Beranda Berita Berita Otomotif Perubahan Pajak Bikin Toyota Cari Peluang di Segmen Baru Perubahan Pajak Bikin Toyota Cari Peluang di Segmen Baru Berita Otomotif Insan Akbar | 06 November 2019 07:13 JAKARTA - Struktur pajak kendaraan bermotor di Indonesia kini berubah dan Toyota sedang mengkajinya untuk melihat produk baru apa lagi yang bisa mereka jual di sini.Kabinet terbaru Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur ulang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara keseluruhan.“Dengan adanya aturan baru, PPnBM baru, kami lagi review mendalam kira-kira produk apa ke depannya yang kami belum luncurkan,” ucap Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT. Toyota Astra Motor (TAM) saat diwawancarai pada akhir pekan lalu di Ancol, Jakarta.PPnBM terbaru itu sendiri baru akan berlaku dua tahun mendatang, tepatnya pada Oktober 2021. Salah satu perubahan adalah pemberian PPnBM 3 persen pada segmen low cost green car (LCGC) seperti Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya. Padahal, sebelumnya segmen ini mendapat keistimewaan tersendiri yaitu bebas PPnBM. Artikel terkait Saran Toyota ke Pemerintah agar Bisa Ekspor 1 Juta Mobil: Pajak Dikurangi Berita Otomotif 19 April 2022 Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM Panduan Pembeli 16 November 2019 Anies Baswedan: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama Berita Otomotif 24 January 2020 “Regulasi untuk LCGC berlaku 2021 jadi masih terlalu dini jika dibahas mendetail,” ujar Anton mengenai masa depan dua LCGC mereka, Calya dan Agya.PPnBM sekarang juga tidak lagi membedakan sedan dengan non-sedan. Dahulu, pajak sedan lebih tinggi dibanding non-sedan dan ini menurut Anton menyebabkan produknya sedikit, mahal, dan pangsa pasarnya hanya beberapa persen saja.Sayang, Anton tidak berkomentar banyak mengenai peluang menghadirkan sedan murah di pasar otomotif Nusantara.“Sabar,” tandasnya.Secara garis besar, besarnya PPnBM kendaraan kini didasari atas pengelompokan kapasitas mesin, tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta tingkat emisi gas buang. Adapun sebelumnya cukup rumit karena klasifikasinya berdasarkan jenis kendaraan (sedan dan non-sedan), kapasitas mesin, maupun sistem penggerak (penggerak dua roda dan penggerak empat roda).PP Nomor 73 Tahun 2019 juga memberikan keistimewaan PPnBM kecil bagi mobil-mobil ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan mobil berbahan bakar biodiesel. Bahkan, untuk kendaraan plug-in hybrid, listrik murni, serta hidrogen tidak ada pengenaan PPnBM.Soal mobil ramah lingkungan, Toyota sudah membeberkan bakal memulai dari mobil hybrid, khususnya mobil hybrid murah. Tapi, mereka juga sedang mempertimbangkan teknologi lain.“Lini produk kami lengkap. Kita punya hidrogen, PHEV, mobil listrik murni, hybrid. Semua kami pelajari dan ajukan ke prinsipal. Kalau lihat tren yang ada sekarang, dari regulasi pemerintah dan permintaan pasar, rasanya tak hanya hybrid tapi teknologi-teknologi lain juga walaupun bertahap rasanya perlu kami pertimbangkan,” tutup Anton. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pajak Kendaraan PPnBM kendaraan Toyota PPnBM mobil Toyota Indonesia Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Perubahan Pajak Bikin Toyota Cari Peluang di Segmen Baru Berita Otomotif Insan Akbar | 06 November 2019 07:13 JAKARTA - Struktur pajak kendaraan bermotor di Indonesia kini berubah dan Toyota sedang mengkajinya untuk melihat produk baru apa lagi yang bisa mereka jual di sini.Kabinet terbaru Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur ulang Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara keseluruhan.“Dengan adanya aturan baru, PPnBM baru, kami lagi review mendalam kira-kira produk apa ke depannya yang kami belum luncurkan,” ucap Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT. Toyota Astra Motor (TAM) saat diwawancarai pada akhir pekan lalu di Ancol, Jakarta.PPnBM terbaru itu sendiri baru akan berlaku dua tahun mendatang, tepatnya pada Oktober 2021. Salah satu perubahan adalah pemberian PPnBM 3 persen pada segmen low cost green car (LCGC) seperti Toyota Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya. Padahal, sebelumnya segmen ini mendapat keistimewaan tersendiri yaitu bebas PPnBM. Artikel terkait Saran Toyota ke Pemerintah agar Bisa Ekspor 1 Juta Mobil: Pajak Dikurangi Berita Otomotif 19 April 2022 Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM Panduan Pembeli 16 November 2019 Anies Baswedan: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama Berita Otomotif 24 January 2020 “Regulasi untuk LCGC berlaku 2021 jadi masih terlalu dini jika dibahas mendetail,” ujar Anton mengenai masa depan dua LCGC mereka, Calya dan Agya.PPnBM sekarang juga tidak lagi membedakan sedan dengan non-sedan. Dahulu, pajak sedan lebih tinggi dibanding non-sedan dan ini menurut Anton menyebabkan produknya sedikit, mahal, dan pangsa pasarnya hanya beberapa persen saja.Sayang, Anton tidak berkomentar banyak mengenai peluang menghadirkan sedan murah di pasar otomotif Nusantara.“Sabar,” tandasnya.Secara garis besar, besarnya PPnBM kendaraan kini didasari atas pengelompokan kapasitas mesin, tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta tingkat emisi gas buang. Adapun sebelumnya cukup rumit karena klasifikasinya berdasarkan jenis kendaraan (sedan dan non-sedan), kapasitas mesin, maupun sistem penggerak (penggerak dua roda dan penggerak empat roda).PP Nomor 73 Tahun 2019 juga memberikan keistimewaan PPnBM kecil bagi mobil-mobil ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan mobil berbahan bakar biodiesel. Bahkan, untuk kendaraan plug-in hybrid, listrik murni, serta hidrogen tidak ada pengenaan PPnBM.Soal mobil ramah lingkungan, Toyota sudah membeberkan bakal memulai dari mobil hybrid, khususnya mobil hybrid murah. Tapi, mereka juga sedang mempertimbangkan teknologi lain.“Lini produk kami lengkap. Kita punya hidrogen, PHEV, mobil listrik murni, hybrid. Semua kami pelajari dan ajukan ke prinsipal. Kalau lihat tren yang ada sekarang, dari regulasi pemerintah dan permintaan pasar, rasanya tak hanya hybrid tapi teknologi-teknologi lain juga walaupun bertahap rasanya perlu kami pertimbangkan,” tutup Anton. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pajak Kendaraan PPnBM kendaraan Toyota PPnBM mobil Toyota Indonesia
Saran Toyota ke Pemerintah agar Bisa Ekspor 1 Juta Mobil: Pajak Dikurangi Berita Otomotif 19 April 2022
Anies Baswedan: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama Berita Otomotif 24 January 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...