Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Masih Berharap Pajak Mobil Dikurangi, Gaikindo: 6 Bulan Saja Kok

Berita Otomotif

Masih Berharap Pajak Mobil Dikurangi, Gaikindo: 6 Bulan Saja Kok

JAKARTA – Asosiasi pabrikan-pabrikan mobil di Indonesia masih berharap pemerintah memberikan insentif pajak mobil baru pada 2021. Menurut mereka, itu hanya sementara dan tujuannya pun demi memastikan tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pabrik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengingatkan lagi bahwa pertengahan 2020 silam mereka mengusulkan adanya pemotongan atau pembebasan pajak mobil baru kepada Kementerian Keuangan. Usulan itu diberikan melalui Kementerian Perindustrian.

Tujuannya, menurut Jongkie, adalah agar harga mobil bisa turun, penjualan terdongkrak, dan pabrik-pabrik bisa beroperasi lebih maksimal. Soalnya, transaksi jual-beli roda empat di Nusantara memang luar biasa jeblok karena pandemi.

“Kita lihat di negara-negara tetangga melakukan hal yang sama. Semua untuk mendongkrak angka penjualan supaya pabrik-pabrik kami bisa kembali beroperasi secara penuh terutama pabrik komponen. Ini karena pabrik komponen banyak sekali karyawannya. Kalau pabrik perakitan mobil di Indonesia mungkin karyawannya hanya 100 ribuan, pabrik komponen mungkin bisa sampai 400 – 500 ribu,” jelas dia memberikan gambaran dalam wawancara dengan CNBC TV baru-baru ini yang juga diunggah di YouTube.

Usulan ini sendiri sudah ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Gaikindo pun, menurut Jongkie, mewajari keputusan itu.

“Memang tentunya pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Kami bisa memaklumi tentunya kalau itu ditunda dulu, ditolak, atau apa pun namanya. Sebenarnya (usulan insentif) pajak ini pun hanya sementara, hanya untuk bangkitkan gairah atau angka penjualan tadi,” ujar dia.

Pada pertengahan 2020, Gaikindo meminta insentif pajak minimal selama enam bulan. Ia mengutarakan harapan pemerintah mempertimbangkannya lagi pada 2021.

“Kalau sekarang diberikan pun, kami tak minta lama-lama. Mungkin enam bulan, sampai pertengahan 2021,” tandas dia.


Apalagi, lanjut Jongkie, insentif pajak mobil baru yang diminta hanya untuk kendaraan yang diproduksi lokal dan berharga Rp 300 juta ke bawah. Mereka tidak meminta insentif bagi mobil impor atau yang ada di segmen premium.

“Karena itu jenis mobil paling banyak diproduksi di dalam negeri. Jadi kami tak minta untuk mobil impor utuh atau yang kelas-kelas atas karena bukan itu tujuan kami. Tujuan kami adalah mobil yang diproduksi di dalam negeri dan Rp 300 juta ke bawah karena itu merupakan pangsa pasar terbesar di Indonesia... karena kami mau karyawan-karyawan pabrik bisa tetap bekerja dan tidak terkena PHK,” tegasnya.

Dalam konferensi pers akhir 2020, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengklaim bahwa Presiden Jokowi Widodo secara prinsip sudah setuju dengan usul insentif pajak mobil. Hanya saja, Kementerian Keuangan masih menghitung-hitung. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang