Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Anies Longgarkan PSBB, Penumpang Mobil Boleh Banyak Asal 1 Keluarga

Berita Otomotif

Anies Longgarkan PSBB, Penumpang Mobil Boleh Banyak Asal 1 Keluarga

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona, namun dengan berbagai kelonggaran. Di antaranya adalah kelonggaran muatan penumpang kendaraan pribadi.

Anies, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (4/6/2020), mengumumkan perpanjangan PSBB dengan pelonggaran mulai Jumat (5/6/2020) hingga akhir bulan ini. Ini ia sebut sebagai masa transisi fase I menuju masa ‘new normal’ atau kenormalan baru di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Pada sektor transportasi, relaksasi PSBB antara lain terdapat pada aturan penumpang untuk kendaraan pribadi. Mulai 5 Juni, ada peluang untuk mengisi kapasitasnya sebanyak 100 persen, dari yang tadinya 50 persen.

“Kendaraan sepeda motor atau pun mobil beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen kecuali bila satu keluarga. Mobil, bila satu keluarga, bisa digunakan dengan 100 persen kapasitasnya. Untuk motor, silakan berboncengan bila satu keluarga. Bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, enggak ada masalah,” papar dia dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI.

Protokol kesehatan lain saat berkendara tetap berlaku. Seperti misalnya penggunaan masker.

Sekadar mengingatkan, PSBB DKI sudah berlangsung sejak 10 April. Perpanjangan waktu penerapan yang saat ini berlangsung adalah yang ketiga kalinya.

Sebelum mendapatkan kelonggaran, kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut sekitar separuh dari kapasitas maksimal penumpang. Motor pun hanya boleh satu orang, kecuali jika yang dibonceng di belakang adalah keluarga inti.

Banyak kelonggaran lain yang Anies berikan di masa transisi fase I. Misalnya saja adalah pembukaan tempat ibadah plus pembolehan aktivitas keagamaan rutin dengan kapasitas jamaah atau jemaat 50 persen dari daya tampung.

Perkantoran boleh beraktivitas mulai Senin (8/6/2020). Salah satu protokolnya adalah jumlah karyawan yang hanya boleh separuh dari biasanya.

Masa transisi fase satu akan dievaluasi secara rutin sampai akhir bulan. Jika diketemukan adanya peningkatan kembali kasus positif Covid-19, kelonggaran disetop dan aturan PSBB bakal seketat sebelumnya.

“Gugus tugas bisa hentikan masa transisi. Perkantoran, toko, rumah ibadah tutup. Kegiatan yang dilonggarkan kembali tutup di tengah jalan bila ditemukan angka yang mengkhawatirkan. Jadi, penting untuk menjaga kedisiplinan,” tegas Anies. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang