Jika dicermati mengenai informasi pada bagian belakang STNK kendaraan, harusnya Anda pernah melihat istilah SWDKLLJ.
SWDKLLJ ini merupakan salah satu dari biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan pada waktu pembayaran pajak tahunan kendaraan tiba.
Biaya lain yang dapat dilihat dilihat adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB atau plat motor.
Dari istilah-istilahnya sudah dapat dipahami maksud dan fungsi dari membayar biaya-biaya tersebut.
Lalu bagaimana dengan SWDKLLJ? Apa arti dan fungsi dari tagihan dengan istilah yang tidak lazim bagi sebagian besar orang ini?
Arti dan fungsi SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai namanya, SWDKLLJ dapat dikatakan sebagai biaya asuransi yang diwajibkan pemerintah untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
Asuransi ini merupakan asuransi jiwa yang ditujukan kepada pengguna jalan sebagai jaminan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Meskipun begitu, SWDKLLJ ini tidak sama dengan asuransi pada umumnya.
Asuransi pada umumnya memberi jaminan kepada yang pihak yang membayar asuransi tersebut. Jika terjadi suatu kejadian buruk, yang menerima benefit dari asuransi ini adalah pihak penanggung.
Berbeda dengan itu, biaya SWDKLLJ yang dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki tujuan untuk melindungi pengguna jalan lainnya.
Yang mendapat benefit SWDKLLJ adalah korban kecelakaan, dan pihak korban kecelakaan lah yang mengajukan klaim asuransi ke lembaga Jasa Raharja.
Sesuai dengan logika itu, klaim asuransi ini tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal, di mana korban kecelakaan hanya pengendara atau penumpang di dalam kendaraan penyebab kecelakaan.
Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik kendaraan menabrak pengguna jalan lain, mau itu pejalan kaki, pesepeda, atau pengendara lain, dan menimbulkan misalkan korban jiwa. Yang menerima benefit dari SWDKLLJ adalah pihak korban tersebut.
Begitu juga sebaliknya, jika Anda terlibat dalam sebuah kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan lain dan mengalami luka, Anda berhak untuk mendapatkan keringanan biaya pengobatan dari SWDKLLJ.
Memang, kebijakan dari SWDKLLJ ini terkesan aneh, di mana penerima dari asuransi ini adalah orang lain, bukan yang membayar. Tapi hal ini bersifat wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor.
Ini didasari pemikiran bahwa setiap kendaraan di jalan raya mempunyai potensi untuk membahayakan orang lain. Dengan pemikiran ini, SWDKLLJ menjadi bentuk tanggung jawab sosial dari pemilik kendaraan.
Biaya SWDKLLJ
Besarnya biaya untuk membayar SWDKLLJ berbeda-beda, tergantung dengan golongan kendaraannya. Berikut 9 golongan biaya SWDKLLJ yang berlaku:
- Golongan A, Rp3.000, mencakup sepeda motor kapasitas mesin 50 cc ke bawah, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran
- Golongan B, Rp23.000, mencakup traktor, bulldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan sejenisnya
- Golongan C1, Rp35.000, mencakup sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter kapasitas mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga
- Golongan C2, Rp83.000, mencakup sepeda motor dan skuter berkapasitas mesin di atas 250 cc
- Golongan DP, Rp143.000, mencakup mobil pick up/mobil barang berkapasitas mesin 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum
- Golongan DU, Rp73.000, mencakup mobil penumpang angkutan umum (plat kuning) berkapasitas mesin hingga 1.600 cc
- Golongan EP, Rp15.3000, mencakup bus dan microbus bukan angkutan umum
- Golongan EU, Rp90.000, mencakup bus dan microbus angkutan umum (plat kuning), serta mobil penumpang angkutan umum lainnya berkapasitas mesin di atas 1.600 cc
- Golongan F, Rp163.000, mencakup truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang berkapasitas mesin di atas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya
Pembayaran biaya SWDKLLJ dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Jika pemilik kendaraan terlambat dalam membayar pajak, tentunya akan dikenakan denda.
Kebijakan denda untuk SWDKLLJ berbeda dengan kebijakan denda untuk PKB.
Denda PKB tidak langsung seratus persen, namun bertahap. Di bulan pertama, denda PKB adalah 25% dari pokok pajak kendaraan, lalu bertambah 2% di bulan-bulan berikutnya.
Sementara itu, denda SWDKLLJ langsung 100% sejak hari pertama keterlambatan. Oleh karena itu, sangat disarankan kepada pemilik kendaraan apapun untuk segera membayar pajak kendaraan ketika waktunya tiba.
Besaran Santunan SWDKLLJ
Nilai santunan SWDKLLJ yang dapat diklaim diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal Dunia: Rp50.000.000
- Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000
- Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000
- Biaya Penguburan (jika tak ada ahli waris): Rp4.000.000
- Penggantian Biaya P3K: Rp1.000.000
- Penggantian Biaya Ambulans: Rp500.000
Perlu diingat, SWDKLLJ merupakan asuransi jiwa. Besaran ganti rugi yang dibayarkan berdasarkan kondisi dari korban kecelakaan, bukan seberapa parah kerusakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Yang Berhak Klaim Asuransi
Dalam UU No 34 Tahun 1964 jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dijelaskan pihak yang berhak atas santunan SWDKLLJ. Secara garis besar, pihak yang berhak menerima asuransi ini adalah:
- Korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan
- Korban kecelakaan di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak
Sementara itu, pihak yang tidak dijamin oleh asuransi ini adalah:
- Pengemudi dan penumpang kendaraan penyebab kecelakaan
- Korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan yang dengan sengaja menerobos palang pinti kereta api yang sedang difungsikan
Hak santunan ini bisa menjadi gugur/kedaluarsa apabila pihak korban tidak mengajukan permintaan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadinya kecelakaan, dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah pengajuan permintaan klaim disetujui oleh Jasa Raharja.
Jika suatu saat Anda menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Anda bisa mengajukan permintaan klaim secara online melalui website resmi Jasa Raharja.
Di sini, Anda memasukkan data informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian kecelakaan, dan fasilitas penanganan korban.
Selain itu, bisa juga melaporkan melalui contact centre yang bisa dihubungi di nomor 1500020, atau melalui SMS centre di nomor 081210500500.
Demikianlah informasi mengenai arti dan fungsi dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga bermanfaat.
>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Mercedes-Benz Rilis Dua Truk Euro 5, Bisa ‘Minum’ BBM B35 kalau Terpaksa
Mobil Baru
Mau Kredit All New Toyota Agya? Segini Cicilan Bulanannya
Panduan Pembeli