Beranda Berita Berita Otomotif Ojol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Jika Langgar Protokol Covid-19 Ojol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Jika Langgar Protokol Covid-19 Berita Otomotif Insan Akbar | 10 June 2020 14:03 JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi-sanksi bagi ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) yang tak mematuhi protokol Covid-19 saat mengangkut penumpang. Salah satunya ialah denda sampai dengan Rp 500 ribu.Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Senin (8/6/2020) ojol dan opang di Ibu Kota boleh kembali mengangkut penumpang. Ini karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 5 Juni 2020, sebagai masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Artikel terkait 5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang Berita Otomotif 10 June 2020 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Bentuk pelonggaran antara lain adalah diperbolehkannya aktivitas perkantoran dengan sistem bergiliran (shift) demi menekan potensi penularan virus. Jam operasional berbagai moda transportasi umum juga diperpanjang, tapi tetap dengan pembatasan penumpang.Mobil penumpang diperbolehkan mengangkut hingga 100 persen kapasitas. Syaratnya adalah seluruh penumpang di dalam kabin mesti berdomisili di satu rumah yang sama.Lebih lanjut, ojol dan opang sendiri harus mematuhi 5 protokol Covid-19 di masa transisi yang diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Regulasi ini pun mengatur hukuman bagi para pelanggarnya.Ada denda dengan nominal terbesar Rp 500 ribu, tapi itu bukan satu-satunya ancaman sanksi. Terdapat pula, misalnya, kerja sosial.Secara total ada tiga bentuk sanksi yang bisa dikenakan bagi ojol maupun opang pelanggar protokol. Berikut ini adalah rinciannya, seperti dikutip dari salinan halus SK Dishub yang didapat Mobil123.com:Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu.Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atauTindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir 2019. Virus ini amat gampang menyebar di kerumunan melalui droplet air liur orang yang terinfeksi atau benda-benda yang terkontaminasi olehnya.Virus tersebut diketahui sudah masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, di Indonesia ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pelonggaran PSBB virus corona Gojek ojek pangkalan opang grab ojol protokol Covid-19 ojol Anies Baswedan ojek online protokol covid-19 Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ojol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Jika Langgar Protokol Covid-19 Berita Otomotif Insan Akbar | 10 June 2020 14:03 JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sanksi-sanksi bagi ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) yang tak mematuhi protokol Covid-19 saat mengangkut penumpang. Salah satunya ialah denda sampai dengan Rp 500 ribu.Seperti diberitakan sebelumnya, mulai Senin (8/6/2020) ojol dan opang di Ibu Kota boleh kembali mengangkut penumpang. Ini karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 5 Juni 2020, sebagai masa transisi fase satu menuju ‘new normal’ atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Artikel terkait 5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang Berita Otomotif 10 June 2020 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Bentuk pelonggaran antara lain adalah diperbolehkannya aktivitas perkantoran dengan sistem bergiliran (shift) demi menekan potensi penularan virus. Jam operasional berbagai moda transportasi umum juga diperpanjang, tapi tetap dengan pembatasan penumpang.Mobil penumpang diperbolehkan mengangkut hingga 100 persen kapasitas. Syaratnya adalah seluruh penumpang di dalam kabin mesti berdomisili di satu rumah yang sama.Lebih lanjut, ojol dan opang sendiri harus mematuhi 5 protokol Covid-19 di masa transisi yang diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020. Regulasi ini pun mengatur hukuman bagi para pelanggarnya.Ada denda dengan nominal terbesar Rp 500 ribu, tapi itu bukan satu-satunya ancaman sanksi. Terdapat pula, misalnya, kerja sosial.Secara total ada tiga bentuk sanksi yang bisa dikenakan bagi ojol maupun opang pelanggar protokol. Berikut ini adalah rinciannya, seperti dikutip dari salinan halus SK Dishub yang didapat Mobil123.com:Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu.Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atauTindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir 2019. Virus ini amat gampang menyebar di kerumunan melalui droplet air liur orang yang terinfeksi atau benda-benda yang terkontaminasi olehnya.Virus tersebut diketahui sudah masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, di Indonesia ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pelonggaran PSBB virus corona Gojek ojek pangkalan opang grab ojol protokol Covid-19 ojol Anies Baswedan ojek online protokol covid-19 Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...