Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Berlaku Mulai 2022, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

Berita Otomotif

Berlaku Mulai 2022, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

JAKARTA – Seluruh pemilik mobil maupun motor di Indonesia secara bertahap akan mengganti pelat nomor kendaraannya mulai tahun depan dengan yang berwarna dasar putih.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri, menginstruksikan agar warna dasar pelat nomor kendaraan berganti dari hitam menjadi putih. Aturan tersebut menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 mengenai hal yang sama.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah menandatanganinya pada 5 Mei 2021. Namun, penerapannya belum terjadi tahun ini.

Berdasarkan keterangan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, pergantian pelat nomor dari hitam ke putih dilakukan secara bertahap mulai 2022.  

Tahap pertama adalah kendaraan yang baru daftar kemudian dilanjutkan dengan yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama, serta yang memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

pelat nomor kendaraan mulai 2022 akan berganti warna dari hitam ke putih

Dengan demikian, masyarakat diharap tidak merasa dirugikan dengan regulasi baru pelat nomor kendaraan berwarna putih. Mereka baru wajib menggantikan saat membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Pelat Nomor Warna Putih Mendukung Tilang Elektronik

Lantas, apa dasar kepolisian mewajibkan pelat nomor kendaraan berwarna putih? Ternyata, alasannya adalah demi mendukung tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE).

Teknologi yang mengandalkan kamera tersebut disebut masih memiliki rintangan dalam pelaksanaannya. Soalnya, kamera diklaim kesulitan ketika mengidentifikasi pelat nomor saat ini yang berwarna dasar hitam dengan warna teks atau angka putih.

tanda kawasan tilang elektronik atau E-TLE

Kamera E-TLE, menurut Taslim, memiliki kemungkinan keliru‘membaca angka ‘5’ menjadi huruf ‘S’. Demikian pula dengan angka ‘1’ yang terkadang dideteksi menjadi huruf ‘I’.

Penegakan aturan lalu lintas pun bisa terhambat karena potensi kesalahan sistem komputer tersebut. Dengan pelat warna putih dan warna teks atau angka hitam, kamera disebut bisa merekam identitas kendaraan bermotor dengan lebih jelas.

Untuk diketahui, saat ini ada 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang telah menerapkan sistem tilang elektronik dengan dibantu sekira 244 kamera yang tersebar di berbagai titik. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang