Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya

Panduan Pembeli

Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya

Memiliki kendaraan lebih satu kini bukanlah pemandangan asing. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu.

Ada banyak alasan seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu. Mulai dari disebabkan tingginya mobilitas hingga memang memiliki hobi untuk mengoleksi mobil atau sepeda motor. Semua itu tentu menjadi faktor-faktor seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Namun yang perlu diketahui adalah memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu tentunya memiliki konsekuensi lain. Salah satunya adalah tingginya pajak kendaraan seiring dengan semakin banyaknya mobil atau sepeda motor yang dimiliki karena terkena pajak progresif.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Kondisi ini menyebabkan tarif pungitan pajak akan semakin tinggi bila jumlah objek pajak jumlahnya meningkat dan bila nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Penerapan pajak progresif di masing-masing daerah berbeda-beda. Berdasarkan data yang kami miliki, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan kebijakan pajak progresif pada tahun 2010. Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.  Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Sebagai contoh, seseorang memiliki satu unit mobil namun ternyata kebutuhannya meningkat sehingga Ia membeli mobil lagi. Kondisi ini akan membuat kendaraan kedua memiliki pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan pertama.

Sementara itu, bila seseorang membeli mobil kendaraan bekas dan tidak melakukan balik nama kepemilikian mobil, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama. Hal ini karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama. Untuk itu disarankan kepada masyarakat yang hendak menjual kendaraannya sebaiknya langsung melakukan blokir kendaraan agar tidak dikenakan pajak progesif.

Namun lain halnya bila kendaraan yang dimiliki berbeda-beda maka pajak progresif tidak akan berlaku. Contohnya adalah bila seseorang memiliki satu mobil, satu motor dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.

Aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih mengoptimalkan kendaraan yang mereka miliki. Selain itu, dengan adanya pajak progesif maka akan meningkatkan pemasukan bagi negara yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

STNK

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan

Tarif Pajak (dalam satuan %)

Kendaraan pertama

2

Kendaraan kedua               

2,5

Kendaraan ketiga               

3

Kendaraan keempat           

3,5

Kendaraan kelima               

4

Kendaraan keenam             

4,5

Kendaraan ketujuh              

5

Kendaraan kedelapan         

5,5

Kendaraan kesembilan        

6

Kendaraan kesepuluh          

6,5

Kendaraan kesebelas         

7

Kendaraan keduabelas      

7,5

Kendaraan ketigabelas       

8

Kendaraan keempatbelas   

8,5

Kendaraan Kelimabelas       

9

Kendaraan Keenambelas    

9,5

Kendaraan Ketujuhbelas     

10

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Perlu diketahui bahwa NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan

STNK

Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:

Jika seseorang mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil tersebut adalah

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga

PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Mobil Keempat

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000

SWDKLLJ: Rp 150.000

Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

Cara Menghindari Pajak Progesif

Ada beberapa cara untuk menghindari pajak progresif. Cara paling sederhana adalah dengan hanya memiliki satu unit kendaraan saja. Namun bila memiliki satu kendaraan saja tidak cukup, maka pastikan untuk memiliki kendaraan kedua dari jenis berbeda. Misal, kendaraan pertama adalah mobil maka kendaraan kedua adalah sepeda motor. Dengan ini maka pajak progresif dapat dihindari.

Bagi Anda yang gemar gonta-ganti kendaraan, pastikan untuk selalu memblokir STNK. Hal ini harus dilakukan agar Anda tidak dianggap memiliki kendaraan lebih dari satu sehingga membuat pajak yang dibayarkan menjadi lebih mahal. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang