Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif Adi Hidayat | 15 April 2020 05:59 BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi berlaku hari ini dan ojol hanya boleh angkut barang.Sejumlah kebijakan yang dilakukan di DKI Jakarta akan diaplikasikan pula oleh Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya adalah pembatasan penumpang di kendaraan pribadi baik untuk sepeda motor maupun mobil. Artikel terkait Walikota Bekasi Sayangkan PSBB Belum Kurangi Mobilitas Warga Berita Otomotif 21 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuj pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB.Dan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakanMenggunakan masker di dalam kendaraan.Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraanTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.Aturan untuk pengguna sepeda motor adalahDigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakanMenggunakan masker dan sarung tanganTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bekasi kendaraan aturan berkendara ojek online PSBB Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Akhirnya, Ada Bocoran Soal Calon Mobil Listrik Honda Rakitan Indonesia! Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Honda akhirnya memberikan sekelumit petunjuk mengenai calon mobil listrik yang kelak mereka rakit di Indonesia.Dari lima besar merek mobil ... BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang Berita Otomotif Adi Hidayat | 15 April 2020 05:59 BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi berlaku hari ini dan ojol hanya boleh angkut barang.Sejumlah kebijakan yang dilakukan di DKI Jakarta akan diaplikasikan pula oleh Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya adalah pembatasan penumpang di kendaraan pribadi baik untuk sepeda motor maupun mobil. Artikel terkait Walikota Bekasi Sayangkan PSBB Belum Kurangi Mobilitas Warga Berita Otomotif 21 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Belum Bisa Tahan Mobilitas Masyarakat Bekasi Berita Otomotif 18 April 2020 Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuj pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB.Dan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakanMenggunakan masker di dalam kendaraan.Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraanTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.Aturan untuk pengguna sepeda motor adalahDigunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakanMenggunakan masker dan sarung tanganTidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Bekasi kendaraan aturan berkendara ojek online PSBB
Akhirnya, Ada Bocoran Soal Calon Mobil Listrik Honda Rakitan Indonesia! Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Honda akhirnya memberikan sekelumit petunjuk mengenai calon mobil listrik yang kelak mereka rakit di Indonesia.Dari lima besar merek mobil ...
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...