Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Nantinya Bisa Ditilang, Polda Metro Minta Pesepeda Jangan Arogan

Berita Otomotif

Nantinya Bisa Ditilang, Polda Metro Minta Pesepeda Jangan Arogan

JAKARTA – Para pesepeda diharapkan tidak berlaku arogan di jalan raya, apalagi jika sedang ‘gowes’ ramai – ramai. Mereka pun diingatkan nantinya bisa ditilang jika tidak berada di jalur khusus yang disediakan.

Para pesepeda belakangan ini sedang mendapat sorotan negatif lagi dari publik. Pemicunya adalah viralnya video serta foto pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda road bike yang memenuhi tiap jalur di jalanan umum.

Rombongan tersebut juga menggunakan jalur kanan. Padahal, jalur tersebut adalah untuk kendaraan yang ingin mendahului.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari situs NTMC Polri, pun meminta para pengguna jalan menghormati satu sama lain. Mereka diminta mematuhi undang – undang lalu lintas yang berlaku.

Selain itu, Sambodo mengingatkan agar para pengguna jalan, termasuk pesepeda road bike, tidak arogan di jalan. Jika bersepeda dalam rombongan, jangan sampai menguasai jalanan untuk kelompok mereka.

“Jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan. Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan,” ujar dia.

Road bike sendiri merupakan jenis sepeda yang digunakan untuk olah raga, termasuk balap sepeda. Karena itulah, sepeda ini bisa melaju lebih kencang daripada jenis – jenis sepeda yang lain.

Jalur Khusus dan Tilang Sepeda

Sambodo kemudian menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah memfasilitasi pesepeda road bike memacu kecepatan melalui jalur khusus. Karena itulah, mereka diminta tertib plus mengikuti aturan serta jalur yang sudah disediakan.

Jalur yang ia maksud berada di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta. Jalur khusus sepeda road bike tersebut sedang diujicobakan sejak 23 Mei 2021 kemarin.

Jika tahap tersebut sudah selesai dan jalur road bike resmi beroperasi, para pesepeda wajib berada di dalam area ketika melintas. Jika keluar jalur atau bahkan menggunakan lajur kanan, polisi akan menilang.

“Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Sambodo.

Dasar hukum penilangan, terangnya, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 229. [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang