Beranda Berita Panduan Pembeli Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Panduan Pembeli Insan Akbar | 03 September 2021 07:00 Cara hitung pajak progresif tergantung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Makin banyak kendaaan yang dibeli seseorang, makin besar pula pajak progresifnya.Bayangkan jika negara menetapkan pajak kendaraan bermotor dengan tarif flat (sama), berapa pun sepeda motor atau mobil yang dibeli oleh setiap penduduk. Masyarakat kelas menengah ke atas dengan daya beli kuat tentunya tidak punya ‘beban’ untuk terus-menerus menambah kendaraan baru, bukan?Populasi kendaraan di jalan pun akhirnya bertambah sangat pesat. Apalagi kalau perekonomian di negara itu juga bertumbuh dengan cepat. Artikel terkait Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif Berita Otomotif 05 January 2022 Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Panduan Pembeli 04 June 2021 Skutik BMW Terbaru Lebih Menggoda Ketimbang Nmax dan PCX Berita Otomotif 30 July 2021 Dampak dari kondisi tersebut bisa beragam. Dua dampak di antaranya tentu adalah potensi kemacetan yang semakin menjadi-jadi serta polusi gas buang kendaraan yang terus meningkat.Karena itulah pajak progresif hadir di Indonesia.Pengertian Pajak ProgresifPajak progresif, seperti dirangkum dari penjelasan dalam situs OnlinePajak, adalah penambahan tarif pajak mobil/motor tahunan yang berlaku ketika orang-orang yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki lebih dari satu kendaraan dari jenis/kelompok yang sama.Adapun dasar pengenaannya termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Pengelompokan pajak progresif, menurut UU di atas, ada tiga. Berikut adalah kelompok-kelompok yang dimaksud:Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empatKepemilikan kendaraan roda empatKepemilikan kendaraan roda lebih dari empatBerdasarkan keterangan tersebut, dapat diilustasikan bahwa jika Anda dan kerabat satu KK punya sebuah mobil, motor, kemudian truk di garasi. Masing-masing dianggap sebagai kendaraan pertama karena berasal dari kelompok berbeda.Pajak progresif baru berlaku untuk mobil, motor, atau truk kedua dan seterusnya yang dibeli oleh Anda maupun famili yang satu KK.Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari orang-orang yang memiliki dua atau lebih kendaraan sejenis. Di samping itu, dengan pengenaan pajak progresif, mereka yang mempunyai daya beli diharapkan dapat lebih berpikir dan berhitung sebelum menambah kendaraan dan menciptakan beragam dampak bagi lalu lintas maupun lingkungan.Penerapan pajak progresif di daerah-daerah sebenarnya belum terlampau lama. Misalnya saja Jakarta yang menurut situs Auto2000 baru mengaplikasikannya pada 2010.Contoh lain adalah Jawa Timur dan Kepulauan Riau (Kepri) yang memberlakukannya masing-masing sejak 2011 serta 2018.Artinya, Pemerintah Provinsi Kepri baru tiga tahun terakhir membebankan pajak progresif bagi warganya yang punya daya beli untuk membeli lebih dari satu kendaraan.Tarif Pajak Progresif Tiap Daerah BerbedaTarif pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak progresif, bisa berbeda-beda untuk tiap provinsi. Hal itu tergantung kebijakan dari kepala daerahnya.Kendati demikian, tarif tersebut tetap tidak boleh di bawah atau di atas kisaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui UU Nomor 28 Tahun 2009.Berikut batas atas dan batas bawah tarif pajak progresif menurut UU tersebut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dibebankan pajak paling sedikit 1 persen dan paling banyak 2 persen.Kepemilikian kendaraan bermotor kedua hingga seterusnya dari jenis yang sama dibebankan pajak progresif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.Tarif Pajak Progresif di DKI JakartaTarif pajak progresif di Ibu Kota Indonesia diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Regulasi ini merupakan revisi dari Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.Di dalamnya, terdapat besaran