Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun

Berita Otomotif

OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun

JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kelonggaran kredit, termasuk kendaraan bermotor, karena pandemi virus Corona bisa kurang dari satu tahun, bisa tepat setahun. Ini tergantung penilaian dari perbankan atau perusahaan pembiayaan mengenai kondisi debitur dari sektor informal.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020 mengumumkan pemberian relaksasi kredit selama bagi berbagai sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona. Kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online termasuk di dalamnya dan kebijakan ini sudah bisa didapat melalui pengajuan sejak April 2020.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (1/4/2020) melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, merincikan bahwa hal ini dilakukan sebagai stimulus untuk mereka yang bisnis atau pendapatannya terdampak oleh virus bernama resmi Covid-19 ini. Sasaran utamanya adalah para pekerja sektor informal plus UMKM yang kondisi ekonominya diperkirakan bisa pulih dalam waktu sampai dengan maksimal satu tahun.

“Pemberian relaksasi kredit dari masing-masing bank atau pun lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu. Tergantung dari kondisi masing-masing nasabah atau debitur. Tidak mesti satu tahun, ada yang mungkin kurang dari setahun,” papar dia dalam konferensi pers yang diikuti juga Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, plus Ketua DK LPS itu.

Ia juga menegaskan kembali mengenai bentuk-bentuk relaksasi yang diberikan. Selain pemanjangan jangka waktu pembayaran, bisa juga dalam bentuk lain seperti pengurangan pokok pembayaran maupun suku bunga.

Sebelumnya, sudah diberitakan bahwa kelonggaran kredit harus melalui pengajuan dari debitur terlebih dahulu melalui surel, situs resmi, maupun Whatsapp dari masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan. Kriteria-kriteria mereka yang berhak mendapatkan kredit juga sudah disampaikan, di antaranya sektor informal/UMKM dengan jumlah kredit tak sampai Rp 10 miliar, usaha atau pendapatan terdampak langsung pandemi, plus tak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

Lantas, bagaimana dengan kredit usaha dengan jumlah lebih dari itu? Ternyata masih mungkin mendapat keringanan.

“Kalau kredit lebih besar, (relaksasi) dilakukan dengan restrukturisasi biasa yaitu dengan kesepatan antara nasabah dan bank. Ini banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang saat ini usahanya turun. Seperti kredit dari perhotelan yang penghuninya sudah tidak ada, sudah berkurang, dan harus bayar biaya operasional. (Sektor) transportasi pun sama,” papar Wimboh. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang