Beranda Berita Berita Otomotif OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun Berita Otomotif Insan Akbar | 01 April 2020 15:20 JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kelonggaran kredit, termasuk kendaraan bermotor, karena pandemi virus Corona bisa kurang dari satu tahun, bisa tepat setahun. Ini tergantung penilaian dari perbankan atau perusahaan pembiayaan mengenai kondisi debitur dari sektor informal.Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020 mengumumkan pemberian relaksasi kredit selama bagi berbagai sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona. Kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online termasuk di dalamnya dan kebijakan ini sudah bisa didapat melalui pengajuan sejak April 2020.Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (1/4/2020) melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, merincikan bahwa hal ini dilakukan sebagai stimulus untuk mereka yang bisnis atau pendapatannya terdampak oleh virus bernama resmi Covid-19 ini. Sasaran utamanya adalah para pekerja sektor informal plus UMKM yang kondisi ekonominya diperkirakan bisa pulih dalam waktu sampai dengan maksimal satu tahun.“Pemberian relaksasi kredit dari masing-masing bank atau pun lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu. Tergantung dari kondisi masing-masing nasabah atau debitur. Tidak mesti satu tahun, ada yang mungkin kurang dari setahun,” papar dia dalam konferensi pers yang diikuti juga Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, plus Ketua DK LPS itu.Ia juga menegaskan kembali mengenai bentuk-bentuk relaksasi yang diberikan. Selain pemanjangan jangka waktu pembayaran, bisa juga dalam bentuk lain seperti pengurangan pokok pembayaran maupun suku bunga.Sebelumnya, sudah diberitakan bahwa kelonggaran kredit harus melalui pengajuan dari debitur terlebih dahulu melalui surel, situs resmi, maupun Whatsapp dari masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan. Kriteria-kriteria mereka yang berhak mendapatkan kredit juga sudah disampaikan, di antaranya sektor informal/UMKM dengan jumlah kredit tak sampai Rp 10 miliar, usaha atau pendapatan terdampak langsung pandemi, plus tak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.Lantas, bagaimana dengan kredit usaha dengan jumlah lebih dari itu? Ternyata masih mungkin mendapat keringanan.“Kalau kredit lebih besar, (relaksasi) dilakukan dengan restrukturisasi biasa yaitu dengan kesepatan antara nasabah dan bank. Ini banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang saat ini usahanya turun. Seperti kredit dari perhotelan yang penghuninya sudah tidak ada, sudah berkurang, dan harus bayar biaya operasional. (Sektor) transportasi pun sama,” papar Wimboh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona kredit taksi online relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan ojol dan taksi online Taksi online kelonggaran kredit kendaraan ojol Joko Widodo kredit ojol Jokowi pandemi Covid-19 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun Berita Otomotif Insan Akbar | 01 April 2020 15:20 JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kelonggaran kredit, termasuk kendaraan bermotor, karena pandemi virus Corona bisa kurang dari satu tahun, bisa tepat setahun. Ini tergantung penilaian dari perbankan atau perusahaan pembiayaan mengenai kondisi debitur dari sektor informal.Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2020 mengumumkan pemberian relaksasi kredit selama bagi berbagai sektor informal dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona. Kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online termasuk di dalamnya dan kebijakan ini sudah bisa didapat melalui pengajuan sejak April 2020.Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (1/4/2020) melalui akun YouTube Kementerian Keuangan, merincikan bahwa hal ini dilakukan sebagai stimulus untuk mereka yang bisnis atau pendapatannya terdampak oleh virus bernama resmi Covid-19 ini. Sasaran utamanya adalah para pekerja sektor informal plus UMKM yang kondisi ekonominya diperkirakan bisa pulih dalam waktu sampai dengan maksimal satu tahun.“Pemberian relaksasi kredit dari masing-masing bank atau pun lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu. Tergantung dari kondisi masing-masing nasabah atau debitur. Tidak mesti satu tahun, ada yang mungkin kurang dari setahun,” papar dia dalam konferensi pers yang diikuti juga Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, plus Ketua DK LPS itu.Ia juga menegaskan kembali mengenai bentuk-bentuk relaksasi yang diberikan. Selain pemanjangan jangka waktu pembayaran, bisa juga dalam bentuk lain seperti pengurangan pokok pembayaran maupun suku bunga.Sebelumnya, sudah diberitakan bahwa kelonggaran kredit harus melalui pengajuan dari debitur terlebih dahulu melalui surel, situs resmi, maupun Whatsapp dari masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan. Kriteria-kriteria mereka yang berhak mendapatkan kredit juga sudah disampaikan, di antaranya sektor informal/UMKM dengan jumlah kredit tak sampai Rp 10 miliar, usaha atau pendapatan terdampak langsung pandemi, plus tak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.Lantas, bagaimana dengan kredit usaha dengan jumlah lebih dari itu? Ternyata masih mungkin mendapat keringanan.“Kalau kredit lebih besar, (relaksasi) dilakukan dengan restrukturisasi biasa yaitu dengan kesepatan antara nasabah dan bank. Ini banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang saat ini usahanya turun. Seperti kredit dari perhotelan yang penghuninya sudah tidak ada, sudah berkurang, dan harus bayar biaya operasional. (Sektor) transportasi pun sama,” papar Wimboh. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona virus corona kredit taksi online relaksasi kredit kendaraan kelonggaran kredit kendaraan ojol dan taksi online Taksi online kelonggaran kredit kendaraan ojol Joko Widodo kredit ojol Jokowi pandemi Covid-19
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...