Beranda Berita Panduan Pembeli Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Panduan Pembeli Adi Hidayat | 04 June 2021 11:00 Memiliki kendaraan lebih satu kini bukanlah pemandangan asing. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu.Ada banyak alasan seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu. Mulai dari disebabkan tingginya mobilitas hingga memang memiliki hobi untuk mengoleksi mobil atau sepeda motor. Semua itu tentu menjadi faktor-faktor seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu.Namun yang perlu diketahui adalah memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu tentunya memiliki konsekuensi lain. Salah satunya adalah tingginya pajak kendaraan seiring dengan semakin banyaknya mobil atau sepeda motor yang dimiliki karena terkena pajak progresif.Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Kondisi ini menyebabkan tarif pungitan pajak akan semakin tinggi bila jumlah objek pajak jumlahnya meningkat dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.Penerapan pajak progresif di masing-masing daerah berbeda-beda. Berdasarkan data yang kami miliki, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan kebijakan pajak progresif pada tahun 2010. Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.Kepemilikan kendaraan roda empat.Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.Sebagai contoh, seseorang memiliki satu unit mobil namun ternyata kebutuhannya meningkat sehingga Ia membeli mobil lagi. Kondisi ini akan membuat kendaraan kedua memiliki pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan pertama.Sementara itu, bila seseorang membeli mobil kendaraan bekas dan tidak melakukan balik nama kepemilikian mobil, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama. Hal ini karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama. Untuk itu disarankan kepada masyarakat yang hendak menjual kendaraannya sebaiknya langsung melakukan blokir kendaraan agar tidak dikenakan pajak progesif.Namun lain halnya bila kendaraan yang dimiliki berbeda-beda maka pajak progresif tidak akan berlaku. Contohnya adalah bila seseorang memiliki satu mobil, satu motor dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.Aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih mengoptimalkan kendaraan yang mereka miliki. Selain itu, dengan adanya pajak progesif maka akan meningkatkan pemasukan bagi negara yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan.Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:Urutan KepemilikanTarif Pajak (dalam satuan %)Kendaraan pertama2Kendaraan kedua 2,5Kendaraan ketiga 3Kendaraan keempat 3,5Kendaraan kelima 4Kendaraan keenam 4,5Kendaraan ketujuh 5Kendaraan kedelapan 5,5Kendaraan kesembilan 6Kendaraan kesepuluh 6,5Kendaraan kesebelas 7Kendaraan keduabelas 7,5Kendaraan ketigabelas 8Kendaraan keempatbelas 8,5Kendaraan Kelimabelas 9Kendaraan Keenambelas 9,5Kendaraan Ketujuhbelas 10Cara Menghitung Pajak ProgresifDasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)Perlu diketahui bahwa NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalanIni biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat di lembar STNK bagian belakang.Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:Jika seseorang mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil tersebut adalahNJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.Mobil PertamaPKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000Mobil KeduaPKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000Mobil KetigaPKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000Mobil KeempatPKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.Cara Menghindari Pajak ProgesifAda beberapa cara untuk menghindari pajak progresif. Cara paling sederhana adalah dengan hanya memiliki satu unit kendaraan saja. Namun bila memiliki satu kendaraan saja tidak cukup, maka pastikan untuk memiliki kendaraan kedua dari jenis berbeda. Misal, kendaraan pertama adalah mobil maka kendaraan kedua adalah sepeda motor. Dengan ini maka pajak progresif dapat dihindari.Bagi Anda yang gemar gonta-ganti kendaraan, pastikan untuk selalu memblokir STNK. Hal ini harus dilakukan agar Anda tidak dianggap memiliki kendaraan lebih dari satu sehingga membuat pajak yang dibayarkan menjadi lebih mahal. [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghitung pajak progresif pajak pajak progresif cara menghitung pajak kendaraan cara menghitung pajak Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Panduan Pembeli Adi Hidayat | 04 June 2021 11:00 Memiliki kendaraan lebih satu kini bukanlah pemandangan asing. