Beranda Berita Berita Otomotif Jangan Khawatir, Biaya Ganti Pelat Nomor Berwarna Putih Tak Lebih Mahal Jangan Khawatir, Biaya Ganti Pelat Nomor Berwarna Putih Tak Lebih Mahal Berita Otomotif Insan Akbar | 19 August 2021 07:00 JAKARTA – Kepolisian memastikan bahwa pemilik kendaraan tak perlu mengeluarkan biaya dengan jumlah berbeda, saat mengganti pelat nomor berwarna putih.Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun depan, pelat nomor kendaraan secara bertahap akan diganti dengan warna dasar putih. Pemilik kendaraan baru perlu menggantinya antara lain ketika membayar pajak lima tahunan yang selama ini memang berbarengan dengan waktu pencetakan pelat nomor yang baru.Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengetahui adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa biayanya pun kelak berbeda.Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa para pemilik mobil atau pun motor tak perlu cemas, karena hal tersebut tak akan terjadi.“Tidak ada perubahan. PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak—Red) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Jadi tidak ada perubahan,” kata dia. Artikel terkait Berlaku Mulai 2022, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Berita Otomotif 18 August 2021 Tak Berhenti di 25 Titik, Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas Lagi Berita Otomotif 20 June 2022 Agak Tertunda, Penggolongan SIM C Dimulai Pertengahan atau Akhir Agustus Berita Otomotif 04 August 2021 Berdasarkan penelusuran Mobil123.com, PP Nomor 76 Tahun 2020 antara lain menetapkan tarif penerbitan STNK baru atau perpanjangan lima tahun hanya Rp100 ribu untuk motor. Sedangkan mobil, biayanya Rp200 ribu.Adapun biaya ganti pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu saja. Sementara itu, untuk roda empat, tarifnya Rp100 ribu.Pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih sendiri ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi yang menggantikan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 ini diteken oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.Masyarakat tidak perlu langsung mengganti pelat nomor, ketika aturan ini resmi berlaku. Mereka baru wajib melakukannya saat membayar pajak kendaraan lima tahunan, balik nama kendaraan, atau saat ada perubahan pada Nomor Registrasi Kendaaraan Bermotor (NRKB).Alasan penggantian warna pelat nomor mobil serta motor menjadi warna putih, agar penegakan tilang elektronik tidak menemui kendala. Soalnya, dengan model pelat nomor yang berlaku saat ini (warna dasar hitam, huruf dan angka warna putih), ada potensi kamera tilang elektronik salah membaca. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelat nomor kendaraan warna putih pelat nomor baru Korlantas Polri Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 biaya ganti pelat nomor Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Jangan Khawatir, Biaya Ganti Pelat Nomor Berwarna Putih Tak Lebih Mahal Berita Otomotif Insan Akbar | 19 August 2021 07:00 JAKARTA – Kepolisian memastikan bahwa pemilik kendaraan tak perlu mengeluarkan biaya dengan jumlah berbeda, saat mengganti pelat nomor berwarna putih.Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun depan, pelat nomor kendaraan secara bertahap akan diganti dengan warna dasar putih. Pemilik kendaraan baru perlu menggantinya antara lain ketika membayar pajak lima tahunan yang selama ini memang berbarengan dengan waktu pencetakan pelat nomor yang baru.Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengetahui adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa biayanya pun kelak berbeda.Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa para pemilik mobil atau pun motor tak perlu cemas, karena hal tersebut tak akan terjadi.“Tidak ada perubahan. PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak—Red) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Jadi tidak ada perubahan,” kata dia. Artikel terkait Berlaku Mulai 2022, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Berita Otomotif 18 August 2021 Tak Berhenti di 25 Titik, Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas Lagi Berita Otomotif 20 June 2022 Agak Tertunda, Penggolongan SIM C Dimulai Pertengahan atau Akhir Agustus Berita Otomotif 04 August 2021 Berdasarkan penelusuran Mobil123.com, PP Nomor 76 Tahun 2020 antara lain menetapkan tarif penerbitan STNK baru atau perpanjangan lima tahun hanya Rp100 ribu untuk motor. Sedangkan mobil, biayanya Rp200 ribu.Adapun biaya ganti pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp60 ribu saja. Sementara itu, untuk roda empat, tarifnya Rp100 ribu.Pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih sendiri ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Regulasi yang menggantikan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 ini diteken oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.Masyarakat tidak perlu langsung mengganti pelat nomor, ketika aturan ini resmi berlaku. Mereka baru wajib melakukannya saat membayar pajak kendaraan lima tahunan, balik nama kendaraan, atau saat ada perubahan pada Nomor Registrasi Kendaaraan Bermotor (NRKB).Alasan penggantian warna pelat nomor mobil serta motor menjadi warna putih, agar penegakan tilang elektronik tidak menemui kendala. Soalnya, dengan model pelat nomor yang berlaku saat ini (warna dasar hitam, huruf dan angka warna putih), ada potensi kamera tilang elektronik salah membaca. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelat nomor kendaraan warna putih pelat nomor baru Korlantas Polri Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 biaya ganti pelat nomor
Agak Tertunda, Penggolongan SIM C Dimulai Pertengahan atau Akhir Agustus Berita Otomotif 04 August 2021
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...