Beranda Berita Berita Otomotif Anies Longgarkan PSBB, Penumpang Mobil Boleh Banyak Asal 1 Keluarga Anies Longgarkan PSBB, Penumpang Mobil Boleh Banyak Asal 1 Keluarga Berita Otomotif Insan Akbar | 04 June 2020 16:20 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona, namun dengan berbagai kelonggaran. Di antaranya adalah kelonggaran muatan penumpang kendaraan pribadi.Anies, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (4/6/2020), mengumumkan perpanjangan PSBB dengan pelonggaran mulai Jumat (5/6/2020) hingga akhir bulan ini. Ini ia sebut sebagai masa transisi fase I menuju masa ‘new normal’ atau kenormalan baru di tengah pandemi Corona (Covid-19).Pada sektor transportasi, relaksasi PSBB antara lain terdapat pada aturan penumpang untuk kendaraan pribadi. Mulai 5 Juni, ada peluang untuk mengisi kapasitasnya sebanyak 100 persen, dari yang tadinya 50 persen.“Kendaraan sepeda motor atau pun mobil beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen kecuali bila satu keluarga. Mobil, bila satu keluarga, bisa digunakan dengan 100 persen kapasitasnya. Untuk motor, silakan berboncengan bila satu keluarga. Bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, enggak ada masalah,” papar dia dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI. Artikel terkait Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas Berita Otomotif 23 April 2020 PSBB DKI Dilonggarkan, Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang Berita Otomotif 05 June 2020 Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020 Protokol kesehatan lain saat berkendara tetap berlaku. Seperti misalnya penggunaan masker.Sekadar mengingatkan, PSBB DKI sudah berlangsung sejak 10 April. Perpanjangan waktu penerapan yang saat ini berlangsung adalah yang ketiga kalinya.Sebelum mendapatkan kelonggaran, kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut sekitar separuh dari kapasitas maksimal penumpang. Motor pun hanya boleh satu orang, kecuali jika yang dibonceng di belakang adalah keluarga inti.Banyak kelonggaran lain yang Anies berikan di masa transisi fase I. Misalnya saja adalah pembukaan tempat ibadah plus pembolehan aktivitas keagamaan rutin dengan kapasitas jamaah atau jemaat 50 persen dari daya tampung.Perkantoran boleh beraktivitas mulai Senin (8/6/2020). Salah satu protokolnya adalah jumlah karyawan yang hanya boleh separuh dari biasanya.Masa transisi fase satu akan dievaluasi secara rutin sampai akhir bulan. Jika diketemukan adanya peningkatan kembali kasus positif Covid-19, kelonggaran disetop dan aturan PSBB bakal seketat sebelumnya.“Gugus tugas bisa hentikan masa transisi. Perkantoran, toko, rumah ibadah tutup. Kegiatan yang dilonggarkan kembali tutup di tengah jalan bila ditemukan angka yang mengkhawatirkan. Jadi, penting untuk menjaga kedisiplinan,” tegas Anies. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta virus corona kapasitas penumpang saat PSBB Anies kelonggaran PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB DKI Jakarta PSSB dilonggarkan Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB DKI PSBB Jakarta Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Anies Longgarkan PSBB, Penumpang Mobil Boleh Banyak Asal 1 Keluarga Berita Otomotif Insan Akbar | 04 June 2020 16:20 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona, namun dengan berbagai kelonggaran. Di antaranya adalah kelonggaran muatan penumpang kendaraan pribadi.Anies, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (4/6/2020), mengumumkan perpanjangan PSBB dengan pelonggaran mulai Jumat (5/6/2020) hingga akhir bulan ini. Ini ia sebut sebagai masa transisi fase I menuju masa ‘new normal’ atau kenormalan baru di tengah pandemi Corona (Covid-19).Pada sektor transportasi, relaksasi PSBB antara lain terdapat pada aturan penumpang untuk kendaraan pribadi. Mulai 5 Juni, ada peluang untuk mengisi kapasitasnya sebanyak 100 persen, dari yang tadinya 50 persen.“Kendaraan sepeda motor atau pun mobil beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen kecuali bila satu keluarga. Mobil, bila satu keluarga, bisa digunakan dengan 100 persen kapasitasnya. Untuk motor, silakan berboncengan bila satu keluarga. Bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak, enggak ada masalah,” papar dia dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI. Artikel terkait Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas Berita Otomotif 23 April 2020 PSBB DKI Dilonggarkan, Ojol Bisa Kembali Angkut Penumpang Berita Otomotif 05 June 2020 Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020 Protokol kesehatan lain saat berkendara tetap berlaku. Seperti misalnya penggunaan masker.Sekadar mengingatkan, PSBB DKI sudah berlangsung sejak 10 April. Perpanjangan waktu penerapan yang saat ini berlangsung adalah yang ketiga kalinya.Sebelum mendapatkan kelonggaran, kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut sekitar separuh dari kapasitas maksimal penumpang. Motor pun hanya boleh satu orang, kecuali jika yang dibonceng di belakang adalah keluarga inti.Banyak kelonggaran lain yang Anies berikan di masa transisi fase I. Misalnya saja adalah pembukaan tempat ibadah plus pembolehan aktivitas keagamaan rutin dengan kapasitas jamaah atau jemaat 50 persen dari daya tampung.Perkantoran boleh beraktivitas mulai Senin (8/6/2020). Salah satu protokolnya adalah jumlah karyawan yang hanya boleh separuh dari biasanya.Masa transisi fase satu akan dievaluasi secara rutin sampai akhir bulan. Jika diketemukan adanya peningkatan kembali kasus positif Covid-19, kelonggaran disetop dan aturan PSBB bakal seketat sebelumnya.“Gugus tugas bisa hentikan masa transisi. Perkantoran, toko, rumah ibadah tutup. Kegiatan yang dilonggarkan kembali tutup di tengah jalan bila ditemukan angka yang mengkhawatirkan. Jadi, penting untuk menjaga kedisiplinan,” tegas Anies. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 Gubernur DKI Jakarta virus corona kapasitas penumpang saat PSBB Anies kelonggaran PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB DKI Jakarta PSSB dilonggarkan Anies Baswedan PSBB Gubernur Jakarta pandemi PSBB DKI PSBB Jakarta
Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...