Beranda Berita Berita Otomotif Kendaraan Bermotor Kini Dilarang Melintas Kota Tua Kendaraan Bermotor Kini Dilarang Melintas Kota Tua Berita Otomotif Adi Hidayat | 18 December 2020 15:24 JAKARTA – Kota Tua resmi menjadi Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi sehingga seluruh kendaraan bermotor selain TransJakarta kini dilarang untuk melewati wilayah ini.Dengan ditetapkannya Kota Tua sebagai Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi maka akan ada pengurangan mobilitas kendaraan pribadi dan angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk menekan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor. Artikel terkait Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Jalan Malioboro Berita Otomotif 03 November 2020 Banjir, Terowongan Cawang Ditutup Berita Otomotif 25 February 2020 Laporan Pakir Liar dari Warga DKI Diklaim Makin Baik Berita Otomotif 29 January 2020 Nantinya, Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda dan angkutan umum. Selain itu, yang diperbolehkan untuk melintas wilayah ini adalah kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tidak dapat digantikan oleh layanan angkutan umum.Penerapan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi merupakan kegiatan pertama yang akan menjadi pembuka kegiatan penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengembangkan Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta. Para pegawai yang berkantor serta para pengunjung dari dan menuju Kawasan Wisata Kota Tua akan diarahkan menggunakan fasilitas layanan angkutan umum yang disediakan.Untuk pengguna kendaraan pribadi disediakan area parkir di 2 lokasi yaitu di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Dari lokasi tersebut para pegawai ataupun pengunjung dapat berjalan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju Kawasan Wisata Kota Tua.Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Para pengguna jalan diharapkan menghindari ruas jalan tersebut, mematuhi rambu lalu lintas yang disediakan dan memperhatikan arahan dari petugas di lapangan.Kebijakan pengalihan arus lalu lintas ini diujicobakan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020 selama 24 jam. Setelah ujicoba, maka akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut, termasuk dampak yang ditimbulkan di berbagai aspek.Setelah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan kegiatan penataan melalui berbagai program dan kegiatan Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan untuk dapat mengembangkan kawasan Kota Tua agar menjadi kawasan wisata besar dan aktif baik pariwisata domestik maupun internasional. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait DKI kendaraan bermotor lalu lintas Jakarta kendaraan Kota Tua DKI Jakarta Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kendaraan Bermotor Kini Dilarang Melintas Kota Tua Berita Otomotif Adi Hidayat | 18 December 2020 15:24 JAKARTA – Kota Tua resmi menjadi Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi sehingga seluruh kendaraan bermotor selain TransJakarta kini dilarang untuk melewati wilayah ini.Dengan ditetapkannya Kota Tua sebagai Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi maka akan ada pengurangan mobilitas kendaraan pribadi dan angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk menekan polusi udara yang diakibatkan oleh emisi kendaraan bermotor. Artikel terkait Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Jalan Malioboro Berita Otomotif 03 November 2020 Banjir, Terowongan Cawang Ditutup Berita Otomotif 25 February 2020 Laporan Pakir Liar dari Warga DKI Diklaim Makin Baik Berita Otomotif 29 January 2020 Nantinya, Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda dan angkutan umum. Selain itu, yang diperbolehkan untuk melintas wilayah ini adalah kendaraan khusus yang sudah lulus uji emisi dan operasionalnya tidak dapat digantikan oleh layanan angkutan umum.Penerapan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi merupakan kegiatan pertama yang akan menjadi pembuka kegiatan penataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengembangkan Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta. Para pegawai yang berkantor serta para pengunjung dari dan menuju Kawasan Wisata Kota Tua akan diarahkan menggunakan fasilitas layanan angkutan umum yang disediakan.Untuk pengguna kendaraan pribadi disediakan area parkir di 2 lokasi yaitu di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Dari lokasi tersebut para pegawai ataupun pengunjung dapat berjalan kaki atau memanfaatkan layanan shuttle bus yang disediakan untuk menuju Kawasan Wisata Kota Tua.Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Para pengguna jalan diharapkan menghindari ruas jalan tersebut, mematuhi rambu lalu lintas yang disediakan dan memperhatikan arahan dari petugas di lapangan.Kebijakan pengalihan arus lalu lintas ini diujicobakan pada 18 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020 selama 24 jam. Setelah ujicoba, maka akan dilakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut, termasuk dampak yang ditimbulkan di berbagai aspek.Setelah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan kegiatan penataan melalui berbagai program dan kegiatan Perangkat Daerah. Penataan ini dilakukan untuk dapat mengembangkan kawasan Kota Tua agar menjadi kawasan wisata besar dan aktif baik pariwisata domestik maupun internasional. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait DKI kendaraan bermotor lalu lintas Jakarta kendaraan Kota Tua DKI Jakarta
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Jalan Malioboro Berita Otomotif 03 November 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...