Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perubahan Pajak Bikin Toyota Cari Peluang di Segmen Baru

Berita Otomotif

Perubahan Pajak Bikin Toyota Cari Peluang di Segmen Baru

JAKARTA - Struktur pajak kendaraan bermotor di Indonesia kini berubah dan Toyota sedang mengkajinya untuk melihat produk baru apa lagi yang bisa mereka jual di sini.

Kabinet terbaru Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur ulang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara keseluruhan.

“Dengan adanya aturan baru, PPnBM baru, kami lagi review mendalam kira-kira produk apa ke depannya yang kami belum luncurkan,” ucap Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT. Toyota Astra Motor (TAM) saat diwawancarai pada akhir pekan lalu di Ancol, Jakarta.

PPnBM terbaru itu sendiri baru akan berlaku dua tahun mendatang, tepatnya pada Oktober 2021. Salah satu perubahan adalah pemberian PPnBM 3 persen pada segmen low cost green car (LCGC) seperti Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya. Padahal, sebelumnya segmen ini mendapat keistimewaan tersendiri yaitu bebas PPnBM.

“Regulasi untuk LCGC berlaku 2021 jadi masih terlalu dini jika dibahas mendetail,” ujar Anton mengenai masa depan dua LCGC mereka, Calya dan Agya.

PPnBM sekarang juga tidak lagi membedakan sedan dengan non-sedan. Dahulu, pajak sedan lebih tinggi dibanding non-sedan dan ini menurut Anton menyebabkan produknya sedikit, mahal, dan pangsa pasarnya hanya beberapa persen saja.

Sayang, Anton tidak berkomentar banyak mengenai peluang menghadirkan sedan murah di pasar otomotif Nusantara.

“Sabar,” tandasnya.

Secara garis besar, besarnya PPnBM kendaraan kini didasari atas pengelompokan kapasitas mesin, tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta tingkat emisi gas buang. Adapun sebelumnya cukup rumit karena klasifikasinya berdasarkan jenis kendaraan (sedan dan non-sedan), kapasitas mesin, maupun sistem penggerak (penggerak dua roda dan penggerak empat roda).

PP Nomor 73 Tahun 2019 juga memberikan keistimewaan PPnBM kecil bagi mobil-mobil ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan mobil berbahan bakar biodiesel. Bahkan, untuk kendaraan plug-in hybrid, listrik murni, serta hidrogen tidak ada pengenaan PPnBM.

Soal mobil ramah lingkungan, Toyota sudah membeberkan bakal memulai dari mobil hybrid, khususnya mobil hybrid murah. Tapi, mereka juga sedang mempertimbangkan teknologi lain.

“Lini produk kami lengkap. Kita punya hidrogen, PHEV, mobil listrik murni, hybrid. Semua kami pelajari dan ajukan ke prinsipal. Kalau lihat tren yang ada sekarang, dari regulasi pemerintah dan permintaan pasar, rasanya tak hanya hybrid tapi teknologi-teknologi lain juga walaupun bertahap rasanya perlu kami pertimbangkan,” tutup Anton. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang