Beranda Berita Berita Otomotif Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Berita Otomotif Insan Akbar | 13 April 2020 11:01 JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai aturan mengenai ojek online (ojol) selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh dua menteri bentrok.Seperti diberitakan sebelumnya, Jakarta selama dua pekan sejak 10 April 2020 menerapkan PSBB demi menanggulangi pandemi virus Corona atau Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Menteri Kesehatan Terawan dan menjadi landasan PSBB di Indonesia, selama jangka waktu tersebut ojol tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh menjadi kurir barang/makanan.Namun, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan pada akhir pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang di dalamnya antara lain berisi toleransi bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB. Ada setidaknya empat syarat yang harus terpenuhi sebelum mereka bisa melakukan itu.Agus, melalui keterangan pers pada minggu kemarin, mengatakan kedua aturan ini berbenturan. Menurut dia, aturan yang dirilis Luhut berbenturan dengan semua regulasi yang menjadi dasar utama PSBB yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Artikel terkait Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020 Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif 13 April 2020 Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020 Akhirnya, lanjut dia, pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB secara spesifik di Ibu Kota pun menjadi bermasalah. Agus menyarankan agar Permenhub tersebut dicabut dan direvisi secepatnya agar PSBB di kota nomor satu Indonesia tersebut berjalan secara efektif dan jelas.“Aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” tukas Agus.Virus Corona berawal dari Wuhan pada akhir 2019.Virus tersebut hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara dan teritori, sehingga World Health Organization (WHO) telah mengkategorikannya sebagai pandemi global.Virus tersebut baru diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 12 April 2020, telah terdapat 4.241 kasus positif terinfeksi (373 meninggal dunia, 359 sembuh).Jakarta telah menjadi episentrum pandemi dengan menyumbang hampir 2.000 kasus. Setelah Jakarta, daerah-daerah di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang pun telah diizinkan melaksanakan PSBB. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol Luhut Binsar Panjaitan ojek online PSBB pandemi PSBB DKI PSBB Jakarta Terawan Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Berita Otomotif Insan Akbar | 13 April 2020 11:01 JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai aturan mengenai ojek online (ojol) selama penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh dua menteri bentrok.Seperti diberitakan sebelumnya, Jakarta selama dua pekan sejak 10 April 2020 menerapkan PSBB demi menanggulangi pandemi virus Corona atau Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Menteri Kesehatan Terawan dan menjadi landasan PSBB di Indonesia, selama jangka waktu tersebut ojol tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya boleh menjadi kurir barang/makanan.Namun, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan pada akhir pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang di dalamnya antara lain berisi toleransi bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama pemberlakukan PSBB. Ada setidaknya empat syarat yang harus terpenuhi sebelum mereka bisa melakukan itu.Agus, melalui keterangan pers pada minggu kemarin, mengatakan kedua aturan ini berbenturan. Menurut dia, aturan yang dirilis Luhut berbenturan dengan semua regulasi yang menjadi dasar utama PSBB yakni Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Artikel terkait Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020 Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif 13 April 2020 Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020 Akhirnya, lanjut dia, pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB secara spesifik di Ibu Kota pun menjadi bermasalah. Agus menyarankan agar Permenhub tersebut dicabut dan direvisi secepatnya agar PSBB di kota nomor satu Indonesia tersebut berjalan secara efektif dan jelas.“Aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi,” tukas Agus.Virus Corona berawal dari Wuhan pada akhir 2019.Virus tersebut hingga kini telah menyebar ke lebih dari 200 negara dan teritori, sehingga World Health Organization (WHO) telah mengkategorikannya sebagai pandemi global.Virus tersebut baru diketahui masuk Indonesia ketika pemerintah mengumumkannya pada 2 Maret 2020. Sejak itu hingga 12 April 2020, telah terdapat 4.241 kasus positif terinfeksi (373 meninggal dunia, 359 sembuh).Jakarta telah menjadi episentrum pandemi dengan menyumbang hampir 2.000 kasus. Setelah Jakarta, daerah-daerah di sekitarnya seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang pun telah diizinkan melaksanakan PSBB. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol Luhut Binsar Panjaitan ojek online PSBB pandemi PSBB DKI PSBB Jakarta Terawan
Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif 14 April 2020
Ini Detail Syarat dari Luhut agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB Berita Otomotif 13 April 2020
Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...