJKB mobil yang dimiliki Adi adalah:NJKB = (PKB/2) x 100NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100NJKB = Rp1.000.000 x 100NJKB = Rp100.000.000Setelah mendapatkan NJKB, bisa dihitung pajak progresif untuk masing-masing mobil, dari mobil pertama hingga mobil ketiga.Pajak Progresif mobil pertama:= (NJKB x 2%) + SWDKLLJ= (Rp100.000.000 x 2%) + Rp 143.000= Rp2.000.000 + Rp143.000= Rp2.143.000Pajak Progresif mobil kedua:= (NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ= (Rp100.000.000 x 2,5%) + Rp 143.000= Rp2.500.000 + Rp143.000= Rp2.643.000Pajak Progresif mobil ketiga:= (NJKB x 3%) + SWDKLLJ= (Rp100.000.000 x 3%) + Rp 143.000= Rp3.000.000 + Rp143.000= Rp3.143.000Dari perhitungan di atas, total pajak progresif mobil-mobil yang harus dibayar Adi setiap tahunnya = Rp2.143.000 + Rp2.643.000 + Rp3.143.000 = Rp7.929.000Cara Cek Pajak ProgresifSekarang pemilik kendaraan tidak perlu pergi ke Samsat lagi untuk mengecek pajak progresif. Status pajak dapat dilihat secara online melalui website resmi pemerintah daerah. Selain cek status, pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak mobil ataupun motot lewat website tersebut, loh.Ada beberapa pemerintah daerah yang sudah menerapkan pelayanan cek pajak progresif secara online, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.Demikian informasi mengenai pajak progresif kendaraan bermotor dan cara menghitung pajak progresif. Semoga info ini bermanfaat. (ABP)>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghitung pajak progresif pengertian pajak progresif pajak progresif kendaraan bermotor simulasi perhitungan pajak progresif pajak progresif cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor pajak progresif mobil
Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Panduan Pembeli 03 September 2021
Berbagai Pajak Mobil Bekas yang Mesti Diketahui, Jangan Sampai Nunggak! Panduan Pembeli 17 January 2024
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...