Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang

Berita Otomotif

Kota Bekasi Resmi Gelar PSBB, Ojol Hanya Boleh Angkut Barang

BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi resmi berlaku hari ini dan ojol hanya boleh angkut barang.

Sejumlah kebijakan yang dilakukan di DKI Jakarta akan diaplikasikan pula oleh Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya adalah pembatasan penumpang di kendaraan pribadi baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuj pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB.

Dan berikut adalah aturan yang harus dipenuhi oleh pengguna mobil pribadi.

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
  4. Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Pemerintah Kota Bekasi juga menjelaskan tata cara duduk di dalam kendaraan. Untuk mobil berkapasitas 5 orang hanya diperbolehkan untuk membawa 3 orang termasuk pengemudi. Pada baris pertama, pengemudi duduk sendirian di depan. Baris kedua, penumpang duduk dengan menyisakan jarak di tengah.

Kendaraan MPV atau mobil 3 baris diperbolehkan untuk membawa 4 orang penumpang, termasuk pengemudi. Posisi duduk pun disamakan dengan mobil dua baris, hanya saja penumpang keempat harus duduk di baris ketiga sendirian.

Aturan untuk pengguna sepeda motor adalah

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Terkait ojek online, Pemerintah Kota Bekasi mengaturnya pada Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 18 ayat 6. Di dalamnya tertulis bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun untuk sepeda motor pribadi masih boleh digunakan oleh dua orang selama penumpang memiliki alamat yang sama dengan pengendara. Hal ini akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang