Beranda Berita Berita Otomotif Polisi Ingatkan untuk Bayar Tilang atau STNK Terblokir Polisi Ingatkan untuk Bayar Tilang atau STNK Terblokir Berita Otomotif Adi Hidayat | 15 January 2020 07:22 SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar aturan lalu lintas di Semarang.Penegasan tersebut dilakukan karena mulai hari ini Semarang melakuka ujicoba tilang elektronik. Dengan demikian, tilang hanya berupa surat yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak merespons surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan setelah tujuh hari. Artikel terkait Tilang Elektronik Diperluas, Berikut Lokasinya Berita Otomotif 09 October 2019 Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Kota Depok Berita Otomotif 05 August 2020 Jalur TransJakarta dan jalan Tol akan Dipasang Kamera Tilang Elektronik Berita Otomotif 22 January 2021 Kombes Rudy Antariksawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah menyebutkan pelanggar wajib memberi jawaban melalui www.etle.pmi.info selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat konfirmasi diterima pelanggar. Jika tidak ada respons, STNK akan diblokir petugas. STNK yang dblokir tidak bisa langsung diperpanjang saat masa berlakunya habis. Agar blokir itu dicabut, pemilik kendaraan harus membayarkan denda tilang.“Pelanggar dapat membuka blokir stnk miliknya apabila sudah membayar denda sesuai dengan pelanggaran,” ucap Rudy.Saat ini, Polda Jawa Tengah sudah memasang dua kamera yang memantau pengguna jalan di jalan Pandanaran, Semarang. Satu CCTV dipasang menghadap ke simpang lima, dan satu CCTV menghadap ke Pekunden. Nantinya akan ada enam kamera tambahan.Rudy juga menjelaskan, pelanggaran yang direkam kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, dan menerobos tanda dilarang masuk.“Mekanisme ETLE akan bekerja secara otomatis dan penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya akan lebih kuat dengan bukti yang terekam,” pungkas Rudy. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas pelanggaran tilang STNK Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Komentar
Polisi Ingatkan untuk Bayar Tilang atau STNK Terblokir Berita Otomotif Adi Hidayat | 15 January 2020 07:22 SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar aturan lalu lintas di Semarang.Penegasan tersebut dilakukan karena mulai hari ini Semarang melakuka ujicoba tilang elektronik. Dengan demikian, tilang hanya berupa surat yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak merespons surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan setelah tujuh hari. Artikel terkait Tilang Elektronik Diperluas, Berikut Lokasinya Berita Otomotif 09 October 2019 Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Kota Depok Berita Otomotif 05 August 2020 Jalur TransJakarta dan jalan Tol akan Dipasang Kamera Tilang Elektronik Berita Otomotif 22 January 2021 Kombes Rudy Antariksawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah menyebutkan pelanggar wajib memberi jawaban melalui www.etle.pmi.info selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat konfirmasi diterima pelanggar. Jika tidak ada respons, STNK akan diblokir petugas. STNK yang dblokir tidak bisa langsung diperpanjang saat masa berlakunya habis. Agar blokir itu dicabut, pemilik kendaraan harus membayarkan denda tilang.“Pelanggar dapat membuka blokir stnk miliknya apabila sudah membayar denda sesuai dengan pelanggaran,” ucap Rudy.Saat ini, Polda Jawa Tengah sudah memasang dua kamera yang memantau pengguna jalan di jalan Pandanaran, Semarang. Satu CCTV dipasang menghadap ke simpang lima, dan satu CCTV menghadap ke Pekunden. Nantinya akan ada enam kamera tambahan.Rudy juga menjelaskan, pelanggaran yang direkam kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, dan menerobos tanda dilarang masuk.“Mekanisme ETLE akan bekerja secara otomatis dan penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya akan lebih kuat dengan bukti yang terekam,” pungkas Rudy. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas pelanggaran tilang STNK
Jalur TransJakarta dan jalan Tol akan Dipasang Kamera Tilang Elektronik Berita Otomotif 22 January 2021
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 4 jam yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...