Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kepolisian Harap Tilang Elektronik Bisa Diterapkan Secara Nasional

Berita Otomotif

Kepolisian Harap Tilang Elektronik Bisa Diterapkan Secara Nasional

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berharap Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE/tilang elektronik) nantinya bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, tilang elektronik mulai 1 November sudah diberlakukan di Jakarta, setelah terlebih dahulu diujicobakan sepanjang Oktober. Namun, penerapannya masih amat terbatas, hanya di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dekat Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ini karena saat ini baru ada empat kamera CCTV dengan spesifikasi sesuai yang didatangkan dari China.

Keinginan penerapan tilang elektronik secara nasional sendiri diutarakan Komisaris Jendral Ari Dono Sukamto, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Menurut dia, Korps Lalu Lintas Polri sudah siap secara sistem dan aplikasinya.

Hanya saja, penerapannya di lapangan butuh tambahan kekuatan jaringan. Peranti keras, khususnya kamera Close Circuit Television (CCTV) dengan spesifikasi khusus, pun perlu diperbanyak jumlahnya.

Untuk mewujudkan hal ini, Polri mengaku butuh bantuan pihak lain, terutama dari pemerintah daerah (pemda). Mereka bisa mendukung dari sisi anggaran maupun pembuatan peraturan daerah (perda).

“Kami harapkan program ini tidak dibebankan kepada pemerintah saja. Daerah bisa membuatkan perdanya untuk memasang CCTV dengan spesifikasi tertentu untuk mendukung program ini,” ujar Ari.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sendiri sudah bersiap mengadakan 81 kamera CCTV baru yang akan dipasang di 25 ruas jalan Ibu Kota. Anggaran bersumber dari Polri plus Pemda DKI Jakarta.

Kamera CCTV canggih tersebut mampu memantau serta memotret kendaraan plus pelat nomor polisinya dari jarak 10 meter. Perangkat ini bisa berfungsi baik dalam kondisi siang maupun malam.

Tilang elektronik sementara ini baru bisa diterapkan untuk mobil atau sepeda motor berkode pelat dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa dideteksi kamera CCTV adalah ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Masyarakat yang dikenai tilang elektronik akan dihubungi oleh kepolisian dan diwajibkan  membayar denda ke bank dalam jangka waktu tujuh hari. Jika tidak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

“Targetnya tidak ada lagi yang melanggar lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas,” ujar Ari. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang