Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan

Panduan Pembeli

Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan

Cara hitung pajak progresif tergantung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Makin banyak kendaaan yang dibeli seseorang, makin besar pula pajak progresifnya.

Bayangkan jika negara menetapkan pajak kendaraan bermotor dengan tarif flat (sama), berapa pun sepeda motor atau mobil yang dibeli oleh setiap penduduk. Masyarakat kelas menengah ke atas dengan daya beli kuat tentunya tidak punya ‘beban’ untuk terus-menerus menambah kendaraan baru, bukan?

Populasi kendaraan di jalan pun akhirnya bertambah sangat pesat. Apalagi kalau perekonomian di negara itu juga bertumbuh dengan cepat.

pajak progresif menghambat masyarakat Indonesia lebih berpikir untuk beli kendaraan

Dampak dari kondisi tersebut bisa beragam. Dua dampak di antaranya tentu adalah potensi kemacetan yang semakin menjadi-jadi serta polusi gas buang kendaraan yang terus meningkat.

Karena itulah pajak progresif hadir di Indonesia.

Pengertian Pajak Progresif

Pajak progresif, seperti dirangkum dari penjelasan dalam situs OnlinePajak, adalah penambahan tarif pajak mobil/motor tahunan yang berlaku ketika orang-orang yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki lebih dari satu kendaraan dari jenis/kelompok yang sama.

Adapun dasar pengenaannya termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengelompokan pajak progresif, menurut UU di atas, ada tiga. Berikut adalah kelompok-kelompok yang dimaksud:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

pemilik lebih dari satu mobil akan dikenakan pajak progresif

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat diilustasikan bahwa jika Anda dan kerabat satu KK punya sebuah mobil, motor, kemudian truk di garasi. Masing-masing dianggap sebagai kendaraan pertama karena berasal dari kelompok berbeda.

Pajak progresif baru berlaku untuk mobil, motor, atau truk kedua dan seterusnya yang dibeli oleh Anda maupun famili yang satu KK.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari orang-orang yang memiliki dua atau lebih kendaraan sejenis. Di samping itu, dengan pengenaan pajak progresif, mereka yang mempunyai daya beli diharapkan dapat lebih berpikir dan berhitung sebelum menambah kendaraan dan menciptakan beragam dampak bagi lalu lintas maupun lingkungan.

Penerapan pajak progresif di daerah-daerah sebenarnya belum terlampau lama. Misalnya saja Jakarta yang menurut situs Auto2000 baru mengaplikasikannya pada 2010.

Contoh lain adalah Jawa Timur dan Kepulauan Riau (Kepri) yang memberlakukannya masing-masing sejak 2011 serta 2018.

Artinya, Pemerintah Provinsi Kepri baru tiga tahun terakhir membebankan pajak progresif bagi warganya yang punya daya beli untuk membeli lebih dari satu kendaraan.

Tarif Pajak Progresif Tiap Daerah Berbeda

Tarif pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak progresif, bisa berbeda-beda untuk tiap provinsi. Hal itu tergantung kebijakan dari kepala daerahnya.

Kendati demikian, tarif tersebut tetap tidak boleh di bawah atau di atas kisaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui UU Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut batas atas dan batas bawah tarif pajak progresif menurut UU tersebut:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dibebankan pajak paling sedikit 1 persen dan paling banyak 2 persen.
  • Kepemilikian kendaraan bermotor kedua hingga seterusnya dari jenis yang sama dibebankan pajak progresif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.

Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta

Tarif pajak progresif di Ibu Kota Indonesia diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Regulasi ini merupakan revisi dari Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak progresif

Di dalamnya, terdapat besaran pajak mulai dari kepemilikan pertama hingga kepemilikan ke-17.

Berikut Mobil123.com paparkan detailnya, seperti dikutip dari situs Suzuki Indonesia:

  • Kepemilikan Kendaraan Pertama: 2 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kedua: 2,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Ketiga: 3 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Keempat: 3,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kelima: 4 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Keenam: 4,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Ketujuh: 5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kedelapan: 5,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kesembilan: 6 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kesepuluh: 6,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kesebelas: 7 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Keduabelas: 7,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Ketigabelas: 8 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Keempatbelas: 8,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kelimabelas: 9 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Keenambelas: 9,5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Ketujuhbelas: 10 persen

Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Komponen-Komponen dan Rumus

Sebelum mengkalkulasi, harus diketahui dahulu komponen-komponen yang ada dalam rumus perhitungan pajak progresif.

Lantas apa saja komponen-komponennya? Berikut ini uraian singkatnya berdasarkan keterangan situs Suzuki Indonesia:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): bisa dihitung dengan melihat besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian dibagi dua dan dikalikan 100.
  • Koefisien yang menandakan dampak negatif kendaraan terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan: Besarannya antara 1-1,3. Di antaranya adalah koefisien untuk motor (1), mobil penumpang jenis sedan (1,025), mobil penumpang jenis jeep (1,050), mobil penumpang jenis minibus (1,050).
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): biaya asuransi dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc Rp35 ribu dan untuk sedan, jeep, mobil penumpang bukan angkutan umum, pikap, mobil barang berkapasitas mesin hingga 2.400 cc Rp143 ribu.

NJKB dan PKB untuk hitung pajak progresif bisa dilihat dari STNK

Setelah mengetahui komponen-komponennya, rumus menghitung pajak progresif adalah NJKB x koefisien dampak negatif terhadap jalan/lingkungan x tarif pajak progresif + SWDKLLJ.

Simulasi Perhitungan

Katakanlah ada pasangan suami istri yang tinggal dan menjadi warga DKI Jakarta. Pasangan tersebut memiliki total dua mobil (satu berjenis minibus, lainnya jeep) serta satu motor skutik 110 cc. Mobil minibus merupakan kendaran pertama mereka yang dibeli atas nama istri, sedangkan jeep dan skutik dibeli beberapa tahun setelahnya atas nama suami.

Setelah dicaritahu, NJKB mobil pertama yang berjenis minibus punya Rp110 juta dan NJKB mobil kedua yang berjenis Jeep Rp143 juta. Adapun NJKB skutik Rp11,2 juta.

Berikut ini simulasi perhitungan pajak tiap kendaraan yang mereka miliki:

  • Pajak Mobil Pertama Jenis Minibus dengan NJKB Rp110 Juta (Tak Kena Pajak Progresif)
    • NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJ
    • Rp110.000.000 x 1,050 x 2 persen + Rp143.000 = Rp2.435.000
  • Pajak Mobil Kedua Jenis Jeep dengan NJKB Rp143 Juta (Kena Pajak Progresif Mobil Kedua)
    • NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJ
    • Rp143.000.000 x 1,050 x 2,5 persen + Rp143.000 = Rp3.896.750
  • Pajak Motor Skutik 110 cc denngan NJKB Rp11,2 Juta (Tidak Kena Pajak Progresif)
    • NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJ
    • Rp11.200.000 x 1 x 2 persen + Rp35 ribu = Rp259.000

Bagaimana, sudah sangat jelas bukan penjelasan mengenai arti, tujuan, dasar hukum, sampai cara menghitung pajak progresif? Dengan memahami rumus dan cara menghitung pajak progresif, Anda yang punya lebih dari satu kendaraan bisa lebih mempersiapkan uang untuk membayar pajak tahunan.

Selamat menghitung sendiri pajak progresif kendaraan Anda, ya, Mobilovers! [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang