Beranda Berita Berita Otomotif Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 May 2020 00:09 JAKARTA - Kakorlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan mengijinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya bila ada kondisi darurat.Kondisi darurat tersebut adalah bila mereka bertujuan untuk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Diskresi tersebut diberikan dengan risiko pemudik akan ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19. Artikel terkait PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif 14 April 2020 Lebih dari 3.000 Orang Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Berita Otomotif 15 April 2020 “Jadi mereka mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” ungkap Irjen Pol Drs. Istiono, M.H, Kepala Korp Lalu Lintas Polri.Untuk mendapat diskresi tersebut, pihaknya akan memeriksa surat keterangan, salah satunya adalah surat yang dikeluarkan oleh keterangan RT/RW. Surat tersebut akan dijadikan acuan untuk memudahkan pemeriksaan ke depannya."Ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," jelas Kakorlantas.Larangan mudik memang telah diberlakukan dan pengawasan dilakukan dengan cukup ketat. Hingga berita ini dibuat, lebih dari 15 ribu kendaraan telah diputarbalikkan karena terindikasi melakukan perjalanan mudik.Pemerintah melarang mudik dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas ke berbagai daerah. Kondisi tersebut bisa semakin buruk bila budaya mudik tetap dilaksanakan ditengah pandemi. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait daruar PSBB Larangan mudikm mudik 2020 Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ... Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ... Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ... Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ... Komentar
Hanya Pemudik dalam Kondisi Darurat yang Boleh Melintas, Ini Syaratnya Berita Otomotif Adi Hidayat | 03 May 2020 00:09 JAKARTA - Kakorlantas Polri menegaskan bahwa pihaknya akan mengijinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya bila ada kondisi darurat.Kondisi darurat tersebut adalah bila mereka bertujuan untuk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Diskresi tersebut diberikan dengan risiko pemudik akan ditetapkan sebagai ODP dan harus dikarantina 14 hari sesuai protokol penanganan covid-19. Artikel terkait PSBB di Jawa Barat, Polda Metro Jaya Tambah Check Point Berita Otomotif 14 April 2020 Siap-siap, Hari Ini Pelanggar PSBB akan Ditindak Berita Otomotif 14 April 2020 Lebih dari 3.000 Orang Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Berita Otomotif 15 April 2020 “Jadi mereka mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan,” ungkap Irjen Pol Drs. Istiono, M.H, Kepala Korp Lalu Lintas Polri.Untuk mendapat diskresi tersebut, pihaknya akan memeriksa surat keterangan, salah satunya adalah surat yang dikeluarkan oleh keterangan RT/RW. Surat tersebut akan dijadikan acuan untuk memudahkan pemeriksaan ke depannya."Ini yang perlu diketahui RT/RW setempat. Bukan sah atau tidaknya mereka mudik dari ijin RT/RW. Sekali lagi surat keterangan dari RT/RW itu hanya untuk kepentingan status dia diketahui, dimana daerah asal dia berangkat dan kemana, sehingga bisa dilakukan pengawasan," jelas Kakorlantas.Larangan mudik memang telah diberlakukan dan pengawasan dilakukan dengan cukup ketat. Hingga berita ini dibuat, lebih dari 15 ribu kendaraan telah diputarbalikkan karena terindikasi melakukan perjalanan mudik.Pemerintah melarang mudik dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas ke berbagai daerah. Kondisi tersebut bisa semakin buruk bila budaya mudik tetap dilaksanakan ditengah pandemi. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait daruar PSBB Larangan mudikm mudik 2020
Hyundai Makin Agresif, Mau 'Lepas' Minimal 7 Mobil Baru di Indonesia pada 2024! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Hyundai merevisi rencana peluncuran mobil baru mereka di Indonesia pada 2024. Jumlahnya bukan berkurang, tapi malah bertambah.Hyundai ...
Pajero Sport dan Xpander Cross Elite Limited Edition, Masing-masing Cuma 800 Unit Mobil Baru Insan Akbar | 2 jam yang lalu JAKARTA – Mitsubishi akan meluncurkan Pajero Sport dan Xpander Cross edisi terbatas pada 2024. Mereka menyebutnya Pajero Sport Elite Limited Edition ...
Bos Chery Global Singgung Ekspansi dan ‘Perang Harga’ di Antara Merek Mobil China Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – President Chery International Zhang Guibing menyinggung perihal ekspansi merek-merek mobil China di pasar dunia dan juga efeknya.Ketika ...
Chery Pastikan Omoda 7 akan Masuk ke Indonesia! Kapan? Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu WUHU – Bos besar Chery memastikan bahwa Omoda 7 direncanakan masuk ke pasar otomotif Indonesia.Omoda 7 baru saja menjalani world premiere (debut ...