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu.Ada banyak alasan seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu. Mulai dari disebabkan tingginya mobilitas hingga memang memiliki hobi untuk mengoleksi mobil atau sepeda motor. Semua itu tentu menjadi faktor-faktor seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu.Namun yang perlu diketahui adalah memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu tentunya memiliki konsekuensi lain. Salah satunya adalah tingginya pajak kendaraan seiring dengan semakin banyaknya mobil atau sepeda motor yang dimiliki karena terkena pajak progresif.Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Kondisi ini menyebabkan tarif pungitan pajak akan semakin tinggi bila jumlah objek pajak jumlahnya meningkat dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.Penerapan pajak progresif di masing-masing daerah berbeda-beda. Berdasarkan data yang kami miliki, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan kebijakan pajak progresif pada tahun 2010. Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.Kepemilikan kendaraan roda empat.Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.Sebagai contoh, seseorang memiliki satu unit mobil namun ternyata kebutuhannya meningkat sehingga Ia membeli mobil lagi. Kondisi ini akan membuat kendaraan kedua memiliki pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan pertama.Sementara itu, bila seseorang membeli mobil kendaraan bekas dan tidak melakukan balik nama kepemilikian mobil, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama. Hal ini karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama. Untuk itu disarankan kepada masyarakat yang hendak menjual kendaraannya sebaiknya langsung melakukan blokir kendaraan agar tidak dikenakan pajak progesif.Namun lain halnya bila kendaraan yang dimiliki berbeda-beda maka pajak progresif tidak akan berlaku. Contohnya adalah bila seseorang memiliki satu mobil, satu motor dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.Aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih mengoptimalkan kendaraan yang mereka miliki. Selain itu, dengan adanya pajak progesif maka akan meningkatkan pemasukan bagi negara yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan.Pengenaan Tarif Pajak ProgresifMenurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:Urutan KepemilikanTarif Pajak (dalam satuan %)Kendaraan pertama2Kendaraan kedua 2,5Kendaraan ketiga 3Kendaraan keempat 3,5Kendaraan kelima 4Kendaraan keenam 4,5Kendaraan ketujuh 5Kendaraan kedelapan 5,5Kendaraan kesembilan 6Kendaraan kesepuluh 6,5Kendaraan kesebelas 7Kendaraan keduabelas 7,5Kendaraan ketigabelas 8Kendaraan keempatbelas 8,5Kendaraan Kelimabelas 9Kendaraan Keenambelas 9,5Kendaraan Ketujuhbelas 10Cara Menghitung Pajak ProgresifDasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)Perlu diketahui bahwa NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalanIni biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat di lembar STNK bagian belakang.Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:Jika seseorang mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil tersebut adalahNJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.Mobil PertamaPKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000Mobil KeduaPKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000Mobil KetigaPKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000Mobil KeempatPKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000SWDKLLJ: Rp 150.000Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.Cara Menghindari Pajak ProgesifAda beberapa cara untuk menghindari pajak progresif. Cara paling sederhana adalah dengan hanya memiliki satu unit kendaraan saja. Namun bila memiliki satu kendaraan saja tidak cukup, maka pastikan untuk memiliki kendaraan kedua dari jenis berbeda. Misal, kendaraan pertama adalah mobil maka kendaraan kedua adalah sepeda motor. Dengan ini maka pajak progresif dapat dihindari.Bagi Anda yang gemar gonta-ganti kendaraan, pastikan untuk selalu memblokir STNK. Hal ini harus dilakukan agar Anda tidak dianggap memiliki kendaraan lebih dari satu sehingga membuat pajak yang dibayarkan menjadi lebih mahal. [Adi/Had] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait cara menghitung pajak progresif pajak pajak progresif cara menghitung pajak kendaraan cara menghitung pajak
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...