pajak mulai dari kepemilikan pertama hingga kepemilikan ke-17.Berikut Mobil123.com paparkan detailnya, seperti dikutip dari situs Suzuki Indonesia:Kepemilikan Kendaraan Pertama: 2 persenKepemilikan Kendaraan Kedua: 2,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketiga: 3 persenKepemilikan Kendaraan Keempat: 3,5 persenKepemilikan Kendaraan Kelima: 4 persenKepemilikan Kendaraan Keenam: 4,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketujuh: 5 persenKepemilikan Kendaraan Kedelapan: 5,5 persenKepemilikan Kendaraan Kesembilan: 6 persenKepemilikan Kendaraan Kesepuluh: 6,5 persenKepemilikan Kendaraan Kesebelas: 7 persenKepemilikan Kendaraan Keduabelas: 7,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketigabelas: 8 persenKepemilikan Kendaraan Keempatbelas: 8,5 persenKepemilikan Kendaraan Kelimabelas: 9 persenKepemilikan Kendaraan Keenambelas: 9,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketujuhbelas: 10 persenMenghitung Pajak Progresif KendaraanKomponen-Komponen dan RumusSebelum mengkalkulasi, harus diketahui dahulu komponen-komponen yang ada dalam rumus perhitungan pajak progresif.Lantas apa saja komponen-komponennya? Berikut ini uraian singkatnya berdasarkan keterangan situs Suzuki Indonesia:Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): bisa dihitung dengan melihat besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian dibagi dua dan dikalikan 100.Koefisien yang menandakan dampak negatif kendaraan terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan: Besarannya antara 1-1,3. Di antaranya adalah koefisien untuk motor (1), mobil penumpang jenis sedan (1,025), mobil penumpang jenis jeep (1,050), mobil penumpang jenis minibus (1,050).Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): biaya asuransi dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc Rp35 ribu dan untuk sedan, jeep, mobil penumpang bukan angkutan umum, pikap, mobil barang berkapasitas mesin hingga 2.400 cc Rp143 ribu.Setelah mengetahui komponen-komponennya, rumus menghitung pajak progresif adalah NJKB x koefisien dampak negatif terhadap jalan/lingkungan x tarif pajak progresif + SWDKLLJ.Simulasi PerhitunganKatakanlah ada pasangan suami istri yang tinggal dan menjadi warga DKI Jakarta. Pasangan tersebut memiliki total dua mobil (satu berjenis minibus, lainnya jeep) serta satu motor skutik 110 cc. Mobil minibus merupakan kendaran pertama mereka yang dibeli atas nama istri, sedangkan jeep dan skutik dibeli beberapa tahun setelahnya atas nama suami.Setelah dicaritahu, NJKB mobil pertama yang berjenis minibus punya Rp110 juta dan NJKB mobil kedua yang berjenis Jeep Rp143 juta. Adapun NJKB skutik Rp11,2 juta.Berikut ini simulasi perhitungan pajak tiap kendaraan yang mereka miliki:Pajak Mobil Pertama Jenis Minibus dengan NJKB Rp110 Juta (Tak Kena Pajak Progresif)NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJRp110.000.000 x 1,050 x 2 persen + Rp143.000 = Rp2.435.000Pajak Mobil Kedua Jenis Jeep dengan NJKB Rp143 Juta (Kena Pajak Progresif Mobil Kedua)NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJRp143.000.000 x 1,050 x 2,5 persen + Rp143.000 = Rp3.896.750Pajak Motor Skutik 110 cc denngan NJKB Rp11,2 Juta (Tidak Kena Pajak Progresif)NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJRp11.200.000 x 1 x 2 persen + Rp35 ribu = Rp259.000Bagaimana, sudah sangat jelas bukan penjelasan mengenai arti, tujuan, dasar hukum, sampai cara menghitung pajak progresif? Dengan memahami rumus dan cara menghitung pajak progresif, Anda yang punya lebih dari satu kendaraan bisa lebih mempersiapkan uang untuk membayar pajak tahunan.Selamat menghitung sendiri pajak progresif kendaraan Anda, ya, Mobilovers! [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pajak pajak progresif kendaraan bermotor simulasi perhitungan pajak progresif pajak progresif Undang-undang Skutik Nilai Jual Kendaraan Bermotor SWDKLLJ Sepeda Motor Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Cara