Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mulai 20 Maret, Ada Subsidi bagi 250 Ribu Motor Listrik dan 35 Ribu Mobil Listrik

Berita Otomotif

Mulai 20 Maret, Ada Subsidi bagi 250 Ribu Motor Listrik dan 35 Ribu Mobil Listrik

JAKARTA – Pemerintah bersiap memberikan subsidi motor listrik, mobil listrik, hingga bus listrik mulai akhir Maret 2023. Namun, ada kuota jumlah kendaraan yang bisa mendapatkannya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan subsidi motor listrik maupun mobil listrik rencananya diberikan berbarengan mulai 20 Maret 2023.

Dalam konferensi pers yang disiarkan via YouTube pada Senin (6/3/2023) tersebut, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sampai Kementerian Keuangan.

“Kami semua hadir di sini untuk membuat satu sejarah baru dengan menerbitkan insentif KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harganya, sehingga daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik akan lebih luas serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” kata Luhut.

Pemerintah akan memberikan subsidi bagi motor listrik baru, motor listrik konversi, mobil listrik baru, serta bus listrik baru.

Seluruhnya berteknologi battery electric vehicle (BEV).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan hingga Desember 2023 pemerintah telah menyiapkan kuota subsidi untuk 200 ribu motor listrik baru.

“Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, di mana sekarang ada dua produsen yaitu Hyundai dan Wuling, kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan baru diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” tandasnya.

“Untuk bus listrik, kami usulkan sejumlah 138 unit sampai Desember 2023,” lanjut Agus.

Subsidi bagi motor listrik konversi sendiri, tambah Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, berjumlah 50 ribu unit.

Dengan demikian, total kuota motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk 2023 mencapai 250 ribu unit.

Kementerian Perindustrian serta Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun pedoman umum, petunjuk teknis (juknis), plus petunjuk pelaksanaan (juklat) pemberian subsidi.

Besaran Subsidi Motor Listrik, Mobil Listrik, Bus Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menerangkan subsidi untuk motor listrik adalah Rp7 juta, baik untuk yang baru maupun konversi.

Sayangnya, ia tidak membeberkan besaran subsidi bagi mobil listrik baru maupun bus listrik.

Demikian pula dengan Luhut, ketika ditanyakan oleh wartawan dalam sesi tanya-jawab.

“Ada tabelnya di sini. Nanti, kami umumkan resminya berapa,” tutup Luhut. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang