Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok

Berita Otomotif

Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai aturan mengenai ojek online (ojol) selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh dua menteri bentrok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jakarta selama dua pekan sejak 10 April 2020 menerapkan PSBB demi menanggulangi pandemi virus Corona atau Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Menteri Kesehatan Terawan dan menjadi landasan PSBB di Indonesia, selama jangka waktu tersebut ojol tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh menjadi kurir barang/makanan.

Namun, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan pada akhir pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang di dalamnya antara lain berisi toleransi bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB. Ada setidaknya empat syarat yang harus terpenuhi sebelum mereka bisa melakukan itu.

Agus, melalui keterangan pers pada minggu kemarin, mengatakan kedua aturan ini berbenturan. Menurut dia, aturan yang dirilis Luhut berbenturan dengan semua regulasi yang menjadi dasar utama PSBB yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Akhirnya, lanjut dia, pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB secara spesifik di Ibu Kota pun menjadi bermasalah. Agus menyarankan agar Permenhub tersebut dicabut dan direvisi secepatnya agar PSBB di kota nomor satu Indonesia tersebut berjalan secara efektif dan jelas.

“Aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” tukas Agus.

Virus Corona berawal dari Wuhan pada akhir 2019.Virus tersebut hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara dan teritori, sehingga World Health Organization (WHO) telah mengkategorikannya sebagai pandemi global.

Virus tersebut baru diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 12 April 2020, telah terdapat 4.241 kasus positif terinfeksi (373 meninggal dunia, 359 sembuh).

Jakarta telah menjadi episentrum pandemi dengan menyumbang hampir 2.000 kasus. Setelah Jakarta, daerah-daerah di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang pun telah diizinkan melaksanakan PSBB. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang