Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM

Panduan Pembeli

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM

JAKARTA – Membayar pajak kendaraan kini tak harus pergi ke Samsat dan antri berjam-jam.

Masyarakat kini bisa memanfaatkan e-Samsat untuk membayar pajak kendaraannya sehingga lebih mudah dan cepat. Pihak Kepolisian sudah bekerjasama dengan enam bank Nasional untuk melayani pembayaran pajak kendaraan melalui ATM dan Aplikasi online.

Untuk pembayaran melalui aplikasi, sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Jak One Bank DKI. Sedangkan untuk pembayaran melalui ATM, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan Bank DKI, BNI, BTN, BRI, Maybank dan Bukopin.

Ada beberapa syarat untuk menikmati layanan e-SAMSAT melalui ATM yang sudah bekerja sama. Salah satunya adalah pemilik Rekening Tabungan harus sama dengan KTP, STNK, BPKB Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor.

Kemudian, pemilik kendaraan memiliki batas waktu penukaran struk pembayaran ke Samsat terdekat selama 30 hari. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahaan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Masing-masing ATM memiliki cara yang berbeda. Namun untuk memudahkan, kami akan memberikan contoh untuk pembayaran melalui ATM BRI.

Pertama adalah masukkan kartu, masukkan pin ATM, pilih ‘Menu Lainnya’ kemudian pilih bahasa yang digunakan. Langkah berikutnya adalah menekan menu ‘Pembayaran/Pembelian’ kemudian pilih ‘Pembayaran/Pembelian Lainnya’. Selajutnya pilih ‘Pajak’ dan pilih E-Samsat.

Masukkan kota sesuai dengan KTP Anda. Sebagai contoh adalah kode ‘DKI Jakarta’. Kemudian masukkan kode wilayah yaitu 30008 untuk DKI Jakarta. Selanjutnya masukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (masukkan nomor polisi dan huruf di belakang nomor polisi). Lakukan Konversi nomor polisi kemudian tekan ‘Lanjutkan’. Input nomor polisi dan digit angka dan pilih ‘benar’.

Lakukan verifikasi data yang tertera pada ATM Link BRI dengan data milik nasabah. Apabila sesuai kemudian pilih ‘Ya’. Pilih jenis rekening yang akan digunakan yaitu ‘Rekening Tabungan’. Bila proses pembayaran selesai akan keluar struk pembayaran.

Struk tersebut harus disimpan untuk kemudian ditukarkan dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajivab Pembayaran (TBPKP) dan pengesahan STNK ke Samsat Keliling, Samsat Kecamatan, Gerau atau Samsat Induk sebelum 30 hari dengan membawa STNK dan identitas diri. [Adi/Ari]

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang