Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif

Berita Otomotif

Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif

Jika Anda memiliki mobil lebih dari satu, artinya Anda berkewajiban untuk membayar pajak progresif, dan Mobil123.com akan menjelaskan mengenai pajak progresif dan perhitungannya.

Setiap kendaraan bermotor yang dimiliki tentunya akan dikenakan pajak. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU yang sama juga diatur mengenai pajak untuk orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, yaitu pajak progresif.

Pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dengan atas nama dan alamat yang sama. Biaya pajak yang dikenakan akan meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Dengan kata lain, tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lain.

Kali ini, Mobil123.com akan memberikan informasi detail mengenai apa itu pajak progresif serta cara menghitung pajak tersebut.

Pengertian Pajak Progresif

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pajak progresif adalah pemberlakukan pajak kepada seseorang yang memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor, berjumlah lebih dari satu. Ketentuan seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu yaitu apabila atas nama dan alamat kepemilikan kendaraan tersebut sama.

Besarnya tarif pajak yang dikenakan pada kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan berbeda satu sama lain. Biaya tersebut akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang sejenis.

Contoh agar lebih mudah dimengerti, jika seseorang memiliki dua mobil, ia harus membayar pajak atas kepemilikan kedua mobil tersebut, dengan besaran pajak masing-masing mobil berbeda. Biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak mobil kedua akan lebih besar dibanding biaya untuk pajak mobil pertama.

Kebijakan pajak progresif ini sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia. DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini pada tahun 2010, disusul Jawa Timur pada tahun 2011. Jawa Tengah dan Kepulauan Riau memberlakukan pajak progresif pada tahun 2018.

Dasar Hukum dan Aturan

Kebijakan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam membayar pajak, dasar kepemilikan kendaraan kedua dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari empat.

Maksud dari pernyataan di atas adalah suatu kendaraan akan disebut kendaraan kedua apabila kendaraan tersebut sejenis dengan kendaraan pertama.

Jika seseorang memiliki satu mobil dan satu motor yang beratas nama pribadi, masing-masing dianggap sebagai kepemilikan kendaraan pertama dan tidak dikenakan pajak progresif.

Ketentuan Tarif Pajak Progresif

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, persentase tarif pajak progresif kendaraan bermotor pribadi ditentukan sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah paling rendah 1% dan paling tinggi 2%
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%

Masing-masing daerah berwenang untuk menentukan besaran persentase pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang di atas.

Kita ambil daerah DKI Jakarta sebagai contoh. Besaran persentase tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan di Jakarta ditentukan sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama dikenakan tarif pajak 2%
  • Kendaraan kedua dikenakan tarif pajak 2,5%
  • Kendaraan ketiga dikenakan tarif pajak 3%
  • Kendaraan keempat dikenakan tarif pajak 3,5%
  • Kendaraan kelima dikenakan tarif pajak 4%, dan seterusnya

Berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, persentase tarif tersebut meningkat sebesar 0,5% setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga angka persentase mencapai 10%, yang berarti sampai kepemilikan kendaraan ke-17.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Setelah mengetahui besaran persentase tarifnya, perhitungan pajak progresif bisa dilakukan sendiri. Perhitungan pajak ini didasarkan beberapa hal berikut:

Untuk menghitung nominal pajak yang harus dibayar, perlu diketahui NJKB-nya terlebih dahulu. Rumus untuk menghitung NJKB adalah sebagai berikut:

NJKB = (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/2) x 100

 

Nilai PKB dapat dilihat di balik STNK. Setelah tahu nominal NJKB, pajak progresif bisa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:

PKB progresif = (NJKB x persentase pajak progresif) + SWDKLLJ

 

Persentase pajak progresif berbeda untuk masing-masing kendaraan, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan.

Agar lebih jelas, berikut contoh studi kasusnya:

Adi berdomisili di DKI Jakarta. Dalam satu tahun yang sama, Ia membeli 3 unit mobil. Di dalam STNK masing-masing mobil tertulis PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ senilai Rp143.000. Dengan demikian, NJKB mobil yang dimiliki Adi adalah:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100

NJKB = Rp1.000.000 x 100

NJKB = Rp100.000.000

Setelah mendapatkan NJKB, bisa dihitung pajak progresif untuk masing-masing mobil, dari mobil pertama hingga mobil ketiga.

Pajak Progresif mobil pertama:

= (NJKB x 2%) + SWDKLLJ

= (Rp100.000.000 x 2%) + Rp 143.000

= Rp2.000.000 + Rp143.000

= Rp2.143.000

Pajak Progresif mobil kedua:

= (NJKB x 2,5%) + SWDKLLJ

= (Rp100.000.000 x 2,5%) + Rp 143.000

= Rp2.500.000 + Rp143.000

= Rp2.643.000

Pajak Progresif mobil ketiga:

= (NJKB x 3%) + SWDKLLJ

= (Rp100.000.000 x 3%) + Rp 143.000

= Rp3.000.000 + Rp143.000

= Rp3.143.000

Dari perhitungan di atas, total pajak progresif mobil-mobil yang harus dibayar Adi setiap tahunnya = Rp2.143.000 + Rp2.643.000 + Rp3.143.000 = Rp7.929.000

Cara Cek Pajak Progresif

Sekarang pemilik kendaraan tidak perlu pergi ke Samsat lagi untuk mengecek pajak progresif. Status pajak dapat dilihat secara online melalui website resmi pemerintah daerah. Selain cek status, pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak mobil ataupun motot lewat website tersebut, loh.

Ada beberapa pemerintah daerah yang sudah menerapkan pelayanan cek pajak progresif secara online, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.

Demikian informasi mengenai pajak progresif kendaraan bermotor dan cara menghitung pajak progresif. Semoga info ini bermanfaat. (ABP)

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang