Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Aturan Parkir di Jalanan Jakarta

Berita Otomotif

Ini Aturan Parkir di Jalanan Jakarta

JAKARTA – Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 1 ayat 15 disebutkan bahwa Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Khusus untuk di DKI Jakarta, pengertian parkir cenderung lebih ketat. Hal ini mengacu pada pengertian parkir dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran yang berbunyi ‘Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudinya.’

Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan disebutkan bahwa Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.

Untuk memarkirkan kendaraan pun tidak bisa sembarangan karena Pemerintah sudah mengatur tempat-tempat yang boleh digunakan sebagai tempat parkir. Tempat-tempat tersebut haruslah dikelola oleh penyedia jasa parkir yang harus mengikuti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran.

Dalam pasal 31 disebutkan bahwa Penyelenggara parkir dilarang menyediakan fasilitas parkir sebagai berikut:

  1. Sepanjang 6    m (enam meter) Sebelum dan sesudah tempat Penyeberangan pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
  2. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter;
  3. Sepanjang 50 m (lima puluh meter) sebelum dan sesudah jembatan;
  4. Sepanjang 100 m (seratus meter) sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
  5. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah persimpangan;
  6. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah akses bangunan gedung; dan
  7. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

Bila melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas, maka pengemudi harus memindahkan kendaraannya. Ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 yang berbunyi Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.

Tak hanya itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000 bila parkir sembarangan. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 287 ayat (3) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah, mulai sekarang, lebih hati-hati ya dalam memarkirkan kendaraan. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123        
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang