Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mengenal Perluasan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Berita Otomotif

Mengenal Perluasan Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

JAKARTA – Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain dapat ditanggung oleh asuransi namun dengan beberapa aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah bila pemilik dan pengguna kendaraan menggunakan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III). Melalui perluasanan jaminan TJH III, pihak asuransi harus menanggung kerugian yang diderita pihak lain, dalam hal ini tertanggunglah penyebabnya.

Menariknya, tanggungan TJH III tidak sebatas pada kerusakan kendaraan tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian. Namun penggantiannya tidak boleh melebihi limit TJH III yang disepakati Tertanggung.

Namun tetap saja ada beberapa syarat yang harus terpenuhi atau bahkan menjadi batal. Dilansir dari situs resmi Garda Oto, TJH III akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang sudah diasuransikan. Dalam hal ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan maka pemilik kendaraan tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing.

Demikian juga bila pengendara melakukan hal-hal terlarang yang masuk ke dalam pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Dalam pasal tersebut menyebutkan beberapa perkecualian tanggungan bila Tertanggung melakukan  pelanggaran lalu lintas, ugal-ugalan dan sebagainya.

Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh Tertanggung tidak diasuransikan, maka TJH III bisa digunakan. Selain itu, TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi limit TJH III, maka selisihnya dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.

Dengan asuransi TJH III ini maka diharapkan konflik saat terjadinya kecelakaan tidak berkepanjangan. Pemilik kendaraan juga bisa lebih tenang saat berkendara karena kalaupun terjadi kecelakaan, maka resiko kerugian yang diderita bisa berkurang. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang