Beranda Berita Berita Otomotif Mengenal Perluasan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Mengenal Perluasan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Berita Otomotif Adi Hidayat | 09 January 2019 15:51 JAKARTA – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dapat ditanggung oleh asuransi namun dengan beberapa aturan yang berlaku.Salah satunya adalah bila pemilik dan pengguna kendaraan menggunakan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). Melalui perluasanan jaminan TJH III, pihak asuransi harus menanggung kerugian yang diderita pihak lain, dalam hal ini tertanggunglah penyebabnya. Artikel terkait Adira Insurance Pastikan Kualitas Kerja Bengkel Rekanan Berita Otomotif 16 February 2017 Ini Syarat untuk Klaim Asuransi Kendaraan Korban Banjir Berita Otomotif 30 May 2023 Garda Oto Bersiaga 24-Jam untuk Evakuasi Berita Otomotif 05 January 2020 Menariknya, tanggungan TJH III tidak sebatas pada kerusakan kendaraan tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian. Namun penggantiannya tidak boleh melebihi limit TJH III yang disepakati Tertanggung.Namun tetap saja ada beberapa syarat yang harus terpenuhi atau bahkan menjadi batal. Dilansir dari situs resmi Garda Oto, TJH III akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang sudah diasuransikan. Dalam hal ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan maka pemilik kendaraan tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing.Demikian juga bila pengendara melakukan hal-hal terlarang yang masuk ke dalam pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dalam pasal tersebut menyebutkan beberapa perkecualian tanggungan bila Tertanggung melakukan pelanggaran lalu lintas, ugal-ugalan dan sebagainya.Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh Tertanggung tidak diasuransikan, maka TJH III bisa digunakan. Selain itu, TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi limit TJH III, maka selisihnya dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.Dengan asuransi TJH III ini maka diharapkan konflik saat terjadinya kecelakaan tidak berkepanjangan. Pemilik kendaraan juga bisa lebih tenang saat berkendara karena kalaupun terjadi kecelakaan, maka resiko kerugian yang diderita bisa berkurang. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perluasan tanggungan perluasan asuransi Asuransi kendaraan asuransi asuransi pihak ketiga Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mengenal Perluasan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Berita Otomotif Adi Hidayat | 09 January 2019 15:51 JAKARTA – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dapat ditanggung oleh asuransi namun dengan beberapa aturan yang berlaku.Salah satunya adalah bila pemilik dan pengguna kendaraan menggunakan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). Melalui perluasanan jaminan TJH III, pihak asuransi harus menanggung kerugian yang diderita pihak lain, dalam hal ini tertanggunglah penyebabnya. Artikel terkait Adira Insurance Pastikan Kualitas Kerja Bengkel Rekanan Berita Otomotif 16 February 2017 Ini Syarat untuk Klaim Asuransi Kendaraan Korban Banjir Berita Otomotif 30 May 2023 Garda Oto Bersiaga 24-Jam untuk Evakuasi Berita Otomotif 05 January 2020 Menariknya, tanggungan TJH III tidak sebatas pada kerusakan kendaraan tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian. Namun penggantiannya tidak boleh melebihi limit TJH III yang disepakati Tertanggung.Namun tetap saja ada beberapa syarat yang harus terpenuhi atau bahkan menjadi batal. Dilansir dari situs resmi Garda Oto, TJH III akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang sudah diasuransikan. Dalam hal ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan maka pemilik kendaraan tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing.Demikian juga bila pengendara melakukan hal-hal terlarang yang masuk ke dalam pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dalam pasal tersebut menyebutkan beberapa perkecualian tanggungan bila Tertanggung melakukan pelanggaran lalu lintas, ugal-ugalan dan sebagainya.Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh Tertanggung tidak diasuransikan, maka TJH III bisa digunakan. Selain itu, TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi limit TJH III, maka selisihnya dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.Dengan asuransi TJH III ini maka diharapkan konflik saat terjadinya kecelakaan tidak berkepanjangan. Pemilik kendaraan juga bisa lebih tenang saat berkendara karena kalaupun terjadi kecelakaan, maka resiko kerugian yang diderita bisa berkurang. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait perluasan tanggungan perluasan asuransi Asuransi kendaraan asuransi asuransi pihak ketiga
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...