Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ganjil Genap Sepedamotor Berlaku Situasional, Ini Sebabnya

Berita Otomotif

Ganjil Genap Sepedamotor Berlaku Situasional, Ini Sebabnya

JAKARTA - Pembatasan ganjil genap untuk sepedamotor baru berlaku dengan syarat atau kondisi DKI Jakarta tidak kondusif karena wabah Corona.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi terkait pemberlakukan ganjil genap terhadap sepeda motor di wilayah Ibu Kota. Hal ini dikarenakan kebijakan pembatasan ganjil genap untuk sepeda motor belum diberlakukan. Kebijakan tersebut baru akan dilakukan bila terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta dan Pemerintah Daerah merasa perlu melakukan pembatasan sosial yang lebih ketat.

“Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada kordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif memang disebutkan tentang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor. Namun kebijakan tersebut hanya sebagai langkah antisipasi.

Nantinya, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan kalau ternyata pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Pembatasan kendaraan ganjil genap

“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Pergub ini pada tanggal 19 Agustus 2020. Yang menjadi perhatian adalah pasal 7 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Pelaksanaannya pun akan disamakan dengan aturan yang sudah berlaku untuk mobil saat ini yaitu sepeda motor dengan plat ganjil untuk tanggal ganjil dan sepeda motor dengan plat genap untuk tanggal genap.

Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Sementara pada pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengansistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. [Adi/Ari]

Tag Terkait


Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang