Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ojol Akhirnya Bisa Tarik Penumpang Selama PSBB

Berita Otomotif

Ojol Akhirnya Bisa Tarik Penumpang Selama PSBB

JAKARTA - Sepedamotor khususnya ojek akhirnya diperbolehkan untuk narik atau membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Secara garis besar mengatur tiga hal yakni pengendalian transportasi seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub sendiri mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan dan saat sampai tujuan. Dalam hal ini juga mengatur operator sarana dan prasarana transportasi darat, kereta api, laut serta udara.
 
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita Irawati, Juru bicara Kementerian Perhubungan melalui keterangan persnya.

Dalam aturan yang disahkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan ini termasuk mengatur atau mengizinkan sepeda motor pada wilayah PSBB mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat, berlaku baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat (ojek).

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tambah Ardita.
 
Namun, kendaraan serta atribut pengendara harus didisinfeksi sebelum dan selesai digunakan. Pengendara harus menggunakan masker dan sarung tangan.
 
"Dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Ardita juga menyebutkan bahwa aturan ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang. Aturan ini memiliki kemungkinan diubah dan disesuaikan.

Dengan berlakunya aturan ini, berarti lobi Anies Baswedan dikabulkan. Padahal sebelumnya permintaan Gubernur DKI Jakarta ini ditolak oleh Kementerian Perhubungan karena dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 yang merupakan pedoman berlakunya PSBB dengan landasan Pergub Nomor 33 tahun 2020.

“Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online akan kami fasilitasi untuk bisa antar orang dan barang. Kemarin, dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kami berpandangan untuk bisa diizinkan. Tapi karena belum ada perubahan dalam aturan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Gubernur (mengenai PSBB) harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 maka kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman itu,” papar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/4/2020) malam.

Yang jadi perhatian selanjutnya adalah kedisiplinan dari pengemudi Ojol dan juga penumpang untuk terus waspada dalam menjaga penyebaran Covid-19. Masker dan sarung tangan tentunya masih bisa diusahakan, namun bagaimana dengan helm yang digunakan bergantian ?. 

Mobil123.com menyarankan jika Anda hendak berpergian dengan menggunakan ojol untuk membawa helm sendiri. Serta sebaiknya selain wajib menggunakan masker plus sarung tangan, Anda juga harus menggunakan baju tangan panjang dan juga celana panjang. Biar repot, namun dengan ini dapat memperkecil risiko penularan virus Corona. [Ari]



Krisna Arie

Krisna Arie

Editor

Senang semua benda bermesin dan beroda sejak duduk di bangku sekolah dan memulai bekerja di media dengan segmen otomotif sejak tahun 2002. Pria sederhana ini selalu percaya pekerjaan akan lebih sempurna jika didasari dengan passion.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang