Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kemenperin Usul Golongan ‘Mobil Rakyat’ Dapat PPnBM 0 Persen Permanen

Berita Otomotif

Kemenperin Usul Golongan ‘Mobil Rakyat’ Dapat PPnBM 0 Persen Permanen

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen permanen diberikan pada model-model yang nantinya masuk kategori 'mobil rakyat'.

Sekadar mengingatkan, Kemenperin sedang mengajukan pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada mobil baru dengan komponen lokal minimal 80 persen. Saat ini, usul tersebut sudah masuk ke Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers akhir tahun yang diikuti Mobil123.com secara virtual, memberikan informasi lebih lanjut kalau usulan PPnBM 0 persen ditujukan kepada mobil yang mereka golongkan sebagai mobil rakyat.

“Kami ingin menciptakan satu definisi yang disebut sebagai mobil rakyat. Kalau sudah ada dan masuk ke dalam definisi itu, maka sudah bukan lagi barang mewah (dan dikenakan PPnBM),” ucap dia pada Rabu (29/12/2021).

Industri otomotif Indonesia sendiri saat ini sedang menikmati insentif PPnBM dari pemerintah. Diskon PPnBM itu berlaku sejak Maret-Desember 2021, untuk mendorong pasar maupun industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Hanya model-model rakitan dalam negeri dengan komponen lokal minimal 60 persen yang mendapatkannya. Adapun diskon PPnBM-nya ialah 100 persen untuk yang berkapasitas 1.500 cc ke bawah atau 50 persen/25 persen--tergantung sistem penggerak roda--bagi yang berkapasitas 1.501-2.500 cc.

Di antara yang mendapatkannya adalah model-model di segmen low cost green car (LCGC). Segmen 'istimewa' dengan komponen lokal tinggi yang dicetuskan pemerintah sejak 2013 ini harusnya tak lagi bebas PPnBM per 16 Oktober kemarin.

Tapi, penerapan PPnBM 3 persen bagi segmen ini kemudian diundur ke Januari 2022 karena dimasukkan sebagai penerima insentif PPnBM.

Tiga Syarat Mobil Rakyat

Ada tiga syarat agar sebuah model dapat didefinisikan sebagai mobil rakyat, dalam usul PPnBM 0 persen permanen Kemenperin. Pertama adalah harga.

“Di mata kami, harga Rp240 jutaan itu sudah masuk mobil rakyat. Di mata kami, itu sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah,” jelas Agus.

Kedua terkait dengan kapasitas mesin. Mobil rakyat, menurut pandangan Kemenperin, adalah mobil-mobil ber-cc kecil.

“Cc-nya tidak besar. Maksimal 1.500 cc,” pungkasnya.

Syarat terakhir adalah pendalaman manufaktur yang dalam. Ini dibuktikan melalui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencapai sekurang-kurangnya 80 persen.

“Menurut hitung-hitungan kami, mobil yang end-to-end-nya Indonesia itu apabila kocal purchase-nya 80 persen,” tukas Agus lagi.

Kemenperin, tambah dia, saat ini masih menantikan kabar dari Kemenkeu.

“Kami sudah kirimkan surat kepada Kemenkeu. Kami lihat nanti respons mereka bagaimana,” tegasnya. [Xan/Dms]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil bekas berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang