Tak Berhenti di 25 Titik, Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas Lagi

Berita Otomotif

Tak Berhenti di 25 Titik, Ganjil-Genap Jakarta akan Diperluas Lagi

JAKARTA – Ganjil-genap Jakarta tidak akan berhenti di 25 titik. Aturan pembatasan kendaraan ini akan diperluas lagi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora.

“Informasi dari Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo—Red), ganjil-genap ini akan ditambahkan lagi ruas jalannya,” kata dia dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot), Jumat (17/6/2022) kemarin di Jakarta.

Tora tidak memberitahukan kapan perluasan itu terjadi, juga titik-titik mana saja di Ibu Kota yang nantinya menerapkan ganjil-genap. Namun, ia mengatakan rencana tersebut merupakan indikasi bahwa ganjil-genap di Jakarta efektif.

Pemberlakuan Ganjil-Genap (Foto: NTMC Polri)

Pasalnya, lanjut Tora, semua kebijakan yang diambil oleh kepolisian pasti sudah melewati kajian terlebih dahulu.

Ia mencontohkan pemasangan satu rambu di jalan saja membutuhkan studi minimal tiga bulan.

“Kalau (ganjil-genap) diperluas, pasti ada permintaan. Berarti itu efektif. Dari kaca mata mana? Dari penelitian, kajian. Ruas jalan mana saja yang nantinya ada ganjil-genap, pasti tidak sembarangan. Pasti titik-titik tertentu,” papar dia.

Ganjil-genap merupakan kebijakan rekayasa lalu lintas berdasarkan kecocokan nomor pelat dengan tanggal. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah kendaraan.

Kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh melewati ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut pada tanggal-tanggal ganjil. Demikian pula dengan kendaraan berpelat nomor genap yang cuma bisa melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.

Uniknya, ganjil-genap sejauh ini cuma ada di Ibu Kota. Belum ada daerah lain di Indonesia yang memberlakukannya.

Pelanggar aturan ganjil-genap (Foto: NTMC Polri)

Ganjil-genap Jakarta sempat dihilangkan sementara saat pandemi Covid-19. Ketika pandemi mereda, kepolisian serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukannya lagi.

Tadinya, ganjil-genap hanya berlaku kembali di 13 ruas jalan. Namun, mulai 13 Juni 2022 kemarin, ada penambahan 12 titik sehingga secara total menjadi 25 titik.

Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang didapat Mobil123.com menunjukkan bahwa dalam sepekan pelaksanaan ganjil-genap di 25 titik (13-17 Juni 2022), ada 469 kendaraan yang ditilang oleh polisi karena melanggar. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang