Beranda Berita Berita Otomotif Lihat Penyebar Ranjau Paku, Segera Laporkan ke @dishubdkijakarta Lihat Penyebar Ranjau Paku, Segera Laporkan ke @dishubdkijakarta Berita Otomotif Insan Akbar | 24 January 2020 10:37 JAKARTA – Masyarakat yang melihat para penyebar ranjau paku di jalan diminta untuk segera melaporkan mereka.Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi mereka, meminta para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat waspada terhadap ranjau paku. Regulator pun meminta publik sigap untuk melaporkan pelaku atau pun lokasinya.“Waspada ranjau paku yang disebar oleh oknum pengancam keselamatan berkendara di beberapa ruas jalan Ibu Kota, ya #sobatdishub. Mohon segera laporkan kepada kepolisian atau petugas berwenang jika melihat atau mengetahui titik ruas jalan yang biasa terjadi penyebaran ranjau paku,” tulis @dishubdkijakarta baru-baru ini. Artikel terkait Rekor Otomotif Indonesia, Solusi Pengakuan Kreativitas Insan Otomotif Berita Otomotif 30 May 2023 Pameran Otomotif Virtual Masih Favorit di Masa Pandemi Berita Otomotif 30 June 2021 Pencarian Terhadap Jurnalis Otomotif Amerika Serikat yang Hilang Dihentikan Berita Otomotif 19 June 2019 Tak lupa, Dishub mengingatkan kembali mengenai hukuman yang membayangi para penyebar ranjau paku. Mereka bisa mendekam di penjara dalam waktu yang tak bisa dikatakan sebentar.“Penyebar ranjau paku bisa dipidana. Sesuai dengan Pasal 192 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Penyebar ranjau paku terancam dipidana paling lama 9 tahun,” terang Dishub lagi.Pasal tersebut, berdasarkan penelusuran Mobl123.com, mengatakan barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat maupun air, atau menggagalkan usaha pengamanan bangunan/jalan diancam dua jenis jenis hukuman. Pertama ialah pidana penjara paling lama sembilan tahun bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.Adapun hukuman kedua adalah penjara paling lama 15 tahun. Ini diterapkan bila perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.Lebih lanjut, Dishub tak lupa mengapresiasi bagi para relawan maupun petugas sapu bersih ranjau paku di jalan. Seperti diketahui, mereka khususnya para relawan melakukannya tanpa dibayar dan terkadang mendapat ancaman dari orang-orang tak dikenal.“Terima kasih kami ucapkan kepada para relawan dan petugas sapu bersih yang bersama menciptakan keamanan di jalan,” tulis mereka. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait penyebar ranjau paku bisa dipenjara penyebar ranjau paku bisa dipidana hukuman bagi penyebar ranjau paku ranjau paku Cetak Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 12 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 12 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 12 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 12 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Lihat Penyebar Ranjau Paku, Segera Laporkan ke @dishubdkijakarta Berita Otomotif Insan Akbar | 24 January 2020 10:37 JAKARTA – Masyarakat yang melihat para penyebar ranjau paku di jalan diminta untuk segera melaporkan mereka.Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi mereka, meminta para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat waspada terhadap ranjau paku. Regulator pun meminta publik sigap untuk melaporkan pelaku atau pun lokasinya.“Waspada ranjau paku yang disebar oleh oknum pengancam keselamatan berkendara di beberapa ruas jalan Ibu Kota, ya #sobatdishub. Mohon segera laporkan kepada kepolisian atau petugas berwenang jika melihat atau mengetahui titik ruas jalan yang biasa terjadi penyebaran ranjau paku,” tulis @dishubdkijakarta baru-baru ini. Artikel terkait Rekor Otomotif Indonesia, Solusi Pengakuan Kreativitas Insan Otomotif Berita Otomotif 30 May 2023 Pameran Otomotif Virtual Masih Favorit di Masa Pandemi Berita Otomotif 30 June 2021 Pencarian Terhadap Jurnalis Otomotif Amerika Serikat yang Hilang Dihentikan Berita Otomotif 19 June 2019 Tak lupa, Dishub mengingatkan kembali mengenai hukuman yang membayangi para penyebar ranjau paku. Mereka bisa mendekam di penjara dalam waktu yang tak bisa dikatakan sebentar.“Penyebar ranjau paku bisa dipidana. Sesuai dengan Pasal 192 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Penyebar ranjau paku terancam dipidana paling lama 9 tahun,” terang Dishub lagi.Pasal tersebut, berdasarkan penelusuran Mobl123.com, mengatakan barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat maupun air, atau menggagalkan usaha pengamanan bangunan/jalan diancam dua jenis jenis hukuman. Pertama ialah pidana penjara paling lama sembilan tahun bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.Adapun hukuman kedua adalah penjara paling lama 15 tahun. Ini diterapkan bila perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.Lebih lanjut, Dishub tak lupa mengapresiasi bagi para relawan maupun petugas sapu bersih ranjau paku di jalan. Seperti diketahui, mereka khususnya para relawan melakukannya tanpa dibayar dan terkadang mendapat ancaman dari orang-orang tak dikenal.“Terima kasih kami ucapkan kepada para relawan dan petugas sapu bersih yang bersama menciptakan keamanan di jalan,” tulis mereka. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait penyebar ranjau paku bisa dipenjara penyebar ranjau paku bisa dipidana hukuman bagi penyebar ranjau paku ranjau paku
Pencarian Terhadap Jurnalis Otomotif Amerika Serikat yang Hilang Dihentikan Berita Otomotif 19 June 2019
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 12 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 12 jam yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 12 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 12 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...