Beranda Berita Berita Otomotif 5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang 5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang Berita Otomotif Insan Akbar | 10 June 2020 13:01 JAKARTA – Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di Jakarta sekarang boleh kembali mengangkut penumpang. Tetapi, ada protokol Covid-19 yang mesti mereka patuhi.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 5 Juni 2020 melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah memberlakukannya dengan banyak limitasi pergerakan orang sejak 10 April. Ini adalah masa transisi fase satu menuju ‘new normal’, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), dan berlangsung hingga akhir Juni.Berbagai relaksasi aturan diterapkan. Di antaranya adalah diperbolehkannya aktivitas kantor dengan sistem shift (bergiliran), perpanjangan masa operasional transportasi umum, keringanan mobil pribadi mengangkut penumpang hingga penuh asal 1 alamat rumah, serta diizinkannya ojol maupun opang mengangkut penumpang lagi. Artikel terkait Ojol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Jika Langgar Protokol Covid-19 Berita Otomotif 10 June 2020 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Akan tetapi, mereka tetap mesti memperhatikan berbagai protokol karena pandemi belum berakhir dan virus Corona masih mengancam. Protokol-protokol tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 yang ditetapkan pada hari pertama PSBB transisi.Ada lima protokol yang harus ojol dan opang patuhi. Berikut ini adalah rinciannya, berdasarkan salinan halus SK Dishub DKI Jakarta yang didapat oleh Mobil123.com:Mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020Khusus ojol, wajib pula jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing untuk Ojol dan Opang, sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojol), tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” demikian lanjuta SK Dishub DKI Jakarta mengenai pengoperasian ojol di masa PSBB transisi.Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan baru diketahui hadir di Tanah Air pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, di Indonesia ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pelonggaran PSBB virus corona Gojek grab ojol Anies Baswedan protokol covid-19 protokol ojol angkut penumpang Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
5 Protokol Covid-19 Ojol Saat Angkut Penumpang Berita Otomotif Insan Akbar | 10 June 2020 13:01 JAKARTA – Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di Jakarta sekarang boleh kembali mengangkut penumpang. Tetapi, ada protokol Covid-19 yang mesti mereka patuhi.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 5 Juni 2020 melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah memberlakukannya dengan banyak limitasi pergerakan orang sejak 10 April. Ini adalah masa transisi fase satu menuju ‘new normal’, atau hidup normal dengan norma-norma baru di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), dan berlangsung hingga akhir Juni.Berbagai relaksasi aturan diterapkan. Di antaranya adalah diperbolehkannya aktivitas kantor dengan sistem shift (bergiliran), perpanjangan masa operasional transportasi umum, keringanan mobil pribadi mengangkut penumpang hingga penuh asal 1 alamat rumah, serta diizinkannya ojol maupun opang mengangkut penumpang lagi. Artikel terkait Ojol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Jika Langgar Protokol Covid-19 Berita Otomotif 10 June 2020 Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020 Pekan Kedua PSBB Transisi, Warga Jakarta Masih Bebas Ganjil - Genap Berita Otomotif 30 May 2023 Akan tetapi, mereka tetap mesti memperhatikan berbagai protokol karena pandemi belum berakhir dan virus Corona masih mengancam. Protokol-protokol tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 yang ditetapkan pada hari pertama PSBB transisi.Ada lima protokol yang harus ojol dan opang patuhi. Berikut ini adalah rinciannya, berdasarkan salinan halus SK Dishub DKI Jakarta yang didapat oleh Mobil123.com:Mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020Khusus ojol, wajib pula jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing untuk Ojol dan Opang, sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojol), tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” demikian lanjuta SK Dishub DKI Jakarta mengenai pengoperasian ojol di masa PSBB transisi.Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 pertama kali muncul di China pada akhir 2019 dan baru diketahui hadir di Tanah Air pada 2 Maret 2020. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, di Indonesia ada 33.076 kasus positif terinfeksi (11.414 sembuh, 1.923 meninggal). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta pelonggaran PSBB virus corona Gojek grab ojol Anies Baswedan protokol covid-19 protokol ojol angkut penumpang Gubernur Jakarta pandemi PSBB Transisi
Selama PSBB Transisi, Anies Istimewakan Sepeda daripada Mobil atau Motor Berita Otomotif 09 June 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...