Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Hukuman Unik untuk Pengemudi Tak Pakai Masker

Berita Otomotif

Hukuman Unik untuk Pengemudi Tak Pakai Masker

JAKARTA – Kepolisian Probolinggo, Jawa Timur menerapkan sebuah hukuman unik bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang ketahuan tak pakai masker di masa pandemi.

Seperti diketahui, penggunaan masker wajah merupakan salah satu protokol dalam era adaptasi kebiasaan baru (AKB/new normal) pandemi virus Corona (Covid-19). Mereka yang beraktivitas keluar rumah wajib menggunakannya untuk meminimalisir penularan virus yang belum memilki vaksin ini.

Tentu saja, kepolisian di Indonesia turut mengawal pelaksanaan protokol ini. Selain hukuman-hukuman yang diterapkan dalam regulasi, aparat di tiap daerah kadang puny acara tersendiri untuk membuat pelanggarnya malu atau jera.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Probolinggo Kota, misalnya. Mereka, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, menghukum para pengemudi atau pengendara yang tak menggunakan masker dengan meminta mereka mengucapkan ‘selalu memakai masker’ sebanyak 10 kali.

Ini dilakukan pada Selasa (25/8/2020) kemarin, ketika mereka melakukan operasi ke jalan dalam rangka pendisiplinan. Kegiatan itu juga diikuti dengan pembagian masker di beberapa titik jalan protokol di kota tersebut.

“Satlantas Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan yang menjadi instruksi presiden dalam rangka pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan oleh masyarakat,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasatlantas AKP Tavip Haryanto.

Tavip mengaku pihaknya akan terus turun ke lapangan untuk mengecek, mengawasi, dan memastikan masyarakat betul-betul melakukan protokol Covid-19 dengan ketat dan disiplin dalam beraktivitas. Salah satunya adalah keharusan menggunakan masker.

Rata-rata warga yang tidak menggunakan masker, ketika dirazia dalam operasi, beralasan lupa tidak membawa atau ketinggalan. Ada juga yang menggunakannya secara tidak benar.

 “Tugas kami untuk mengingatkan dan tidak akan bosan mengingatkan,” jelas Tavip.

Sejauh ini, lanjut dia, hukuman di Probolinggo yang diberikan petugas baru berupa sanksi sosial. Mereka tidak melakukan penilangan.

Hukuman tersebut baru diberikan apabila ada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 “Tindakan berupa mengucapkan ‘selalu pakai masker’ ini kami lakukan guna memberikan pelajaran kepada pengendara untuk selalu taat pada protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19,” tutup Tavip. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang