Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas, Dealer dan Pengusaha Truk Kelebihan Muatan Kini Bisa Kena Pidana

Berita Otomotif

Awas, Dealer dan Pengusaha Truk Kelebihan Muatan Kini Bisa Kena Pidana

JAKARTA - Pemerintah maupun aparat kepolisian kini akan mulai memberlakukan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada dealer, pengusaha logistik, atau pun pemilik barang dalam kasus truk yang kelebihan dimensi maupun muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).

Truk ODOL beberapa waktu lalu menjadi sorotan untuk kesekian kalinya setelah insiden kecelakaan beruntun di KM. 92 Tol Cipularang akibat truk kelebihan muatan yang mengalami rem blong. Sebanyak delapan nyawa meninggal dunia.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berjanji bahwa selain sopir, pengusaha-pengusaha yang terlibat akan pula ditindak. Ia juga berjanji mendiskusikan usul pembuatan sistem yang bisa membuat sopir mengadukan ia disuruh atau dipaksa mengemudikan truk ODOL sehingga berpotensi bebas dari hukuman.

“Kami dan Korlantas meminta yang dikenakan pidana, pasal 359 360 KUHP. Kami minta bukan pengemudinya saja, tapi juga pemilik barang dan kendaraan karena menyuruh pengemudi mengangkut serta menyuruh yang tak sesuai,” tegas Budi dalam Diskusi Pintar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bertema ‘Road to Zero ODOL Trucks on The Road’ pada Kamis (9/3/2019) di Jakarta.

Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengatakan pihaknya sedang melakukan gelar perkara kasus tabrakan beruntun di KM. 92 Cipularang. Pebisnis nakal, mulai dari dealer, pemilik truk, sampai pemilik barang, bisa dikenakan pasal pidana.

Truk ‘Obesitas’
Truk ‘obesitas’, diakui oleh Budi, memang masih banyak terlihat di jalan-jalan raya maupun jalan tol. Ia menggambarkan sejak Januari - Agustus 2019, ada 1.246.515 unit truk yang masuk ke jembatan timbang (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) dan 40 persen di antaranya melakukan pelanggaran.

“Dari 40 persen itu, pelanggaran paling banyak karena kelebihan daya angkut (Over Load/OL) yang mencapai 85,2 persen. Kelebihan dimensi (Over Dimension/OD) sedikit sebenarnya, cuma 2,8 persen. Perkiraan kami karena jembatan timbang ini, kan, ada di jalan-jalan umum. Mungkin mereka masuk jalan tol. Di sana, kan, sekarang belum ada pengawasan dari kami,” tandasnya.

Kementerian Perhubungan dan PT. Jasa Marga sedang mendesain jembatan timbang di tol yang penerapannya direncanakan berlangsung pada 2020. Kementerian tersebut sudah memasang target nihil truk ODOL pada 2021.

Banyak tindakan lain yang mereka janjikan. Antara lain adalah digitalisasi sistem jembatan timbang. Selain itu, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maupun Buku Uji Tipe akan pula didigitalisasi dengan sistem yang terintegrasi dengan kepolisian.

“Sekarang kami persempit ruang gerak dari pelaku truk ODOL. Jadi tidak lagi dikenakan pasal tilang, tapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” pungkas dia. [Xan/Ari]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang