Beranda Berita Berita Otomotif Agak Tertunda, Penggolongan SIM C Dimulai Pertengahan atau Akhir Agustus Agak Tertunda, Penggolongan SIM C Dimulai Pertengahan atau Akhir Agustus Berita Otomotif Insan Akbar | 04 August 2021 10:36 JAKARTA – Penerapan aturan Penggolongan SIM C untuk pengendara sepeda motor agak tertunda akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, targetnya tetap pada Agustus 2021.Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, seperti dilaporkan NTMC Polri baru-baru ini, mengatakan pihaknya kini menantikan pengesahan SOP (Standard Operating Procedure/Standar Prosedur Operasi) oleh pemerintah. Karena PPKM, tahap ini diakui tertunda.Namun, ia tetap percaya penggolongan SIM C bisa diberlakukan seusia rencana yakni pada Agustus.“SOP sudah dibuat. Tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan pada Agustus. Bisa di pertengahan atau akhir bulan,” tegas dia. Artikel terkait Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Pemilik SIM CII Bisa Bawa Semua Jenis Motor Berita Otomotif 29 July 2021 Para Pemilik Moge Dapat Keringanan di Awal Berlakunya Penggolongan SIM C Berita Otomotif 16 July 2021 Pengendara Sepeda Motor Listrik dan Moge Harus Buat SIM Baru Panduan Pembeli 31 May 2021 Sekadar mengingatkan, Penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sejak aturan ditetapkan pada Februari hingga sekarang, kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta komunitas-komunitas pengendara sepeda motor.Pada rentang waktu yang sama, Korlantas Polri mempersiapkan segala sarana dan prasarana pendukung.“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas Satpas,” tandas Arief.Saat kelak berlaku, SIM C terdiri dari golongan SIM C, SIM CI, serta SIM CII. Berikut perbedaannya:SIM C: untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 ccSIM CI: untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sepeda motor listrik dengan spesifikasi yang disetarakan dengan ituSIM CII: untuk pengendara sepeda motor yang menyandang mesin di atas 500 cc (motor besar/moge) atau sepeda motor listrik yang kemampuannya disamakan dengan ituTiap golongan SIM C harus dimiliki secara bertahap. Tidak bisa langsung ‘loncat’.Artinya, warga yang baru ingin memiliki surat izin mengemudi ‘kuda besi’ mesti memulai dari SIM C terlebih dahulu. Setahun kemudian, baru bisa mengurus kepemilikan SIM CI.Setelah setahun memegang SIM CI, warga baru diperbolehkan beranjak ke SIM CII.Karena aturan ini, pengendara moge diberikan dispensasi selama setahun. Mereka diperbolehkan membawa moge dengan hanya SIM CI. Tapi, setelah Agustus 2022, mereka semua harus sudah mempunyai SIM CII. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM CII Penggolongan SIM C SIM CI Korlantas Polri golongan SIM C Peraturan Polisi Sepeda Motor Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Agak Tertunda, Penggolongan SIM C Dimulai Pertengahan atau Akhir Agustus Berita Otomotif Insan Akbar | 04 August 2021 10:36 JAKARTA – Penerapan aturan Penggolongan SIM C untuk pengendara sepeda motor agak tertunda akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, targetnya tetap pada Agustus 2021.Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, seperti dilaporkan NTMC Polri baru-baru ini, mengatakan pihaknya kini menantikan pengesahan SOP (Standard Operating Procedure/Standar Prosedur Operasi) oleh pemerintah. Karena PPKM, tahap ini diakui tertunda.Namun, ia tetap percaya penggolongan SIM C bisa diberlakukan seusia rencana yakni pada Agustus.“SOP sudah dibuat. Tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan pada Agustus. Bisa di pertengahan atau akhir bulan,” tegas dia. Artikel terkait Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Pemilik SIM CII Bisa Bawa Semua Jenis Motor Berita Otomotif 29 July 2021 Para Pemilik Moge Dapat Keringanan di Awal Berlakunya Penggolongan SIM C Berita Otomotif 16 July 2021 Pengendara Sepeda Motor Listrik dan Moge Harus Buat SIM Baru Panduan Pembeli 31 May 2021 Sekadar mengingatkan, Penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Sejak aturan ditetapkan pada Februari hingga sekarang, kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta komunitas-komunitas pengendara sepeda motor.Pada rentang waktu yang sama, Korlantas Polri mempersiapkan segala sarana dan prasarana pendukung.“Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas Satpas,” tandas Arief.Saat kelak berlaku, SIM C terdiri dari golongan SIM C, SIM CI, serta SIM CII. Berikut perbedaannya:SIM C: untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 ccSIM CI: untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sepeda motor listrik dengan spesifikasi yang disetarakan dengan ituSIM CII: untuk pengendara sepeda motor yang menyandang mesin di atas 500 cc (motor besar/moge) atau sepeda motor listrik yang kemampuannya disamakan dengan ituTiap golongan SIM C harus dimiliki secara bertahap. Tidak bisa langsung ‘loncat’.Artinya, warga yang baru ingin memiliki surat izin mengemudi ‘kuda besi’ mesti memulai dari SIM C terlebih dahulu. Setahun kemudian, baru bisa mengurus kepemilikan SIM CI.Setelah setahun memegang SIM CI, warga baru diperbolehkan beranjak ke SIM CII.Karena aturan ini, pengendara moge diberikan dispensasi selama setahun. Mereka diperbolehkan membawa moge dengan hanya SIM CI. Tapi, setelah Agustus 2022, mereka semua harus sudah mempunyai SIM CII. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait SIM CII Penggolongan SIM C SIM CI Korlantas Polri golongan SIM C Peraturan Polisi Sepeda Motor
Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Pemilik SIM CII Bisa Bawa Semua Jenis Motor Berita Otomotif 29 July 2021
Para Pemilik Moge Dapat Keringanan di Awal Berlakunya Penggolongan SIM C Berita Otomotif 16 July 2021
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 23 April 2024 JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...