Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Panduan Pembeli Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 16 November 2019 18:46 JAKARTA – Membayar pajak kendaraan kini tak harus pergi ke Samsat dan antri berjam-jam.Masyarakat kini bisa memanfaatkan e-Samsat untuk membayar pajak kendaraannya sehingga lebih mudah dan cepat. Pihak Kepolisian sudah bekerjasama dengan enam bank Nasional untuk melayani pembayaran pajak kendaraan melalui ATM dan Aplikasi online. Artikel terkait Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Lebih Cepat dan Ini Syaratnya Panduan Pembeli 14 July 2020 Anies Baswedan: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama Berita Otomotif 24 January 2020 Gaikindo Minta Pajak Sedan Segera Turun Berita Otomotif 15 February 2018 Untuk pembayaran melalui aplikasi, sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Jak One Bank DKI. Sedangkan untuk pembayaran melalui ATM, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan Bank DKI, BNI, BTN, BRI, Maybank dan Bukopin.Ada beberapa syarat untuk menikmati layanan e-SAMSAT melalui ATM yang sudah bekerja sama. Salah satunya adalah pemilik Rekening Tabungan harus sama dengan KTP, STNK, BPKB Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor.Kemudian, pemilik kendaraan memiliki batas waktu penukaran struk pembayaran ke Samsat terdekat selama 30 hari. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahaan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.Masing-masing ATM memiliki cara yang berbeda. Namun untuk memudahkan, kami akan memberikan contoh untuk pembayaran melalui ATM BRI.Pertama adalah masukkan kartu, masukkan pin ATM, pilih ‘Menu Lainnya’ kemudian pilih bahasa yang digunakan. Langkah berikutnya adalah menekan menu ‘Pembayaran/Pembelian’ kemudian pilih ‘Pembayaran/Pembelian Lainnya’. Selajutnya pilih ‘Pajak’ dan pilih E-Samsat.Masukkan kota sesuai dengan KTP Anda. Sebagai contoh adalah kode ‘DKI Jakarta’. Kemudian masukkan kode wilayah yaitu 30008 untuk DKI Jakarta. Selanjutnya masukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (masukkan nomor polisi dan huruf di belakang nomor polisi). Lakukan Konversi nomor polisi kemudian tekan ‘Lanjutkan’. Input nomor polisi dan digit angka dan pilih ‘benar’.Lakukan verifikasi data yang tertera pada ATM Link BRI dengan data milik nasabah. Apabila sesuai kemudian pilih ‘Ya’. Pilih jenis rekening yang akan digunakan yaitu ‘Rekening Tabungan’. Bila proses pembayaran selesai akan keluar struk pembayaran.Struk tersebut harus disimpan untuk kemudian ditukarkan dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajivab Pembayaran (TBPKP) dan pengesahan STNK ke Samsat Keliling, Samsat Kecamatan, Gerau atau Samsat Induk sebelum 30 hari dengan membawa STNK dan identitas diri. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pajak membayar pajak Pajak Kendaraan e-Samsat Cetak Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Pakai ATM Panduan Pembeli Adi Hidayat | 16 November 2019 18:46 JAKARTA – Membayar pajak kendaraan kini tak harus pergi ke Samsat dan antri berjam-jam.Masyarakat kini bisa memanfaatkan e-Samsat untuk membayar pajak kendaraannya sehingga lebih mudah dan cepat. Pihak Kepolisian sudah bekerjasama dengan enam bank Nasional untuk melayani pembayaran pajak kendaraan melalui ATM dan Aplikasi online. Artikel terkait Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Lebih Cepat dan Ini Syaratnya Panduan Pembeli 14 July 2020 Anies Baswedan: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama Berita Otomotif 24 January 2020 Gaikindo Minta Pajak Sedan Segera Turun Berita Otomotif 15 February 2018 Untuk pembayaran melalui aplikasi, sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Jak One Bank DKI. Sedangkan untuk pembayaran melalui ATM, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan Bank DKI, BNI, BTN, BRI, Maybank dan Bukopin.Ada beberapa syarat untuk menikmati layanan e-SAMSAT melalui ATM yang sudah bekerja sama. Salah satunya adalah pemilik Rekening Tabungan harus sama dengan KTP, STNK, BPKB Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor.Kemudian, pemilik kendaraan memiliki batas waktu penukaran struk pembayaran ke Samsat terdekat selama 30 hari. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahaan STNK di Kantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.Masing-masing ATM memiliki cara yang berbeda. Namun untuk memudahkan, kami akan memberikan contoh untuk pembayaran melalui ATM BRI.Pertama adalah masukkan kartu, masukkan pin ATM, pilih ‘Menu Lainnya’ kemudian pilih bahasa yang digunakan. Langkah berikutnya adalah menekan menu ‘Pembayaran/Pembelian’ kemudian pilih ‘Pembayaran/Pembelian Lainnya’. Selajutnya pilih ‘Pajak’ dan pilih E-Samsat.Masukkan kota sesuai dengan KTP Anda. Sebagai contoh adalah kode ‘DKI Jakarta’. Kemudian masukkan kode wilayah yaitu 30008 untuk DKI Jakarta. Selanjutnya masukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (masukkan nomor polisi dan huruf di belakang nomor polisi). Lakukan Konversi nomor polisi kemudian tekan ‘Lanjutkan’. Input nomor polisi dan digit angka dan pilih ‘benar’.Lakukan verifikasi data yang tertera pada ATM Link BRI dengan data milik nasabah. Apabila sesuai kemudian pilih ‘Ya’. Pilih jenis rekening yang akan digunakan yaitu ‘Rekening Tabungan’. Bila proses pembayaran selesai akan keluar struk pembayaran.Struk tersebut harus disimpan untuk kemudian ditukarkan dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajivab Pembayaran (TBPKP) dan pengesahan STNK ke Samsat Keliling, Samsat Kecamatan, Gerau atau Samsat Induk sebelum 30 hari dengan membawa STNK dan identitas diri. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pajak membayar pajak Pajak Kendaraan e-Samsat
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Lebih Cepat dan Ini Syaratnya Panduan Pembeli 14 July 2020
Anies Baswedan: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak Bea Balik Nama Berita Otomotif 24 January 2020
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...