Hitung Pajak Progresif untuk yang Punya Lebih dari Satu Kendaraan Panduan Pembeli Insan Akbar | 03 September 2021 07:00 Cara hitung pajak progresif tergantung dari jumlah kendaraan yang dimiliki. Makin banyak kendaaan yang dibeli seseorang, makin besar pula pajak progresifnya.Bayangkan jika negara menetapkan pajak kendaraan bermotor dengan tarif flat (sama), berapa pun sepeda motor atau mobil yang dibeli oleh setiap penduduk. Masyarakat kelas menengah ke atas dengan daya beli kuat tentunya tidak punya ‘beban’ untuk terus-menerus menambah kendaraan baru, bukan?Populasi kendaraan di jalan pun akhirnya bertambah sangat pesat. Apalagi kalau perekonomian di negara itu juga bertumbuh dengan cepat. Artikel terkait Punya Mobil Lebih dari 1? Bayar Pajak Progresif Berita Otomotif 05 January 2022 Mengenal Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya Panduan Pembeli 04 June 2021 Skutik BMW Terbaru Lebih Menggoda Ketimbang Nmax dan PCX Berita Otomotif 30 July 2021 Dampak dari kondisi tersebut bisa beragam. Dua dampak di antaranya tentu adalah potensi kemacetan yang semakin menjadi-jadi serta polusi gas buang kendaraan yang terus meningkat.Karena itulah pajak progresif hadir di Indonesia.Pengertian Pajak ProgresifPajak progresif, seperti dirangkum dari penjelasan dalam situs OnlinePajak, adalah penambahan tarif pajak mobil/motor tahunan yang berlaku ketika orang-orang yang masih tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki lebih dari satu kendaraan dari jenis/kelompok yang sama.Adapun dasar pengenaannya termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Pengelompokan pajak progresif, menurut UU di atas, ada tiga. Berikut adalah kelompok-kelompok yang dimaksud:Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empatKepemilikan kendaraan roda empatKepemilikan kendaraan roda lebih dari empatBerdasarkan keterangan tersebut, dapat diilustasikan bahwa jika Anda dan kerabat satu KK punya sebuah mobil, motor, kemudian truk di garasi. Masing-masing dianggap sebagai kendaraan pertama karena berasal dari kelompok berbeda.Pajak progresif baru berlaku untuk mobil, motor, atau truk kedua dan seterusnya yang dibeli oleh Anda maupun famili yang satu KK.Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari orang-orang yang memiliki dua atau lebih kendaraan sejenis. Di samping itu, dengan pengenaan pajak progresif, mereka yang mempunyai daya beli diharapkan dapat lebih berpikir dan berhitung sebelum menambah kendaraan dan menciptakan beragam dampak bagi lalu lintas maupun lingkungan.Penerapan pajak progresif di daerah-daerah sebenarnya belum terlampau lama. Misalnya saja Jakarta yang menurut situs Auto2000 baru mengaplikasikannya pada 2010.Contoh lain adalah Jawa Timur dan Kepulauan Riau (Kepri) yang memberlakukannya masing-masing sejak 2011 serta 2018.Artinya, Pemerintah Provinsi Kepri baru tiga tahun terakhir membebankan pajak progresif bagi warganya yang punya daya beli untuk membeli lebih dari satu kendaraan.Tarif Pajak Progresif Tiap Daerah BerbedaTarif pajak kendaraan bermotor, termasuk pajak progresif, bisa berbeda-beda untuk tiap provinsi. Hal itu tergantung kebijakan dari kepala daerahnya.Kendati demikian, tarif tersebut tetap tidak boleh di bawah atau di atas kisaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui UU Nomor 28 Tahun 2009.Berikut batas atas dan batas bawah tarif pajak progresif menurut UU tersebut:Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dibebankan pajak paling sedikit 1 persen dan paling banyak 2 persen.Kepemilikian kendaraan bermotor kedua hingga seterusnya dari jenis yang sama dibebankan pajak progresif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.Tarif Pajak Progresif di DKI JakartaTarif pajak progresif di Ibu Kota Indonesia diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Regulasi ini merupakan revisi dari Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.Di dalamnya, terdapat besaran pajak mulai dari kepemilikan pertama hingga kepemilikan ke-17.Berikut Mobil123.com paparkan detailnya, seperti dikutip dari situs Suzuki Indonesia:Kepemilikan Kendaraan Pertama: 2 persenKepemilikan Kendaraan Kedua: 2,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketiga: 3 persenKepemilikan Kendaraan Keempat: 3,5 persenKepemilikan Kendaraan Kelima: 4 persenKepemilikan Kendaraan Keenam: 4,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketujuh: 5 persenKepemilikan Kendaraan Kedelapan: 5,5 persenKepemilikan Kendaraan Kesembilan: 6 persenKepemilikan Kendaraan Kesepuluh: 6,5 persenKepemilikan Kendaraan Kesebelas: 7 persenKepemilikan Kendaraan Keduabelas: 7,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketigabelas: 8 persenKepemilikan Kendaraan Keempatbelas: 8,5 persenKepemilikan Kendaraan Kelimabelas: 9 persenKepemilikan Kendaraan Keenambelas: 9,5 persenKepemilikan Kendaraan Ketujuhbelas: 10 persenMenghitung Pajak Progresif KendaraanKomponen-Komponen dan RumusSebelum mengkalkulasi, harus diketahui dahulu komponen-komponen yang ada dalam rumus perhitungan pajak progresif.Lantas apa saja komponen-komponennya? Berikut ini uraian singkatnya berdasarkan keterangan situs Suzuki Indonesia:Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): bisa dihitung dengan melihat besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian dibagi dua dan dikalikan 100.Koefisien yang menandakan dampak negatif kendaraan terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan: Besarannya antara 1-1,3. Di antaranya adalah koefisien untuk motor (1), mobil penumpang jenis sedan (1,025), mobil penumpang jenis jeep (1,050), mobil penumpang jenis minibus (1,050).Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): biaya asuransi dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk motor berkapasitas mesin sampai 250 cc Rp35 ribu dan untuk sedan, jeep, mobil penumpang bukan angkutan umum, pikap, mobil barang berkapasitas mesin hingga 2.400 cc Rp143 ribu.Setelah mengetahui komponen-komponennya, rumus menghitung pajak progresif adalah NJKB x koefisien dampak negatif terhadap jalan/lingkungan x tarif pajak progresif + SWDKLLJ.Simulasi PerhitunganKatakanlah ada pasangan suami istri yang tinggal dan menjadi warga DKI Jakarta. Pasangan tersebut memiliki total dua mobil (satu berjenis minibus, lainnya jeep) serta satu motor skutik 110 cc. Mobil minibus merupakan kendaran pertama mereka yang dibeli atas nama istri, sedangkan jeep dan skutik dibeli beberapa tahun setelahnya atas nama suami.Setelah dicaritahu, NJKB mobil pertama yang berjenis minibus punya Rp110 juta dan NJKB mobil kedua yang berjenis Jeep Rp143 juta. Adapun NJKB skutik Rp11,2 juta.Berikut ini simulasi perhitungan pajak tiap kendaraan yang mereka miliki:Pajak Mobil Pertama Jenis Minibus dengan NJKB Rp110 Juta (Tak Kena Pajak Progresif)NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJRp110.000.000 x 1,050 x 2 persen + Rp143.000 = Rp2.435.000Pajak Mobil Kedua Jenis Jeep dengan NJKB Rp143 Juta (Kena Pajak Progresif Mobil Kedua)NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJRp143.000.000 x 1,050 x 2,5 persen + Rp143.000 = Rp3.896.750Pajak Motor Skutik 110 cc denngan NJKB Rp11,2 Juta (Tidak Kena Pajak Progresif)NJKB x koefisien dampak negatif ke lingkungan/jalan x SWDKLLJRp11.200.000 x 1 x 2 persen + Rp35 ribu = Rp259.000Bagaimana, sudah sangat jelas bukan penjelasan mengenai arti, tujuan, dasar hukum, sampai cara menghitung pajak progresif? Dengan memahami rumus dan cara menghitung pajak progresif, Anda yang punya lebih dari satu kendaraan bisa lebih mempersiapkan uang untuk membayar pajak tahunan.Selamat menghitung sendiri pajak progresif kendaraan Anda, ya, Mobilovers! [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pajak pajak progresif kendaraan bermotor simulasi perhitungan pajak progresif pajak progresif Undang-undang Skutik Nilai Jual Kendaraan Bermotor SWDKLLJ Sepeda Motor
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...