Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta

Berita Otomotif

Lobi Anies Gagal, Ojol Tetap Haram Bawa Penumpang Selama PSBB Jakarta

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal melobi pemerintah pusat untuk memperbolehkan ojek online membawa penumpang, selama pemberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies menerapkan status PSBB di Ibu Kota pada 10 – 24 April 2020 demi menekan semaksimal mungkin penyebarluasan virus Corona yang menjadi episentrum pandemi ini. Dengan begitu, ia bisa mewajibkan hampir seluruh aktivitas perkantoran dikerjakan dari rumah, meliburkan sekolah, menutup fasilitas umum, meminta warga berdiam dan beribadah di rumah serta melarang adanya kerumunan di jalan.

Selama PSBB Jakarta, seluruh moda transportasi umum juga hanya beroperasi dari pkl.06.00 – 18.00 WIB dengan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas. Mobil dan sepeda motor pun dilarang bepergian di sekitar area Jakarta, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok atau pergi bekerja di sektor-sektor yang masih diperbolehkan berkantor.

Namun, dalam waktu yang memang sangat terbatas, Anies gagal membuat pemerintah pusat memperbolehkan ojol mempunyai hak sama dengan taksi online yaitu mengangkut penumpang. Pelarangan ojol melakukan itu terdapat dalam aturan PSBB dari Kementerian Kesehatan.

“Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online akan kami fasilitasi untuk bisa antar orang dan barang. Kemarin, dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kami berpandangan untuk bisa diizinkan. Tapi karena belum ada perubahan dalam aturan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Gubernur (mengenai PSBB) harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 maka kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman itu,” papar dia dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kamis (10/4/2020) malam.

Dengan demikian, ojol hanya bisa mengambil pesanan mengantar barang selama dua pekan ke depan. Mereka tidak dapat mengangkut penumpang jika tidak ingin ditindak oleh aparat keamanan yang nantinya berjaga.

“Layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk angkut barang dan tidak untuk angkut penumpang. Apabila nanti ada perubahan maka kita akan sesuaikan di dalam Peraturan Gubernur,” tukas Anies. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang