Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang

Berita Otomotif

5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang

JAKARTA – Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di Jakarta sekarang boleh kembali mengangkut penumpang. Tetapi, ada protokol Covid-19 yang mesti mereka patuhi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 5 Juni 2020 melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah memberlakukannya dengan banyak limitasi pergerakan orang sejak 10 April. Ini adalah masa transisi fase satu menuju ‘new normal’, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), dan berlangsung hingga akhir Juni.

Berbagai relaksasi aturan diterapkan. Di antaranya adalah diperbolehkannya aktivitas kantor dengan sistem shift (bergiliran), perpanjangan masa operasional transportasi umum, keringanan mobil pribadi mengangkut penumpang hingga penuh asal 1 alamat rumah, serta diizinkannya ojol maupun opang mengangkut penumpang lagi.

Akan tetapi, mereka tetap mesti memperhatikan berbagai protokol karena pandemi belum berakhir dan virus Corona masih mengancam. Protokol-protokol tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 yang ditetapkan pada hari pertama PSBB transisi.

Ada lima protokol yang harus ojol dan opang patuhi. Berikut ini adalah rinciannya, berdasarkan salinan halus SK Dishub DKI Jakarta yang didapat oleh Mobil123.com:

  1. Mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
  2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  4. Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020
  5. Khusus ojol, wajib pula jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing untuk Ojol dan Opang, sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojol), tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” demikian lanjuta SK Dishub DKI Jakarta mengenai pengoperasian ojol di masa PSBB transisi.

Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan baru diketahui hadir di Tanah Air pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, di Indonesia ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang