Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jalur TransJakarta dan jalan Tol akan Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Berita Otomotif

Jalur TransJakarta dan jalan Tol akan Dipasang Kamera Tilang Elektronik

JAKARTA – Jalur TransJakarta dan jalan tol juga akan menjadi fokus pemasangan kamera E-TLE di tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, pengajuan penambahan 50 kamera e-TLE ke Pemprov DKI oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro yang baru dilakukan akan dipasang jalur TransJakarta hingga ruas jalan tol.

Terlebih saat ini baru jalur TransJakarta Mampang Prapatan yang mendapatkan fasilitas pengawasan dari kamera e-TLE. Padahal, banyak pelanggan yang dilakukan oleh masyarakat seperti menyerobot jalur TransJakarta.

“Termasuk juga kepada pengelola jalan tol dan pengelola TransJakarta agar di jalan tol maupun jalur busway itu juga dipasangi kamera e-TLE, sehingga para pengendara yang nyelonong masuk jalur busway bisa tertangkap kamera. Demikian juga dengan kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol bisa tertangkap di kamera,” terang Dirlantas.

Tilang elektronik
Lebih lanjut Dirlantas menyebut e-TLE efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota, khususnya di titik-titik yang sudah terpasang kamera tilang elektronik. Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga dinilai mengalami peningkatan.

“Dari data yang menunjukkan bahwa di titik-titik yang terdapat kamera e-TLE terjadi penurunan pelanggaran yang ter-capture oleh kamera. Artinya, di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas. Hal ini menunjukkan efektivitas kamera e-TLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta,” tambahnya kemudian.

Saat ini, tilang elektronik sudah dilakukan di beberapa kota di Indonesia dan berhasil untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Bahkan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap Polisi tidak akan melakukan tindakan tilang lagi di masa depan sehingga bisa fokus untuk mengatur lalu lintas.

Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  • Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  • Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  • Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  • Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang