Beranda Berita Berita Otomotif Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 May 2020 06:31 JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana untuk mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Dalam aturan tersebut nantinya mudik akan tetap dilarang namun khusus untuk beberapa kasus, pengecualian akan diberikan. Pengecualian tersebutlah yang akan diatur dalam aturan turunan tersebut. Artikel terkait Kemenhub Evaluasi Efektivitas Larangan Mudik Berita Otomotif 11 May 2020 Pelarangan Mudik akan Dilakukan 2 Tahap Berita Otomotif 24 April 2020 Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang Berita Otomotif 30 March 2021 “Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Caranya dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.Namun, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Aturan tersebut terdapat larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Semua harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Adita. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kemenhub larangan mudik mudik Pelarangan Mudik Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Kemenhub akan Terbitkan Aturan Pengecualian Larangan Mudik Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 May 2020 06:31 JAKARTA – Kementerian Perhubungan berencana untuk mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Dalam aturan tersebut nantinya mudik akan tetap dilarang namun khusus untuk beberapa kasus, pengecualian akan diberikan. Pengecualian tersebutlah yang akan diatur dalam aturan turunan tersebut. Artikel terkait Kemenhub Evaluasi Efektivitas Larangan Mudik Berita Otomotif 11 May 2020 Pelarangan Mudik akan Dilakukan 2 Tahap Berita Otomotif 24 April 2020 Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang Berita Otomotif 30 March 2021 “Langkah ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Caranya dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.Namun, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Aturan tersebut terdapat larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Semua harus sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” pungkas Adita. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kemenhub larangan mudik mudik Pelarangan Mudik
Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Setelah Mudik Dilarang Berita Otomotif 30 March 2021
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 di Indonesia Termasuk dalam Recall Global Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Dua mobil listrik Hyundai, Ioniq 5 dan Ioniq 6, untuk pasar Indonesia juga terkena recall global.Hyundai Indonesia akhirnya mengumumkan ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...